Tiga orang hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Majalengka, Jawa Barat, dilaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Hakim dan Panitera tersebut dilaporkan lantaran diduga bersekongkol dengan pemalsu tanda tangan yang menjadi terdakwa, dalam penjualan tanah milik buruh tani.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) Charles Hutahaean mengatakan, laporan bertujuan agar Bawas MA segera menindak dugaan persekongkolan dalam memutus kasus pemalsuan tersebut, sebab sangat bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Indonesia (KEPHI).
“Ini juga sebagai tantangan apakah surat keputusan bersama (SKB) Ketua MA dan Ketua KY nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 dan nomor: 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim benar-benar berjalan atau tidak. Apalagi belakangan ini Hakim dan Panitera terjerat kasus hukum,” kata Charles, usai menyampaikan laporan ke Bawas MA, di Jakarta, Senin (16/04/2018).
Menurut Charles, putusan pidana nomor: 241/Pid.B/2017/PN.Mjl atas nama terdakwa Raswan Bin Kasim yang telah diputus pada PN Kelas II Majalengka dengan Hakim Kopsah sebagai Majelis Ketua, Hakim Agusta Gunawan dan Hakim Rini A Sigalingging masing-masing sebagai anggota, sangat bertentangan dengan hukum karena membebaskan orang yang jelas-jelas bersalah.
“Nah disinilah kredibilitas MA itu dipertanyakan. Dimana tuntutan dan putusannya sangat bertolak belakang,” ujarnya.
Diketahui, dalam persidangan kasus ini, saksi ahli dari Mabes Polri menyatakan terdakwa terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan tanpa sepengetahuan Muhamad Hadi Seswanto.
Padahal, korban sebagai pemilik tanah yang selama ini bekerja sebagai buruh tani resmi memiliki akta jual beli (AJB).
“Sehingga, korban tidak terima dengan putusan yang dibacakan Majelis Hakim itu. Dia merasa ditipu atas praktik manipulasi yang begitu telanjang,” kata Charles.
Charles menegaskan, penanganan kasus ini penuh kejanggalan, dengan kinerja hakim yang tidak profesional.
“Mulai dari proses pemeriksaan sampai putusan, majelis hakim tidak profesional. Itu sangat merugikan pihak korban,” ujarnya.
Sehingga dengan adanya putusan ini, lanjutnya, Bawas MA dapat segera menindaklanjuti laporan pelanggaran etik dan perilaku Hakim yang menyimpang dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, ketiga orang hakim dan panitera itu pun sudah dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Adapun putusan yang bermasalah itu, dalam putusannya Majelis Hakim mengadili; Pertama,menyatakan terdakwa Raswan Bin Kasim terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan kedua, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
Kedua, melepaskan terdakwa Raswan Bin Kasim oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
Ketiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
“Masa orang yang terbukti bersalah dibebaskan,” ujar Charles.
Dia mendesak KY segera turun tangan untuk mengusut pelanggaran yang dilakukan Majelis Hakim tersebut.
“Kami berharap, KY segera turun tangan melakukan investigasi terhadap kasus ini,” ujarnya.(Richard)