Bertindak Keterlaluan, DPR Tegur Keras Anggota Dewas BPJS Naker

Bertindak Keterlaluan, DPR Tegur Keras Anggota Dewas BPJS Naker

- in NASIONAL
568
0
Bertindak Keterlaluan, DPR Tegur Keras Anggota Dewas BPJS Naker.

DPR mengkritisi kinerja salah satu anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJSTK), Syafrie Adnan Baharuddin disingkat AB, yang dianggap melampaui kewenangan dan bisa menimbulkan ketidakharmonisan dalam BPJS TK sendiri.

 

Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menyampaikan, ada beberapa catatan dan aduan yang masuk dari serikat pekerja terhadap Syafrie AB, terkait tindakannya yang kurang terpuji.

 

“Seperti tindakan mengancam, memaki, menghina, dan abuse of power,” katanya dalam rapat antara Komisi IX dengan Dewan Pengawas BPJS TK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1/2017).

 

Menurut Irgan, tindakan tersebut tidaklah baik karena akan menimbulkan distrust dan membuat kondisi BPJS TK tidak bisa bekerja dengan nyaman, karena apa-apa sidak dengan ancaman mutasi. Apalagi, lanjutnya, Irgan saat ini sudah ada 9 dari 11 Kantor Wilayah yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap anggota Dewas tersebut.

 

“Kami juga berharap jangan sampai ada intervensi ke Direksi sehingga Direksi tidak bisa melakukan terobosan-terobosan. Padahal saat ini kinerja BPJS TK landai-landai saja. Saat ini saja, masih banyak orang yang sulit membedakan mana BPJS Kesehatan dan BPJS TK,” ujarnya.

 

Irgan berharap masalah ini dapat segera diselesaikan agar kerja-kerja BPJS TK dapat berjalan dengan baik.

 

“Jika tidak diselesaikan maka akan diberikan peringatan terhadap anggota dewas tersebut,” ucapnya.

 

Ditempat terpisah, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP BPJS), Hery Susanto, yang telah melakukan pemantauan terkait kinerja Dewas BPJS TK, selama ini mengatakan, saat ini Dewas BPJS TK sudah berjalan melampaui kewenangan bahkan sudah masuk dalam operasional, yang menjadi kewenangan Direksi.

 

Menurut Hery, dalam penggodokan anggaran (RKAT) BPJS TK, terpantau adanya intervensi dalam penempatan pejabat. Ini jelas mencampuri hal-hal teknis operasional yang dinilai dapat mengganggu kinerja manajemen BPJS TK.

 

“Dewas BPJS TK juga melakukan kunjungan dan sidak yang kami nilai tak perlu hingga ke KCP dengan jumlah rombongan yang besar. Karena kunjungan itu tentu efeknya dapat menyebabkan anggaran perjalanan Dewas menjadi defisit,” ujarnya.

 

Selain itu, lanjutnya, laporan dari Kepala Divisi dan Kepala Kantor Wilayah BPJS TK terhadap seorang anggota Dewas bernama Syafrie AB dari unsur pemerintah terkait persoalan itu sedang diproses di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Namun prosesnya sangat lambat karena harus membentuk Tim Panel yang sampai saat ini belum ada laporan dari DJSN ke Presiden dan Menteri terkait.

 

“Padahal perwakilan Kadiv dan Kakanwil sudah ketemu pejabat Kemenkeu yang intinya Kemenkeu sepakat mencopot Syafrie AB,” pungkasnya.(Richard)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset