Berantas Kejahatan Karhutla, Korporasi Bermasalah Harus Ditindak Tegas

Berantas Kejahatan Karhutla, Korporasi Bermasalah Harus Ditindak Tegas

- in DAERAH, DUNIA, HUKUM, NASIONAL
470
0
Berantas Kejahatan Karhutla, Korporasi Bermasalah Harus Ditindak Tegas.

Aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta serius melakukan pemberantasan kejahatan korporasi berupa Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Guru BesarFakultasKehutananInstitutPertanian Bogor (IPB) ProfBambang Hero Saharjenao mengungkapkan, persoalan-persoalan Karhutla bukan saja merugikan negara. Namun sering kali masyarakat menjadi korban dan dikorbankan.

Oleh karena itulah, Bambang Hero menegaskan, aparat penegak hukum dan KLHK harus berpihak kepada masyarakat Indonesia, bangsa dan negara, bukan pada korporasi.

Bayangkan saja, lanjut Bambang Hero, dirinya yang hadir sebagai saksi ahli dalam persoalan karhutla saja pun dikriminalisasi.

Di Indonesia, menurut dia, supremasihukumterhadapkorporasimasih sulit. Hal inidisebabkankorporasimemilikisumberdaya yang besaruntukmelawan.

“Sumberdaya yang besarinididapatdarihasilafiliasikorporasidenganperusahaantransnasional,” ujar Prof Bambang Hero, di Jakarta, Senin (08/10/2018).

Olehkarenaitu, lanjut dia,walalupunsudahdiputuskanbersalaholehPengadilan, korporasi juga acapkalimelakukangugatanbalik.

Seperti yang terjadi pada perlawanankorporasi yang saatinisedangdilakukan PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) melaluigugatanperdata di Pengadilan Negeri Cibinong terhadapahlikarhutlapada 17 September 2018.

Dalam gugatan itu, ProfBambang Hero Saharjenaosendiri yang disasar. Menurut Bambang Hero, gugatanperdatatersebutmerupakanbentukancamanterhadapupayapenegakanhukumlingkungan yang dilakukanoleh KLHK danaparatpenegakhukumlainnya.

Terkait gugatan itu, Bambang Hero mengatakan, Gugatan PTJJP tidakberdasarhukumdanmengada-ada. “Sejengkalsajasayatidakakanmundur. Sayaakanterusmemperjuangkanhak-hakkonstitusirakyatataslingkunganhidup yang baikdansehat,” ujarnya.

Dia pun berharap, pengadilanmenolakgugatanini. Kalautidak, kata dia, makaakansemakinsedikitsaksidanahli yang maumembantupemerintahdalammelindungihak-hakmasyarakat yang terancamolehkejahatan yang dilakukanolehkorporasi.

“Kita tidakbolehtakutmenghadapiancamanberupagugatanseperti yang dilakukan PT JJP. Negara tidakbolehtakutdankalah. Sekaligusdalamhalinisayamengajakteman-temanakademisiuntukterusmemperjuangkankeadilanekologi demi generasisaatinidanakandating,” tegas Prof Bambang Hero.

Dia menyampaikan, kejahatankarhutlamerupakankejahatanluarbiasadansistematis yang berdampakluasterhadapkemanusiaan.

Pelakukarhutla juga diindikasikanmenikmatihasilkeuntunganatastindakkejahatanlingkunganhidupdankehutanan yang dilakukan. “Untukitu, perludilakukanpenegakanhukumsecarategasterhadapkejahatantersebut,” ujarnya.

PT JJP sendiritelahdiputusbersalahakibattindakanpembakaranlahangambutseluas 1.000 Hektare di RokanHilir,Riau.

Untukkasusperseorangan, berdasarkanputusanPengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, KepalaKebun PT JJP KosmanVitoni Immanuel SiborodijatuhiPidanapenjaraselama 4 tahundandendasebesarRp 3 miliar.

UntukkasusKorporasi yang diwakiliDirektur Halim GozaliberdasarkanputusanPengadilanNegeri (PN) RokanHIlirdihukumdenganmembayardendaRp 1 miliar. BerdasarkanputusanKasasiPerdataMahkamahAgung (MA), PT JJP dinyatakanmelakukanperbuatanmelawanhukumdandikenakandendagantirugisekaligusbiayapemulihansebesarRp 491,03miliar.

Menurut ProfBambang Hero Saharjenao, kejahatanlingkunganhidupdankehutanan yang dilakukanolehkorporasisecarasistematis,tidakhanyamenghancurkanekosistem, menganggukesehatanmasyarakat, menimbulkankerugian Negara, namun juga menurunkankewibawaan Negara.

“Kita telahmerasakanbagaimanadampakkebakaranhutandanlahan (karhutla) yang mengganggukesehatandanperekononomian, sertaadanyaprotesdari Negara tetanggaakibatpencemaran asap lintasbatasbeberapatahunlalu,” ujarnya.

DirekturJenderalPenegakkanHukum KLHK, RasioRidho Sani menyampaikan, KLHKsangatseriusmenghadapikejahatankorporasi yang berdampakluarbiasadan tersistematis.

Inidapatdilihatdarikonsistensidanketegasan KLHK dalammenindakpelakukejahatanlingkungansecaraintensifdalamtigatahunterakhir,dimana 518 korporasitelahdikenakansanksiadministratifberupapaksaanpemerintah,pembekuandanpencabutanizin.

Rasio Sani melanjutkan, sebanyak 519 kasuspidanadiprosesdandibawakepengadilan, serta 18 perusahaandigugatperdata.

“SaatiniPemerintahtelahberhasilmemenangkangugatangantirugidanbiayapemulihanlingkungan yang sudahmemilikikekuatanhukumtetapatauinkrach van gewijsdesebesarRp 17,9 triliun,” ujarnya.

Sedangkanuntukkasuskarhutla, lanjut dia, sebanyak 171 korporasidikenakansanksiadministratif, 11 korporasidigugatsecaraperdata 5 diantaranyasudahmemilikikekuatanhukumtetapdengannilaipertanggungjawabankorporasisenilaiRp 1,4 triliundan 12 kasusdiprosespidanaolehpenyidikKLHK.

Dalampenegakkanhukumkarhutla juga telahditerapkanprinsippertanggungjawabanmutlak(strict liability).

“AtaskeseriusanPemerintahdalampenegakkanhukumbersama-samamasyarakatdalamtigatahunterakhir (2015-2018) telahterjadipenurunantitikpanas (hotspot) secarasignifikanmencapai 92,45% berdasarkanpantauansatelit Terra dan Aqua/Modis,” pungkasnya.(Michael Nababan)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,