Bermain Politik Praktis, PNS Harus Dikasih Sanksi

Bermain Politik Praktis, PNS Harus Dikasih Sanksi

- in NASIONAL, POLITIK
502
0
Bermain Politik Praktis, PNS Harus Dikasih Sanksi.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau Aparat Sipil Negara (ASN) yang bermain politik praktis harus mengundurkan diri dan kalau tidak harus diberikan sanksi yang tegas. Hal itu untuk menjaga profesionalitas dan netralitas PNS/ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.

 

Direktur Eksekutif Komunitas Untuk Penataan Kebijakan Publik (KomunaL) Hery Susanto mengatakan, pemberian sanksi terhadap PNS yang berpolitik praktis bisa dilakukan oleh pemangku kepentingan.

 

“Yang bersangkutan tak perlu mundur dari PNS.  Sanksi bisa diberikan. Itu berdasarkan Undang Undang Pilkada,” tutur Hery Susanto, Jumat (21/07/2017).

 

Dia menjelaskan, netralitas bagi PNS itu harus dan perlu, supaya tidak terulang kesalahan pada rezim sebelumnya. Lagi pula, lanjut Hery, netralitas itu untuk lebih meningkatkan profesionalisme PNS.  Memang, kata dia, perlu diingatkan kembali, di dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, PNS itu diakui sebagai profesi.

 

“Dan tujuan dari Undang Undang tersebut juga menjadikan PNS netral, tidak terpengaruh dari intervensi politik manapun. Pelanggaran netralitas pun diatur hanya terhadap politik praktis  dengan sanksi secara administratif,” tutur Hery.

 

Di sisi lain, lanjut dia, Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum diterapkan bagi PNS, dikenakan terhadap bakal calon kepala daerah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).  ASN/PNS yang menjadi calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya manakala sudah terdaftar di KPU.

 

“Dan pengunduran diri tersebut tidak dapat ditarik kembali.  Dengan kata lain, Undang Undang tentang Pilkada hanya bisa digunakan jika seorang ASN sudah mendaftar atau sah ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” ujarnya.

 

Meski demikian, lanjut Hery, terkait sanksi atas pelanggaran terhadap larangan bagi PNS yang berpolitik praktis itu adalah resiko yang wajib ditanggungnya.

 

Sesuai dengan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), lanjut dia,  pemerintah dari pusat hingga daerah pun telah diberi kewenangan melaksanakan keputusan hukum berupa sanksi atas perilaku ASN/PNS yang berpolitik praktis.

 

“Jika mengundurkan diri setelah berhasil mendapatkan rekomendasi parpol dan mendaftar ke KPU, ya bisa dimundurkan oleh pemangku kepentingan di atasnya dengan fakta-fakta yang kuat,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala