Berkasnya Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Berkasnya Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

- in HUKUM
442
0
Berkasnya Sudah Dilimpahkan Ke Kejari Jaksel, Gatot Brajamusti Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan berkas dan tersangka Gatot Brajamusti atas tiga perkara, yakni kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa langka ilegal dan perlindungan anak dari Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (03/08/2017).

 

Gatot yang tiba di Kejari Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB itu dikawal ketat oleh aparat penegak hukum dan bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media. Kedatangannya juga didampingi oleh keluarga.

 

“Benar, hari ini ada pelimpahan tahap 2 tersangka AA Gatot atas perkara kepemilikan satwa langka ilegal, kepemilikan senjata api ilegal dan perlindungan anak,” kata Kepala Seksi Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi di Jakarta, Kamis (03/08/2017).

 

Sebelumnya Gatot sudah divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan NTB atas perkara narkoba dan ketika Polda NTB bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Gatot Jl. Niaga Hijau X no 1 Pondok Pinang Kebayoran Baru Jakarta Selatan ditemukan beberapa barang ilegal seperti sabu, 30 jarum suntik, bong, senpi, peluru, harimau Sumatera dan elang Jawa. Tak hanya itu dipadepokan yang dimiliki Gatot juga kerap terjadi tindakan asusila bahkan ada wanita yang melaporkan Gatot dengan keadaan tengah hamil.

 

Atas perbuatannya Gatot Brajamusti terancam UU Darurat Nomor 12/1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Hakim ‘Gemes’ di Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya pada PN Jakarta Utara

Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di