Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) protes dengan beredarnya Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) yang ditulis oleh Zaim Uchrowi dan Ruslinawati.
Karena itu, PGI menyurati Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, dan meminta agar buku bermasalah tersebut ditarik dari sekolah-sekolah.
“Menyikapi Tulisan tentang Agama Kristen dalam Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dikeluarkan Kemendikbudristek PGI sangat menyesalkan hal itu,” ujar Kepala Humas PGI, Jeirry Sumampow, dalam siaran pers, Selasa (26/07/2022).
Jeirry mengatakan, PGI protes terkait dengan beredarnya Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP Kelas VII, tulisan Zaim Uchrowi dan Ruslinawati, sejak Tahun 2021.
PGI melihat, dalam buku terbitan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2021 ini terdapat kekeliruan yang sangat fatal mengenai ajaran Kristen (lihat hal. 79, topik penjelasan tentang Kristen Protestan).
“Kesalahan tersebut sangat mendasar dalam konsep ketuhanan dan Trinitas seturut agama Kristen Protestan,” lanjut Jeirry Sumampow.
Terkait dengan itu, lanjutnya, maka pada Selasa (26/7/22) PGI telah mengirimkan Surat Keberatan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Surat ditandatangani oleh Ketua Umum PGI, Pdt Gomar Gultom, dan Sekretaris Umum PGI, Pdt Jacklevyn J Manuputty.
Dalam Surat itu, dirincikan Jeirry, PGI menegaskan beberapa hal. Pertama, memohon kiranya buku tersebut ditarik dari peredaran dengan penjelasan seperlunya kepada sekolah-sekolah yang sudah sempat menggunakannya.
“Kemudian, masih menyarankan kepada Bapak Menteri agar muatan kurikulum terkait Pancasila dan Kewarganegaraan, sebaiknya dibebaskan dari tafsir agama. Untuk itu, sebaiknya buku-buku pegangan maupun pelajarannya tidak memasuki aspek dogma atau ajaran, mengingat beragamnya denominasi di kalangan umat beragama. Kalaupun harus menjelaskan tentang agama, cukuplah menyebutkan sejarah ringkas dan aspek nilai-nilai etikanya saja,” terangnya.
Ketiga, mengusulkan agar melibatkan kelembagaan dengan otoritas resmi seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) untuk turut menelisik draft yang sementara dikerjakan.
“Terutama terkait pokok agama Kristen. Hal itu diperlukan sebelum mencapai tahap finalisasi untuk diterbitkan buku itu,” jelasnya.(RLS)