Bikin Malu, Sudah Selayaknya Menkumham Yasonna Laoly Dicopot

Bikin Malu, Sudah Selayaknya Menkumham Yasonna Laoly Dicopot

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
577
0
Komunitas GMKI Peringatkan Presiden Jokowi, Bikin Malu, Sudah Selayaknya Menkumham Yasona Laoly Dicopot. Senior GMKI Nikson Gans Lalu: Dari caranya Menkumham Yasonna H Laoly seperti ini sudah terindikasi bahwa kinerjanya patut dievaluasi oleh The Big Boss (Presiden Jokowi).Komunitas GMKI Peringatkan Presiden Jokowi, Bikin Malu, Sudah Selayaknya Menkumham Yasona Laoly Dicopot. Senior GMKI Nikson Gans Lalu: Dari caranya Menkumham Yasonna H Laoly seperti ini sudah terindikasi bahwa kinerjanya patut dievaluasi oleh The Big Boss (Presiden Jokowi).

Sejumlah aktivis dan mantan aktivis dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengingatkan Presiden Joko Widodo, agar segera melakukan evaluasi terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Sebagai bagian dari korps organisasi yang pernah bernaung bersama, Yasonna H Laoly yang juga pernah sebagai anggota GMKI semasa kuliah di Medan. Dan beberapa tahun lalu masih sebagai Ketua Perkumpulan Senior Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PS GMKI), organisasi ini sepatutnya memperingatkan Presiden Joko Widodo bahwa sepak terjang Yasonna H Laoly sebagai Menkumham sudah jauh dari harapan masyarakat Indonesia.

Bahkan, di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 yang kian mengganas, masih melanda Indonesia, Menkumham Yasonna H Laoly dianggap malah memperkeruh suasana. Dengan rencananya yang hendak melepaskan puluhan ribu penjahat atau Narapidana atau warga binaan dari berbagai penjara di Tanah Air.

Salah seorang senior di GMKI, Nikson Gans Lalu, yang merupakan salah satu pakar Hukum Tata Negara di Universitas Kristen Indonesia (UKI) menyampaikan, bagaimana pun Presiden Joko Widodo perlu diingatkan dan diberi pertimbangan mengenai posisi Menkumham yang dijabat oleh Yasonna H Laoly.

Sebagai sesama anggota korps GMKI, menurut Nikson Gans Lalu, dirinya juga melihat betapa sudah tidak mencerminkan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang Menkumham dalam banyak sepak terjang yang dilakukan Yasonna H Laoly.

“Kalau menurutku, dari caranya seperti ini sudah terindikasi bahwa kinerjanya patut dievaluasi oleh The Big Boss (Presiden Jokowi),” tutur Nikson Gans Lalu, di Jakarta, Minggu (05/04/2020).

Jika berkaca pada beberapa peristiwa yang melibatkan Menkumham Yasonna H Laoly, terutama dalam urusan tugas dan fungsinya sebagai Menkumham, lanjut Nikson, tidak sedikit indikasi kuat yang menunjukkan bahwa Yasonna H Laoly tidak bisa dipercaya menjalankan tugas dan amanat penderitaan rakyat Indonesia.

Sebut saja, beberapa persoalan krusial yang menunjukkan ketidakpekaan Yasonna H Laoly sebagai Menkumham dalam menjalankan roda Kementerian.

Mulai dari adanya warga binaan atau narapidana yang dilaporkan dipukuli hingga buta oleh oknum sipir di Lapas Bukit Semut, Sungai Liat, Bangka Belitung. Ernita Simanjuntak, yakni ibunya si Napi bernama Renhard Hutahaean itu bahkan sudah mengajukan permohonan grasi kepada Menkumham dan permohonan pengampunan kepada Presiden, agar anaknya yang tadinya tidak buta itu dikembalikan kepadanya, untuk dirawat di rumah sendiri. Dengan tetap menjalani sisa masa hukuman di rumah. Sebab, Renhard sudah tak mungkin bisa mandiri di Lapas, dan buta.

Kemudian, adanya dugaan praktik mafia narkoba yang masih saja terjadi di berbagai penjara, seperti di LP Cipinang, Jakarta Timur, yang sudah disampaikan ke Menkumham Yasonna H Laoly, malah didiamkan.

