BNN Selamatkan Lebih 800-an Ribu Jiwa Nyawa Anak Bangsa

BNN Selamatkan Lebih 800-an Ribu Jiwa Nyawa Anak Bangsa

- in NASIONAL
504
0
Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu, Ribuan Butir Pil Ekstasi & Ratusan Kilogram Ganja Kering, BNN Selamatkan Lebih 800-an Ribu Jiwa Nyawa Anak Bangsa.Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu, Ribuan Butir Pil Ekstasi & Ratusan Kilogram Ganja Kering, BNN Selamatkan Lebih 800-an Ribu Jiwa Nyawa Anak Bangsa.

Kejahatan narkotika seolah tak pernah surut, meski berbagai upaya telah dilakukan  pemerintah. Hal ini terbukti dengan diamankannya kembali sebanyak 143.092,70 gram  atau sebanyak 143 kilogram sabu, 129.657 butir pil ekstasi dan 770 gram ganja. Semua itu adalah hasil kerja Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam beberapa bulan terakhir.

Kabag Humas BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono merinci, ratusan kilogram barang bukti tersebut didapat dari pengungkapan 5 kasus peredaran gelap narkoba. Peredaran itu melibatkan 18 orang anggota jaringan sindikat yang berhasil diamankan Tim BNN RI.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, seluruh barang bukti tersebut harus segera dimusnahkan setelah mendapat ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat. Dengan dasar tersebut BNN melakukan pemusnahan barang bukti di hadapan awak media dan seluruh pihak terkait,” tutur Sulistyo Pudjo Hartono, Kamis (08/08/2019).

Dia juga mengatakan, sebelum pemusnahan, sebanyak 274,44 gram sabu, 85 butir pil ekstasi dan 5 gram ganja telah disisihkan guna dilakukan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 142.818,26 gram sabu, 129.572 butir pil ekstasi dan 765 gram ganja.

“Dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti tersebut, setidaknya sebanyak 844.726 jiwa anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Sulistyo Pudjo pun merinci kronologis pengungkapan seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu.

Pertama, di Riau, terjadi pengungkapan kasus sabu sebanyak 52 kilogram. Kejadiannya berlangsung di Pelabuhan Buruh, Riau.

Jadi, bersama dengan Bea dan Cukai, BNN berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 kilogram dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis  hingga Jumat (25-26/4/2019) di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Batam, Kepualuan Riau.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan tiga orang tersangka berinisial P, MAN, dan FIR,” ujarnya.

Para pelaku sempat kabur dengan menggunakan speedboat. Kemudian melarikan diri ke dalam hutan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan salah satu tersangka di Bandara Hangnadim Batam dan tersangka lainnya lokasi yang berbeda.

Dua, kasus 1 Kilogram Sabu dan 27 Ribu Butir Ekstasi LEGO di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.

BNN berhasil mengamankan 1 kg sabu dan 27 ribu butir pil ekstasi berlogo LEGO dari tangan empat orang tersangka berinisial AC, BS, WS, dan H.

Keempatnya diamankan di lokasi yang berbeda. AC diamankan di Jalan Raya Lintas Bukit Tinggi dengan barang bukti 12.000 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu. Sementara BS diamankan petugas tak jauh dari lokasi kejadian.

Selanjutnya, petugas mengamankan WS di sebuah warung lapo di kawasan Tanjung Balai dengan barang bukti 15.000 butir pil ekstasi berlambang LEGO.

Dari keterangan tersangka BNN mengantongi satu nama napi berinisial H penghuni Rutan Kelas 2B Parimanan, Sumatera Barat.

Tiga, kasus 4,8 kilogram Sabu di Jakarta Utara. Kasus ini berhasil diungkap Tim BNN, yakni penyelundupan 4,8 kilogram sabu yang dilakukan oleh Warga Negara India berinisial PD.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim BNN adanya transaksi narkotika di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (22/6/2019).

“Tim BNN mendapati seorang pengendara sepeda motor yang menghampiri pria India, yakni tersangka PD, dengan menunjukkan selembar uang Rp 2.000,” ujar Sulistyo Pudjo.

Tak lama percakapan berlangsung, PD membonceng motor dan tak jauh dari lokasi, Tim BNN melakukan penangkapan.

“Tim juga mengamankan pengendara motor berinisial IS dan membawa keduanya ke Kantor BNN Cawang guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Empat, kasus 3,1 Kilogram Sabu di Deli Serdang. Berawal dari adanya informasi seringnya terjadi upaya penyelundupan di kawasan Deli Serdang, Sumatera Utara, Tim BNN melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengantongi satu nama berinisial F akan melakukan transaksi Narkoba di kawasan Tanjung Garbus, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Senin (24/6/2019).

“Pengejaran dilakukan. Tim berhasil mengamankan F di Jalan lintas Tengah. Tim juga mengamankan sebuah tas berisi 3 bungkus teh cina berisi 3,1 kilogram sabu. Selanjutnya Tim BNN membawa F ke kantor BNN Cawang guna pengembangan lebih lanjut,” tutur Sulistyo Pudjo.

Lima, kasus 81,8 Kilogram Sabu dan 129.657 Butir Pil Ekstasi. Tim BNN berhasil menggagalkan penyelundupan 81,8 kilogram sabu dan 129.657 butir pil ekstasi di Perairan Tanjung Balai, Asahan.

Dari pengungkapan kasus teersebut, BNN mengamankan 8 orang tersangka di beberapa titik lokasi berbeda.

Diterangkan Sulistyo Pudjo, awalnya tim melakukan penyelidikan dan memonitor pergerakan sebuah mobil berwarna hitam. Pada hari Selasa 2 Juli 2019 sekitar pukul 17.15 WIB di perlintasan rel kereta api daerah Simpang Warung Gaplek-Lintas Air Joman, Kabupaten  Asahan-Sumatera Utara.

Tim BNN menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan AR dan APS. Dari para tersangka, BNN menyita sabu yang disembunyikan dalam tiga ban dalam.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap F beserta barang bukti sabu  dalam sebuah ban dalam, di daerah Silaut-laut, Kabupaten Asahan.

Pengembangan terus dilakukan dengan menangkap para pelaku lainnya yaitu H dan AM di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kemudian pada tanggal 3 Juli 2019, petugas menangkap N dan ZA di daerah Asahan. Tersangka terakhir yang berhasil diamankan adalah T ditangkap di Jalan  Pusaka Pasar 13 Gang Riski, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Enam, Kasus 770 gram ganja di Bekasi. Beberapa bulan yang lalu, tepatnya, pada Minggu, 12 Mei 2019, BNN berhasil mengungkap penyelundupan dengan total barang bukti yaitu sabu seberat 182,91 kg dan ekstasi sebanyak 48.672 butir, yang telah dimusnahkan pada tanggal 28 Juni 2019 di Lapangan Parkir BNN Cawang, Jakarta Timur.

Dari pengungkapan kasus tersebut BNN mengamankan tiga tersangka yaitu AF, E dan ZC di tiga TKP berbeda di kota Bekasi.

Pengembangan dilakukan terhadap jaringan tersebut. BNN berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 770 gram ganja dan 99 gram sabu kristal.

Barang bukti tersebut didapat dari tersangka berinisial S yang diamankan petugas di sebuah wisma di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Rabu (3/7/2019).

Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tutup Sulistyo Pudjo.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,