Berantas Obat Ilegal & Penyalahgunaannya, BPOM Jadikan Gerakan Buang Sampah Obat Sebagai Aksi Nasional

Berantas Obat Ilegal & Penyalahgunaannya, BPOM Jadikan Gerakan Buang Sampah Obat Sebagai Aksi Nasional

- in DAERAH, NASIONAL
811
0
Badan POM saat peluncuran Aksi Nasional Gerakan Buang Sampah Obat, di area Car Free Day Sarinah, Jakarta, Minggu, 01 September 2019.Badan POM saat peluncuran Aksi Nasional Gerakan Buang Sampah Obat, di area Car Free Day Sarinah, Jakarta, Minggu, 01 September 2019.

Untuk menekan penyalahgunaan obat dan maraknya peredaran obat illegal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melaunching Aksi Nasional Gerakan Buang Sampah Obat.

Badan POM tidak sendirian. Dengan menggandeng sejumlah pihak seperti organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Badan POM juga menerapkan kebijakan berbasis kolaboratif dan sinergis lewat Gerakan Waspada Obat Ilegal (WOI).

Kepala Badan POM, Penny K Lukito menuturkan, pada bulan Juli 2019 lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan terbongkarnya peredaran obat ilegal dan obat-obat palsu.

Sebagian besar obat-obat palsu itu berasal dari sisa obat kadaluwarsa dan rusak, yang dibuang sembarangan.

Meskipun dari hasil pengawasan Badan POM sendiri menunjukkan adanya penurunan temuan obat illegal dan palsu, namun Gerakan Buang Sampah Obat dan Gerakan Waspada Obat Ilegal harus terus digalakkan.

Pengawasan Badan POM menyebut, ada 29 perkara obat ilegal dan palsu pada tahun 2017. Kemudian sebanyak 21 perkara pada tahun 2018, dan baru 8 perkara di awal 2019.

“Gerakan Buang Sampah Obat dan Gerakan Waspada Obat Ilegal sangat diperlukan. Untuk mencegah dan menghindari penyalahgunaan obat dan peredaran obat ilegal. Sekaligus, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” tutur  Kepala Badan POM Penny K Lukito, saat peluncuran gerakan tersebut di area Car Free Day Sarinah, Jakarta, Minggu, 01 September 2019.

Penny K Lukito menegaskan, Gerakan WOI merupakan salah satu gerakan pemberdayaan masyarakat yang tidak terpisahkan dari Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (Aknas POIPO). Gerakan ini telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tahun 2017 lalu.

Oleh karena itu, lanjutnya, gerakan ini juga sebagai bentuk komitmen Badan POM dalam upaya peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Terutama melalui pemberdayaan masyarakat akan bahaya risiko obat bagi kesehatan. Yang berlandaskan 3 strategi utama, yakni pencegahan, pengawasan, dan penindakan.

“Itu merupakan inti tak terpisahkan dari tugas, fungsi, dan kewenangan Badan POM,” ujar Penny K Lukito.

Untuk itu pula, sebagai keberlangsungan jaminan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan, melalui pencegahan peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, pada tahun 2019, BPOM meluncurkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat.

Penny K Lukito menegaskan juga, gerakan ini dilatarbelakangi maraknya kasus peredaran obat illegal, termasuk palsu, dengan pemanfaatan obat-obat kedaluwarsa dan rusak.

“Termasuk kemasan obat yang tidak termusnahkan secara baik yang dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Yang digunakan untuk keperluan produksi obat illegal. Melalui pemanfaatan sebagai bahan baku (re-use) dan pelabelan ulang (re-labeling). Dengan modus sederhana, seperti perubahan atau perpanjangan tanggal kadaluwarsa,” ungkap Penny.

Melalui gerakan ini, lanjutnya, Badan POM bersama IAI mengedukasi masyarakat untuk waspada terhadap obat ilegal dan palsu. Dengan cara Buang Sampah Obat Kedaluwarsa dan Rusak dengan benar.

“Sebagaimana kita ketahui, obat kedaluwarsa atau rusak sudah tidak memberikan efek terapi. Itu sangat berbahaya jika digunakan. Karena itu, Badan POM mengajak masyarakat belajar tentang bagaimana cara membuang obat kadaluwarsa, obat sisa, dan obat rusak dengan benar. Agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh oknum untuk membuat obat ilegal atau palsu,” imbuhnya.

Selain di Jakarta, peluncuran gerakan ini dilaksanakan serentak di 14 kota yaitu Bandung, Semarang, Surabaya, Serang, Banjarmasin, Mataram, Makassar, Medan, Kendari, Pekanbaru, Palembang, Yogyakarta, Denpasar dan Batam.

Lebih lanjut, dijelaskan Penny K Lukito, setelah peluncuran gerakan berjalan selama satu bulan, masyarakat dapat membuang sampah obat kadaluwarsa di apotik yang ditunjuk di 15 kota tersebut.

Gerakan ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan. Sehingga tercipta budaya masyarakat untuk membuang sampah obat kadaluwarsa dan rusak dengan benar. Baik yang dilakukan dengan mandiri, atau dikembalikan ke apotek-apotek terdekat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

“Gerakan diharapkan akan meminimalisir peredaran obat ilegal,” ujarnya.

Penny juga menyampaikan, keberhasilan gerakan ini membutuhkan dukungan dan peran aktif seluruh pihak.

“Sebagai bentuk tanggung jawab bersama pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengawasi peredaran obat khususnya peredaran obat ilegal,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)