“Tidak usah jauh-jauh, di Rutan Salemba, Jakarta Pusat juga para warga binaan banyak yang mengeluh,” ujar Nikson Gans Lalu.

Masih beberapa tahun ini, peristiwa terjadinya kebakaran di sejumlah Lapas, lanjutnya, juga menunjukkan betapa Yasonna H Laoly tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Menkumham.

Dan yang teranyar, yang masih menjadi polemik di masyarakat, yakni peristiwa seputar dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melibatkan Yasonna H Laoly dan keluarganya, yakni anaknya.

Bahkan, buronan KPK Harun Masiku, yang diduga juga melibatkan kewenangan Yasonna H Laoly sebagai Menkumham, kini senyap, anyep dan tak tahu kejelasan perjalanan kasus itu.

“Malah Dirjen Imigrasi yang dicopot oleh Menkumham. Ini kan juga menunjukkan ada yang tidak beres,” jelasnya.

Nah, kini di masa pandemik Covid-19, lanjut Nikson Gans Lalu, adanya upaya Menkumham Yasonna H Laoly untuk membebaskan sekitar 30 ribu napi dengan alasan hendak memutus mata rantai penyebaran pandemik virus corona, tidak masuk akal dan terkesan sekali sangat mengada-ada.

Meskipun telah diklarifikasi oleh Menkopolhukam Mahfud MD, lanjut Nikson Gans Lalu, informasi tentang niat Yasonna H Laoly untuk turut juga akan melepaskan para napi kasus tindak pidana korupsi, kasus narkoba dan teroris, adalah niat yang sangat buruk. Rencana Yasonna H Laoly itu harus dihentikan.

“Soalnya, masyarakat sempat bingung dengan statementnya (Yasonna H Laoly). Padahal, bangsa ini sudah berkomitmen, bahwa korupsi itu musuh bersama yang harus diberantas secara extra ordinary  juga,” tegas Nikson Gans Lalu.

Senada dengan Nikson Gans Lalu, anggota korps GMKI  lainnya, Dedi Poltak Tambunan juga berharap, Presiden Joko Widodo mendengar dan mempertimbangkan segera, untuk mengganti Yasonna H Laoly.

Mantan Ketua Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta) ini mengatakan, salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, adalah dengan cara memutus mata rantai Menteri yang menimbulkan huru-hara publik, seperti Menkumham Yasonna H Laoly itu.

“Presiden Joko Widodo, sebaiknya melakukan evaluasi terhadap kinerja Menkumham. Ya diganti saja. Sepak terjangnya kini sudah sangat kontra produktif dengan kondisi yang dialami oleh bangsa Indonesia,” tutur Dedi Poltak Tambunan.

Sebagaimana diberitakan, Menkumham Yasonna H Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Alasannya, dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

“Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Untuk diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Dalam Kepmen tersebut, dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Akan tetapi, napi khusus kasus korupsi dan narkotika tidak bisa karena terganjal PP 99/2012. Itulah sebabnya mengapa Yasonna ingin PP tersebut direvisi.

“Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini,” ujarnya.

Kriteria ketat yang dimaksud Yasonna antara lain, pemberian asimilasi bagi napi narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya.

Ia memperkirakan ada 15.422 napi narkotika yang memenuhi syarat tersebut untuk diberikan asimilasi.

“Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari,” kata Yasonna.

Lalu, pemberian asimilasi diberikan kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana. “Ada sebanyak 300 orang,” sebutnya.

Selanjutnya, pemberian asimilasi terhadap napi tindak pidana khusus (tipidsus) yang dinyatakan sakit kronis oleh dokter pemerintah dan telah menjalani 2/3 masa pidana. Disebutkan Yasonna, ada 1.457 orang. Terakhir, yaitu pemberian asimilasi terhadap napi asing yang berjumlah sebanyak 53 orang.

Yasonna mengatakan bakal menyampaikan usul revisi PP 99 Tahun 2012 ini kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (ratas).

“Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan,” ucap Yasonna.

Sementara, Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menegaskan bahwa pemerintah tidak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terutama yang mengatur pembebasan napi korupsi.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga tidak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana,” kata Mahfud dalam keterangan resminya pada Sabtu, 4 April 2020.

Bahkan, Mahfud MD menyampaikan, tak ada rencana memberi remisi atau membebaskan narapidana, baik napi kasus korupsi, teroris, dan narkoba.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu