Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Hingga Rp 421 Miliar Lebih, Jaksa Agung Burhanuddin Minta Jajaran Datun Terus Galakkan Legal Assistant dan Legal Opinion

Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Hingga Rp 421 Miliar Lebih, Jaksa Agung Burhanuddin Minta Jajaran Datun Terus Galakkan Legal Assistant dan Legal Opinion

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
487
0
Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Hingga Rp 421 Miliar Lebih, Jaksa Agung Burhanuddin Minta Jajaran Datun Terus Galakkan Legal Assistant dan Legal Opinion. - Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin saat menggelar Pengarahan Jaksa Agung terhadap Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021, pada Kamis, 30 Desember 2021.(Ist)Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Hingga Rp 421 Miliar Lebih, Jaksa Agung Burhanuddin Minta Jajaran Datun Terus Galakkan Legal Assistant dan Legal Opinion. - Foto: Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin saat menggelar Pengarahan Jaksa Agung terhadap Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021, pada Kamis, 30 Desember 2021.(Ist)

Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi kinerja jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berhasil menyelamatkan keuangan Negara hingga Rp 421 miliar lebih hingga akhir tahun 2021. 

Oleh karena itu, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajaran Datun terus menggalakkan fungsi Jaksa dalam legal assistant dan legal opinion. 

Hal itu disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin saat menggelar Pengarahan Jaksa Agung terhadap Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Kunjungan Kerja Virtual Ketujuh di akhir Tahun 2021, pada Kamis, 30 Desember 2021. 

Pengarahan ini dihadiri para Jaksa Agung Muda (JAM) dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) Tony Tribagus Spontana, para Staf Ahli Jaksa Agung, para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung. 

Juga diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para Atase  atau Perwakilan Kejaksaan di luar negeri. 

Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Datun yang telah banyak berkiprah memulihkan keuangan Negara. 

Burhanuddin menyebut, berdasarkan data yang diterimanya di tahun 2021 ini, jajaran Datun telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp 421,4 miliar (empat ratus dua puluh satu koma empat miliar rupiah) dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 triliun (tiga koma lima triliun rupiah). 

“Saat ini fungsi Datun yang lebih dominan adalah Legal Assistance dan Legal Opinion. Untuk itu, saya memandang  fungsi legal audit harus lebih digalakkan,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin. 

Dia menegaskan, hal itu merupakan suatu proses kesinambungan, di mana fungsi penegakan hukum, khususnya dibidang tindak pidana korupsi telah sangat massive dilakukan oleh Kejaksaan. 

“Namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran sehingga masih maraknya kasus tindak pidana,” ujarnya. 

Sehingga, Jaksa Agung Burhanuddin memandang, langkah itu sangat perlu untuk dilakukan. 

“Apabila dengan dilakukannya legal audit, maka celah potensi korupsi dapat kita tutup dan ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” terang Burhanuddin. 

Selain itu, Burhanuddin juga meminta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalisasikan tugas dan fungsi Datun yang lainnya. Seperti, memaksimalkan kewenangan Jaksa dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan atau yayasan. 

“Kita semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan guna menghindari pertanggungjawaban orang per orang,” ujarnya. 

Misalnya, lanjut Jaksa Agung Burhanuddin, yayasan yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat, di mana dana tersebut ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.  

“Sehingga, saya harap jajaran Datun dapat proaktif dalam melihat dan menyikapi hal tersebut. Ambil tindakan tegas terhadap badan usaha PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan,” tandas Jaksa Agung Burhanuddin.(J-RO) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,