Bocah Perempuan Usia 8 Tahun Hilang Sejak Sabtu 25 Juli 2020, Polres Nias Belum Tindaklanjuti Proses Hukum Dengan Semestinya

Bocah Perempuan Usia 8 Tahun Hilang Sejak Sabtu 25 Juli 2020, Polres Nias Belum Tindaklanjuti Proses Hukum Dengan Semestinya

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
658
0
Bocah Perempuan Usia 8 Tahun Hilang Sejak 25 Juli 2020, Polres Nias Belum Tindaklanjuti Proses Hukum Dengan Semestinya. – Foto: Bocah perempuan berusia 8 tahun bernama Maresetia Gea hilang sejak Sabtu, 25 Juli 2020 ketika diajak Paman Kandungnya SZ ke sawah, hingga kini belum ditemukan dan belum diketahui keberadaannya. (Ist)Bocah Perempuan Usia 8 Tahun Hilang Sejak 25 Juli 2020, Polres Nias Belum Tindaklanjuti Proses Hukum Dengan Semestinya. – Foto: Bocah perempuan berusia 8 tahun bernama Maresetia Gea hilang sejak Sabtu, 25 Juli 2020 ketika diajak Paman Kandungnya SZ ke sawah, hingga kini belum ditemukan dan belum diketahui keberadaannya. (Ist)

Gunungsitoli, Sinarkeadilan.com – Seorang bocah perempuan berusia 8 tahun bernama Maresetia Gea dikabarkan hilang dan belum ditemukan.

Anak dari pasangan suami isteri Bedali Gea dan Samaria Zega itu masih dicari oleh Polres Nias bersama Basarnas, serta warga masyarakat setempat.

Warga Desa Fulolo Salo’o, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara itu masih melakukan pencarian.

Samaria Zega, Ibu kandung korban mengungkapkan, putrinya Maresetia Gea diketahui hilang saat bepergian bersama paman kandungnya berinisial SZ ke sawah. Sawah itu adalah milik paman kandung korban, yang terletak di pinggir Sungai Bozilimo, Desa Hilisalo’o, Kecamatan Sitolu’ori, Nias Utara.

Peristiwa hilangnya Maresetia Gea terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2020. Samaria Zega menuturkan, saat itu, putrinya diajak oleh paman kandungnya yakni SZ ke sawah sudah jelang sore hari. Selain Maresetia Gea, SZ juga mengajak cucu dari anak kandungnya sendiri.

“Sebelum berangkat, anak saya masih berpamitan ke saya. Sekalian meminta ijin dan memberitahukan bahwa dia pergi bersama pamannya ke sawah. Saya sudah melarangnya pergi, karena sudah sore,” jelas Samaria Zega, Sabtu (12/09/2020).

Sekitar jam 9 malamnya, Samaria Zega mendapat informasi dari menantunya SZ, bahwa Maresetia Gea ditinggalkan oleh SZ di pondok yang terletak di tengah persawahannya. “Tanpa berpikir panjang, saya langsung pergi mencari anak saya. Saya ditemani menantu dari saudara saya SZ,” tutur Samaria.

Namun, Maresetia Gea tak ditemukan di pondok. Warga sekitar yang mendengar kejadian itu pun turut melakukan pencarian. Mereka menyusuri persawahan dan pinggiran sungai.

Keesokan harinya, tanggal 26 Juli 2020, kedua orangtua korban melaporkan kejadian yang menimpa anak mereka itu ke Polres Nias. Pelaporan dilakukan dengan didampingi beberapa sanak keluarga.

Dari konologis dan pelaporan di bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Polres Nias, Kapolres Nias memperlihatkan bukti pelaporan itu pada Kamis (01/08/2020).

Di dalam pengaduan itu, ada beberapa poin yang dituliskan. Yakni, memohon perlindungan hukum yang seadil-adilnya, serta atensi terhadap proses hukum yang transparan atas kejadian yang menimpa keluarga Bedali Gea dan Samaria Zega.

“Dan untuk mengungkap hilangnya anak kami atas nama Maresetia Gea, yang kami duga secara sengaja dihilangkan nyawanya oleh paman kandungnya alias SZ warga Desa Hilisaloo, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara,” demikian tertulis di laporan tersebut.

Pihak Polres Nias juga sudah turun melakukan Olah TKP di Desa Hilisaloo, Kecamatan Sitolu’ori, Kabupaten Nias Utara , selama 3 hari berturut-turut. Dan pada tanggal 06 Agustus 2020, Polres Nias memanggil dan meminta keterangan kepada orang tua korban sehubungan dengan hilangnya anak mereka Maresetia Gea itu.

Selanjutnya, dikarenakan tak kunjung ada perkembangan dan infomasi dari Polres Nias terhadap pencarian anak mereka, keluarga Bedali Gea dan Samaria Zega  kembali mendatangi Polres Nias pada Rabu, 02 September 2020.

Mereka mempertanyakan kelanjutan proses pencarian dan juga proses hukum atas hilangnya anak mereka. Sembari menangis histeris, dengan memegang dan menunjukkan foto Maresetia Gea, Ibu korban Samaria Zega memohon keadilan bagi anak mereka.

Salah seorang penyidik Polres Nias, Foriman Zega menyampaikan, pihak Kepolisian sudah berupaya melakukan pencarian dan penyelidikan.

Pada tanggal 7 September 2020, pihak penyidik Polres Nias memberikan surat pemanggilan saksi sebanyak 4 orang.

“Dimana dua orang yang diambil keterangan pada tanggal 10 September 2020 dan dilanjutkan esok harinya pada tanggal 11 September 2020,” ujar Foriman Zega.

Bedali Gea dan Samaria Zega dan keluaga mereka berharap, polisi mengungkap peristiwa hilangnya Maresetia Gea secepatnya.

Pihak keluarga juga telah meminta bantuan LSM GMBI Wilayah Kepulauan Nias untuk mendampingi dan mengawal proses hukum yang terjadi kepada Maresetia Gea.(AZ)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi