Biadab, Anak Balita Turut Diseret Paksa dari Dalam Rumah, Keluarga Anggota Polisi Diusir Membabibuta Oleh Oknum Pengacara Bersama Preman

Biadab, Anak Balita Turut Diseret Paksa dari Dalam Rumah, Keluarga Anggota Polisi Diusir Membabibuta Oleh Oknum Pengacara Bersama Preman

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL
587
0
Biadab, Anak Balita Turut Diseret Paksa dari Dalam Rumah, Keluarga Anggota Polisi Diusir Membabibuta Oleh Oknum Pengacara Bersama Preman. - Foto: Kantor Polsek Cipondoh.(Net)Biadab, Anak Balita Turut Diseret Paksa dari Dalam Rumah, Keluarga Anggota Polisi Diusir Membabibuta Oleh Oknum Pengacara Bersama Preman. - Foto: Kantor Polsek Cipondoh.(Net)

Untuk kesekian kalinya, perilaku biadab dan tidak berperikemanusiaan dipertontonkan oleh sekelompok orang yang hendak mengusir dan memaksa pengosongan rumah. 

Kali ini dialami oleh keluarga anggota Polisi di daerah Cipondoh, Tangerang, Provinsi Banten. 

Pada Sabtu, 23 September 2021, seseorang mengaku sebagai Pengacara dengan inisial SJN (Sopar J Napitupulu –Red) mendatangi rumah korban atas nama Rahmawati, di Jalan Ketapang Dongkal, Nomor 23, RT 001/RW 003, Kelurahan Cipondoh Indah, Kota Tangerang. 

Tujuannya, untuk mengusir paksa Rahmawati dan anggota keluarganya, yang merupakan masih keluarga Korps Bhayangkara, atas urusan jual beli rumah. 

Kuasa Hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar menuturkan, pengacara SJN bersama rombongannya mengaku sebagai suruhan dari seseorang bernama Rasmidi. 

Rasmidi mengaku sudah membeli rumah milik Rahmawati. Berdasarkna proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Dengan Akta Risalah Lelang Nomor 101/23/2021/ tanggal 26 Februari 2021, dilengkapi dengan foto kopi Sertifikat Hak Milik Nomor 4125/Cipondoh Indah. 

“Kemudian, pada tanggal 27 September 2021, Pengacara SJN mengirimkan somasi pertama kepada klien kami Rahmawati. Yang isinya meminta untuk segera mengosongkan rumah itu dalam waktu 5 x 24 jam,” tutur Darmon Sipahutar, di Jakarta, Kamis (15/12/2021). 

Pada tanggal 30 September 2021, Pengacara SJN kembali mendatangi rumah korban. Dan memasang spanduk. 

Isi spanduknya adalah PEMBERITAHUAN, Tanah dan bangunan ini milik RASMIDI, berdasarkan Risalah lelang No.101/23/2021 tanggal 26 Februari 2021 & SHM NO.4125 Jl. Ketapang Dongkal No. 23, RT.001/RW.003 Kel.Cipondoh Indah, Kec. Cipondoh-Tangerang. Kepada siapaun dilarang memasuki/ menduduki/ menempati/ merusak objek tanah dan bangunan ini tanpa ijin Law Office Andalas & Associate ( ancaman Penjara Pasal 167 & 406 KUHP’. 

“Spanduk itu dipasang pelaku, tanpa seijin dari Rahmawati,” jelas Darmon Sipahutar. 

Pada 02 Oktober 202, Pengacara SJN kembali mengirimkan Somasi kedua kepada Rahmawati. Dan meminta agar dalam 5 x 24 jam segera mengosongkan rumah. Somasi kedua ini sekaligus sebagai somasi terakhir. 

Darmon Sipahutar melanjutkan, berdasarkan somasi kedua, yakni tanggal 02 Oktober 2021, telah  memberikan jangka  waktu 5 hari terhitung mulai tanggal 03 Oktober 2021, yang seharusnya berakhir pada tanggal 08 Oktober 2021. 

“Akan tetapi pada tanggal 06 Oktober 2021, Pengacara SJN bersama teman-temannya sudah melakukan pengosongan rumah Korban secara paksa. Dengan cara mengusir setiap orang yang ada di dalam rumah tersebut,” terang Darmon Sipahutar. 

Nah, pada tanggal 06 Oktober 2021 itu, lanjut Darmon Sipahutar, sekitar pukul 08.00 WIB, Pengacara SJN bersama sekitar 30-an orang pria, yang diduga adalah preman bayaran, telah memaksa masuk ke dalam pekarangan atau halaman rumah Korban. 

“Salah satu dari orang tersebut naik ke lantai 2 dengan cara memanjat tembok, kemudian turun ke lantai 1, dan membuka pintu depan lantai 1 secara paksa yang saat itu masih dalam keadaan terkunci,” tutur Darmon Sipahutar. 

Pengacara SJN yang mengaku sebagai Pengacaranya Rasmidi itu masuk ke dalam rumah, dan langsung naik ke lantai 2. Kemudian, dia menggedor-gedor seluruh pintu kamar rumah Korban. 

Dan memaksa setiap penghuni atau orang yang berada di dalam kamar agar segera keluar. 

“Pengacara SJN bersama rekan-rekannya, diduga melakukan serangkaian intimidasi, mengusir secara paksa sambil membentak-bentak seluruh penghuni rumah, agar segera mengosongkan rumah, dan segera keluar dari rumah. Padahal, di dalam rumah ada dua anak kecil yang berusia  5 bulan, dan berusia 9 tahun,” jelas Darmon Sipahutar. 

Saat itu, Pengacara SJN menyampaikan kepada Rahmawati, agar bersedia keluar dengan suka rela. Jika mau secara suka rela keluar rumah, maka akan diberikan uang kerohiman. 

Tetapi, jikalau mengadu kepada Pengacara lain, dan melakukan perlawanan hukum lewat Pengadilan, maka tidak akan diberikan uang kerohiman. Dan dengan paksa harus dikeluarkan dari rumah. 

“Korban, yakni Ibu Rahmawati tidak bersedia meninggalkan rumahnya. Dan menyampaikan kepada Pengacara SJN agar kliennya yakni Rasmidi sebaiknya menyelesaikan lewat jalur Pengadilan saja,” tutur Darmon Sipahutar. 

Mendengar jawaban Rahmawati itu, Pengacara SJN semakin marah dan mulai kalap. Dengan membentak-bentak memaksa agar Rahmawati keluar dari rumah saat itu juga. 

Pada saat peristiwa itu, ada anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cipondoh, bernama Untung di lokasi. 

Rahmawati meminta tolong kepada Untung agar menengahi sementara situasi itu. Namun, Untung tak berkenan. Dia hanya berdiri menonton dan melihat peristiwa pengusiran itu, tanpa berbuat apa-apa. 

Dikarenakan tidak ada yang mau menolong, Rahmawati mendatangi Polsek Cipondoh. Dan bertemu dengan anggota Polsek Cipondoh yang tidak diketahui namanya. Rahmawati hendak meminta perlindungan hukum terkait adanya tindakan premanisme yang dilakukan puluhan orang di rumahnya. 

“Meminta perlindungan hukum terkait adanya intimidasi, dan pemaksaan terhadap Ibu Rahmawati agar segera mengosongkan rumah tempat tinggalnya,” lanjut Darmon Sipahutar. 

Rahmawati pun diminta sebaiknya membuat laporan resmi di Polres Metro Tangerang Kota di bagian Harda. 

Padahal, awalnya Korban bukan bermaksud untuk membuat Laporan Polisi, tetapi semata-mata hanya memohon Pelindungan Hukum kepada Polisi yaitu pihak Polsek Cipondoh, karena rumahnya didatangi oleh puluhan orang dan memaksa penghuni rumah agar segera keluar serta mengosongkannya. 

Ketika Rahmawati bermaksud untuk membuat Laporan Polisi di Polres Metro Tangerang Kota sesuai dengan arahan anggota Polsek Cipondoh, hal yang serupa juga dialami oleh Korban. 

Setelah bersusah payah dan terjadi perdebatan yang panjang dengan anggota yang mengaku bernama Jayadi, baru bisa dibuatkan laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/ B/ 1100/ X/ 2021/ SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 06 Oktober 2021. 

Tetapi pasal yang boleh dipakai atau dilaporkan hanya Pasal 335 KUHP atau Perbuatan Tidak Menyenangkan. Di mana Laporan Polisi tersebut saat ini sedang ditangani Oleh Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota. 

