Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim berhasil membekuk sindikat narkoba yang membawa sebanyak 52,15 kilogram sabu-sabu di Provinsi Riau.
Kepala Humas BNN, Kombes Pol Sulistyo Pujo Hartono mengungkapkan, BNN bersama Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 kilogram dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26/4/2019).
Proses penangkapan terjadi di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Provinsi Riau dan Pulau Batam, Provinsi Kepualuan Riau.
“Setelah sempat kejar-kejaran dan lolos dari hadangan, para tersangka akhirnya berhasil ditangkap,” tutur Kepala Humas BNN Sulistyo Pujo Hartono, dalam siaran persnya, Senin (29/04/2019).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi yang diperoleh BNN, di Pesisir Timur Pantai Sumatera, Provinsi Riau, sering terjadi penyelundupan narkoba dengan menggunakan speed boat.
Selanjutnya, Tim BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Tembilahan untuk melakukan patroli terhadap speed boat yang diduga membawa narkotika dari Bengkalis.
Sulistyo Pujo Hartono menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu, maka pada tanggal 25 April 2019, Tim BNN melakukan pemantauan di Pelabuhan Buruh yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Di tempat tersebut, Tim BNN melihat sebuah kapal speed boat memberikan kode kerlap-kerlip lampu ke dermaga. Di saat yang sama, terlihat sebuah mobil yang diduga kuat akan menerima barang narkotika,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka dengan inisial MAN yang berada di dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim bergerak ke Pos Dermaga Pelabuhan Buruh dan ditemukan tiga karung plastik berisi sabu seberat 52,15 kilogram yang sudah diturunkan dari speed boat.
Petugas kemudian berusaha untuk mengamankan para tersangka lainnya, namun mereka segera menaiki speed boat dan melarikan diri.
Meski sempat dilakukan penghadangan dan pengejaran Tim Bea Cukai Tembilahan, namun para pelaku berhasil lolos.
Para pelaku selanjutnya mengandaskan speed boat mereka di semak-semak, lalu melarikan diri ke hutan.
“Namun petugas tidak kenal menyerah dan terus melakukan pengembangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku terbang dari Jambi ke Batam. Selanjutnya, BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi, Batam dan BNNP Kepulauan Riau untuk menangkap tersangka,” terang Sulistyo.
Pada tanggal 26 April 2019, BNN akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial FIR saat keluar dari Bandara Hang Nadim Batam.
Kepada petugas, FIR mengaku dirinya membawa sabu 52,15 kilogram dari Bengkalis. FIR juga menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial P.
“Yang akhirnya P bisa ditangkap di Perumahan Tiban McDermott, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau,” imbuhnya.
Sulistyo menegaskan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tutupnya.(JR)