Berpihak Kepada Lawan, Hakim Tarutung Dilaporkan Ke KY

Berpihak Kepada Lawan, Hakim Tarutung Dilaporkan Ke KY

- in HUKUM
645
0
Ketua Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Tarutung Budiman Sitorus SH dilaporkan oleh ZPengacara Maruli Tua Silaban ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Hakim Mahkamah Agung.

Hakim kembali dilaporkan atas adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, lantaran turut berpihak dan diduga bermain dengan salah seorang pihak dalam perkara yang ditanganinya.

 

Pihak pelapor yang melaporkan hakim yang menyeleweng itu adalah pengacara Maruli Tua Silaban. Menurut Maruli, laporan terhadap pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim itu sudah dilayangkan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Dia mengungkapkan, dalam penanganan perkara nomor 49/PDT.G/2015/PN.Trt, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH telah melakukan pelanggaran.

 

“Pengaduan ini kami sampaikan karena kami kecewa atas perilaku Hakim Ketua Majelis Budiman Sitorus. SH selaku Pimpinan Sidang yang memimpin Persidangan. Menurut kami tidak adil, tidak imparsial, cenderung memihak, membatasi hak kami sebagai Kuasa Tergugat untuk menggali fakta hukum kepada saksi di persidangan, memberi kesempatan yang leluasa kepada penggugat, memojokkan saksi kami, memojokkan tergugat dimuka persidangan dengan cara menjustifikasi saksi kami,” tutur Maruli Tua Silaban, (Selasa, 27/12/2016).

 

Dikatakan Maruli, dalam pemeriksaan saksi mereka yang bernama Lorminton Simatupang selaku Kepala Desa Purba Dolok (lokasi objek tanah terperkara) berada, yang merupakan Kepala Desa periode 2003 – 2008, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus berupaya menyalahkan dan memojokkan.

 

“Saksi kami yakni Jonni Purba selaku Tokoh Adat Saparadatan Sanggapati yang ikut mengesahkan lokasi tanah terperkara sebagai perkampungan tergugat dengan nama Lumban Manahan,  tidak diberikan kesempatan oleh Ketua Mejelis Hakim. Padahal, saksi kami telah disumpah di muka persidangan untuk bersaksi,” ujar Maruli.

 

Bahkan, lanjut dia, saat Maruli Tua Silaban sebagai Kuasa Hukum menghadirkan saksi di muka persidangan, Ketua Majelis tidak menunjukkan sikap dan perilaku arif dan bijaksana dalam menyidangkan perkara tersebut.

 

“Laporan dugaan pelanggaran tersebut sudah kami layangkan dua kali, yaitu tanggal 11 Mei 2016, hingga saat ini pengaduan tersebut belum ditanggapi oleh Badan Pengawasan MA, dan terakhir tanggal 23 Desember 2016,” ujar Maruli Tua.

 

Dan ternyata, dijelaskan dia, dalam putusan hakim atas perkara tersebut pun tidak dengan suara bulat. Sebab anggopta majelis hakim yakni hakim anggota Sabar’aro Zendrato melakukan disenting opinion.

 

“Jadi, ada disenting opinion yang dilakukan hakim anggota Sabar’aro Zendrato melawan Hakim Ketua Majelis dan Hakim anggota dua yang mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Itu ada dalam putusan tertanggal 23 Desember 2016,” ujar Maruli Tua.

 

Karena itu, dia berharap, KY dan Badan Pengawas MA bertindak tegas dan segera memberikan sanksi yang berat bagi hakim yang dilaporkannya. “Laporan kami jangan dibiarkan begitu saja. Kami meminta KY dan Badan Pengawas MA bertindak tegas,” pungkasnya.

 

Terkait maraknya laporan mengenai Hakim Nakal, Komisi Yudisial mengakui bahwa lembaga pengawasan hakim itu memang kebanjiran laporan.

 

Berbagai laporan dari masyarakat mengenai perilaku hakim yang menyimpang pun banyak. Namun, KY mengaku tidak mudah mengusut lapoiran itu, sebab membutuhkan waktu yang tidak sedikit.

 

Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari mengakui, pihaknya butuh waktu untuk memroses setiap laporan. Dia menjelaskan, pada 2015 KY menerima 1491 laporan mengenai hakim yang nakal dan hanya bisa mengusut 116 kasus dan telah direkomendasikan ke Mahkamah Agung (MA). “Yang baru ditundaklanjuti MA baru sebanyak 12 kasus,” ujarnya.

 

Hingga Agustus 2016 terdapat 1092 laporan dan berujung 28 rekomendasi. “Sanksi dari rekomendasi itu bisa diberikan setelah Ketua MA membuka rekomendasi dari KY. Jadi rekomendasi itu tidak memberikan kepastian hukum sebab rekomendasi itu yang bukanya pun harus Ketua MA,” ujarnya.

 

Aidul berharap, kewenangan KY bisa ditambah dengan kewenangan ekseskusi atas temuan setiap pelanggaran hakim.

 

“Harapannya ada pembagian tanggung jawab oleh MA kepada KY. Sebab MA memiliki beban tugas yang sangat banyak, akan jauh lebih efektif pengawasan dan pemberian sanksinya kepada KY,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Pelanggar HAM di Rempang, Kantor Komnas HAM Digeruduk Massa Aksi GMKI Jakarta, Ricuh!

Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang