BNN Riau Sita 30 Kilogram Sabu Dari Seorang Kurir, Ancaman Hukuman Mati Menanti

BNN Riau Sita 30 Kilogram Sabu Dari Seorang Kurir, Ancaman Hukuman Mati Menanti

- in DAERAH, NASIONAL
536
0
Makin Sering Terungkap Pemasokan Sabu Lintas Jalur Darat, BNN Riau Sita 30 Kilogram Sabu Dari Seorang Kurir, Ancaman Hukuman Mati Menanti.Makin Sering Terungkap Pemasokan Sabu Lintas Jalur Darat, BNN Riau Sita 30 Kilogram Sabu Dari Seorang Kurir, Ancaman Hukuman Mati Menanti.

Peredaran narkoba jenis sabu kian marak. Modusnya, dipasok lewat pengiriman jalur Lintas Sumatera, jalur darat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN), Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan, pada Minggu,1 September 2019, Badan Narkotika Nasional (BNN) wilayah Provinsi Riau mengamankan seberat kurang lebih 30 kilogram sabu dari tangan seorang pria berusia 33 tahun, inisial M.

M ditangkap bersama barang bukti, saat melintas di Jalan Lintas Maredan Kilometer 25, Simpang Beringin, Kabupaten Siak, Sri Indrapura, Riau.

“Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat, 3 unit handphone, uang tunai sejumlah Rp 445.000, dan 1 buah kartu ATM,” tutur Sulistyo Pudjo, Senin (02/09/2019).

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat. Yang menyebut seorang lelaki yang tinggal di Jalan Lokomotiv, Bambu Kuning, Kota Pekanbaru, yang diduga kerap mengedarkan sabu.

Tersangka M, menurut informasi, sering mengambil sabu dari luar kota Pekanbaru. Lalu mengedarkannya di Pekanbaru. Di tempat-tempat hiburan malam.

Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Selasa, 27 Agustus 2019, tim melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melakukan penjemputan narkotika dari kota Duri, Riau.

“Namun, tersangka yang telah berangkat sejak hari Senin, 26 Agustus sekitar pukul 22.00 WIB tersebut tidak dapat ditemukan oleh tim, meskipun telah dilakukan pencarian selama satu hari,” jelas Sulistyo Pudjo.

Selanjutnya, BNN Provinsi Riau pun berkoordinasi dengan Polda Riau untuk melakukan joint operation. Dan membidik tersangka dalam tindak pidana narkotika tersebut.

Pada Minggu, 31 Agustus 2019, sekitar pukul 23.00 WIB, tim mengikuti tersangka M yang keluar dari kosan dengan menggunakan sebuah mobil berwarna hitam.

Tersangka diketahui menuju Jalan Lintas Timur arah Pelalawan, Simpang Maredan, Kabupaten Siak. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali kehilangan jejak tersangka, setelah sebelumnya membuntuti tersangka yang berhenti sekitar kurang lebih satu jam di sebuah SPBU di daerah Simpang Perak Dayun.

Tim kemudian berhasil menemukan jejak tersangka yang tengah melintas dengan kecepatan tinggi di Jalan Lintas Siak arah Kota Pekanbaru.

Sekitar pukul 04.15 WIB, akhirnya tim berhasil melakukan penyergapan di Jalan Maredan, Simpang Beringin Kilometer 25, Kabupaten Siak.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim menemukan 20 Kg sabu yang dibungkus dengan karung goni plastik warna putih. Dan, 10 kilogram lagi dibungkus dengan tas jinjing,” bebernya.

Kini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di BNN Provinsi Riau untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1, pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Relawan Jak Menyala Dukung Pramono-Rano, Ingin Jakarta Dipimpin Putra Daerah

SinarKeadilan.com – Relawan Jakarta Menyala (Jak Menyala) secara resmi