Setelah selesai membuat Laporan Polisi sekitar Pukul 23.00 WIB, Rahmawati kemudian menemui salah seorang anggota Polisi yang sedang piket malam itu. Rahmawati memohon agar diberikan perlindungan hukum, serta menemaninya agar kembali ke rumahnya. Dikarenakan, Rahmawati masih merasa ketakutan akibat ulah Pengacara SJN dan gerombolannya. 

Tetapi, lanjut Darmon Sipahutar, sangat disayangkan sikap dan perilaku Kanit Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Diki, yang tidak mau memberikan pertolongan kepada masyarakat. 

“Malah mengarahkan atau menyuruh Korban untuk membuatkan Surat Pernyataan, agar bersedia secara sukarela untuk mengosongkan atau meninggalkan rumah tempat tinggalnya paling lambat 14 hari terhitung sejak surat pernyataan itu dibuat pada tanggal 6 Oktober 2021,” terang Darmon Sipahutar. 

Ketika Korban meminta agar diturunkan anggota Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota untuk menemani Korban kembali ke rumahnya, Iptu Diki tidak bersedia dan menolak dengan alasan itu di luar SOP. 

Pada tanggal 11 Oktober 2021, Pengacara SJN yang mengaku sebagai Pengacaranya Rasmidi, kembali mengeluarkan seluruh barang-barang milik Korban dari rumahnya. 

“Padahal kamar pribadi Korban pada saat diusir dalam keadaan terkunci. Saat ini seluruh barang-barang berupa pakaian, perabotan rumah tangga, surat-surat berharga, perhiasan emas, jam tangan, tas, sepatu, kendaraan roda empat, dan lain-lain, saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya,” tutur Darmon. 

Atas peristiwa itu, Korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor :TBL/B/530/X/2021/PMJ/Restro TNG/SEK CPDH tanggal 15 Oktober 2021 di Polsek Cipondoh. 

Dengan dugaan telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 KUHP. 

“Tetapi hingga saat ini, prosesnya hanya masih tahap penyelidikan. Padahal Penyidik dari Polsek Cipondoh sudah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” lanjutnya. 

Korban dan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangannya adalah Rahmawati sebagai Korban, Eli Suprapti sebagai Saksi, Fatimah sebagai Saksi, Saribun sebagai Saksi. 

Kemudian, Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT) Abdul Hamid, Saidah dan Bustanul Arifin, juga sudah dimintai keterangan. 

Selanjutnya, Darmon Sipahutar Cs sebagai Kuasa Hukum Rahmawati telah melaporkan Rasmidi dan Pengacara SJN pada tanggal 11 Oktober 2021. Dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP sebagaimana dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/5031/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Oktober 2021. 

Menurut Darmon Sipahutar, sampai kini, sudah 4 kali Polsek Cipondoh mengirimkan Surat Pemanggilan Klarifikasi kepada Rasmidi. Namun, Rasmidi tidak pernah hadir untuk memenuhi pemanggilan itu. 

Darmon juga menerangkan, atas kejadian yang dialami oleh Korban tersebut, saat ini Rahmawati dan anggota keluarganya harus menumpang-numpang untuk tidur di tempat saudaranya. 

“Padahal seluruh pakaian Korban beserta anak-anaknya tadinya ada di dalam rumah yang dipaksa dikosongkan oleh Terlapor tersebut. Saat ini semua barang-barang yang tadinya berada di dalam rumah tersebut sudah tidak tahu lagi keberadaannya,” jelasnya. 

Darmon juga mengungkapkan, Rahmawati menjadi tidak yakin dengan proses laporannya di Polsek Cipondoh dan di Polres Tangerang Kota akan diproses dengan benar oleh aparat Kepolisian.  

Sebab, lanjutnya, saat pengusiran paksa itu, Pengacara SJN itu mengatakan kepada Rahmawati bahwa laporan-laporannya itu tidak akan digrubris Polisi. 

Percuma kamu melapor ke Polsek Cipondoh atau Ke Polres Metro Tangerang Kota. Itu Kecil buat saya. Saya panggil Kapolres saja pakai Broo, Kapolres teman baik saya. Begitulah kata Pengacara itu kepada Si Korban,” jelas Darmon Sipahutar. 

Darmon Sipahutar menegaskan, tindakan pengusiran paksa dan mengambil atau mengeluarkan serta merusak barang-barang yang dilakukan Pengacara SJN bersama teman-temannya itu jelas bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

“Korban berharap agar Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit benar-benar menegakkan motto Presisi, dan kiranya asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law dilakukan,” jelas Darmon Sipahutar.(J-RO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,