Polisi makin diremehkan oleh mafia. Mafia properti seperti PT Binakarya Bangun Propertindo (Tbk) dengan Big Boss-nya Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan di Polres Jakarta Utara, kini makin girang saja dengan dagelan proses hukum yang ada di Republik Indonesia.
Koordinator Aliansi Solidaritas Rakyat Indonesia Tangkap Pengusaha Hitam (ASRI TPH) Oktaviandi, menagih janji aparat Kepolisian untuk segera menangkap dan menghukum berat Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim dengan praktik mafia propertinya melalui PT Binakarya Bangun Propertindo Grup.
Kemarin (Kamis, 11 April 2019), Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim melalui PT Binakarya Bangun Propertindonya yang bermasalah itu malah dianugerahi award oleh salah satu agen penjualan rumah Rumah123.com.
“Itu membuktikan, penegakan hukum sudah mati di tangan Polisi. Mafia dibiarkan bebas dengan girang menari-nari dengan kejahatannya, Polisi pun seperti tutup mata dan tidak menindak tegas,” tutur Oktaviandi, di Jakarta, Jumat (12/04/2019).
Padahal, dia menegaskan, Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara, karena dugaan penipuan nasabah, dan juga praktif mafia property di Tanah Air.
Sejak penetapan status tersangka di Polres Jakarta Utara itu, Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim dan PT Binakarya Bangun Propertindo masih bebas berkeliaran.
Dijelaskan Oktaviandi, sudah memasuki tahun kedua laporan ini ditangani kepolisian. Kok berkas perkaranya tak kunjung masuk ke pengadilan untuk diproses. “Informasi yang dikumpulkan, seorang taipan bernama Aguan, yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim, mendatangi Polres Jakarta Utara,” ujar Oktaviandi.
Sejak hari itu, lanjutnya, status tersangka yang sudah disandangkan Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim dipendam. Diketahui juga, kata dia lagi, dari sejumlah pemberitaan media massa, Go Hengky Setiawan yang pernah menjadi Chief Executive Officer (CEO) PT Agung Sedayu Group dan CEO Binakarya Propertindo Group (BPG) itu juga sudah berkali-kali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Anehnya, malah para korban penipuan PT Binakarya Bangun Propertindo, seperti Lim Ratna Sari dan Kuasa Hukumnya Sandi Ebenezer Situngkir, diserang balik dan dilaporkan oleh Tim Legalnya PT Binakarya Bangun Propertindo ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Alasannya, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Bahkan, lanjut Oktaviandi, pers yang memberitakan status tersangka Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim pun diserang balik dan diintimidasi.
“Pihak PT Binakarya Bangun Propertindo tidak menggubris sama sekali permintaan konfirmasi dan klarifikasi. Diam seribu Bahasa. Aneh sekali bukan?” katanya.
Nah, menurut dia lagi, di sinilah, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kapolda Metrojaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono beserta jajarannya diuji.
“Sejauh mana Polri mengusut tuntas Mafia Hukum dan Mafia Properti ini. Apakah Polisi akan masuk angin dan tunduk kepada Mafia seperti Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim?” ujarnya.
Oktaviandi juga menolak upaya kriminalisasi dan serangan balik yang dilakukan Pihak PT Binakarya Bangun Propertindo Tbk kepada korban dan Kuasa Hukumnya serta terhadap Pers yang mempublikasi peristiwa ini.
“Mereka juga harus mengembalikan hak-hak warga yang menjadi korban penipuan Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim dengan PT Binakarya Bangun Propertindo-nya,” ujarnya.
Selain itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta segera menindak tegas PT Binakarya Bangun Propertindo serta perusahaan-perusahaan di bawah naungannya, dengan mensuspensi sahamnya.
“Sebab, perusahaan-perusahaan yang dikendalikan Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim itu sarat permainan busuk, pelanggaran hukum, dan melakukan praktik-praktik mafia yang melanggar aturan di Republik Indonesia,” ujarnya.
Salah seorang korban penipuan PT Binakarya Bangun Propertindo, Lim Ratna Sari menyatakan, dirinya sangat dirugikan.
Dikarenakan menuntut haknya, kedua petinggi PT Binakarya Bangun Propertindo itu malah mencoba melakukan kriminalisasi terhadap korbannya dan kuasa hukum korban, dengan cara melaporkan ke Polda Metro Jaya. Ini harus dihentikan. Mafia hukum dan pengusaha hitam harus ditindaktegas.
Kepolisian harus teguh menegakkan hukum dan keadilan. Jangan takut berhadapan dengan tawaran uang atau iming-imingi apapun dari pengusaha hitam yang mencoba mengintervensi proses hukum.
“Kami, warga masyarakat Indonesia, meminta Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas setiap pihak yang menyelewengkan proses hukum, termasuk menindak anakbuahnya jika ada yang masuk angina,” ujar Lim Ratna Sari.
Polri harus segera menangkap dan memproses Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim secara hukum.
“Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Metrojaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono beserta jajarannya harus melakukan pengawasan yang sangat ketat kepada anak buahnya agar menegakkan proses hukum dan segera membawa Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim ke Persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menyampaikan, persoalan ini menjadi salah satu persoalan yang harus secara serius ditangani oleh Polda Metrojaya. Kapolda menyampaikan, secara teknis persoalan ini segera ditangani oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metrojaya dan Kabid Humas Polda Metrojaya.
“Sudah disampaikan agar segera ditangani oleh Dirkrimum dan Kabid Humas,” tutur Kapolda Metrojaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Kasubbbid Penmas Humas Polda Metrojaya AKBP I Gede Nyeneng menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan itu.
“Kami akan menindaklanjuti, karena tidak ada kendala dalam laporan. Polda Metrojaya akan segera turun ke Polres Jakarta Utara untuk mengusut kasus ini,” tutur AKBP I Gede Nyeneng.
Dia menegaskan, selain menindaklanjuti laporan masyarakat ini, Polda Metrojaya juga menegaskan status tersangka Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim harus segera diproses di persidangan.
“Laporan harus dijalankan. Dan, status tersangka Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim harus tetap berjalan dan dilanjutkan. Laporan yang dilakukan PT Binakarya Bangun Propertindo kepada korban dan kuasa hukum korban pun tidak bisa dilanjutkan. Kriminalisasi itu tidak bisa diteruskan. Laporan mereka itu tidak bisa dilanjutkan, harus selesai dulu proses hukum terhadap tersangka Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim,” jelas AKBP I gede Nyeneng.
Sandi Ebenezer Situngkir yang menjadi Kuasa Hukum dari seorang Klien bernama Lim Ratna Sari. Lim Ratna Sari merupakan korban penipuan atas pembelian unit apartemen di Pluit View, dari perusahaan Properti PT Binakarya Bangun Propertindo (Tbk).
“Sudah berjalan dua tahun loh laporan Ibu Lim Ratna Sari di Polres Jakarta Utara. Dua big boss PT Binakarya Bangun Propertindo itu, yakni Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Utara. Namun, kini malah melempem proses hukumnya. Ada apa dengan polisi kita?” tanya Sandi Ebenezer Situngkir.
Serangan balik pun terjadi. Menurut Sandi, pihak PT Binakarya Bangun Propertindo, malah menekan pers yang memberitakan status tersangka Go Hengky Setiawan dan Budianto Halim itu.
“Malah, klien saya Lim Ratna Sari dan saya sebagai Kuasa Hukumnya dilaporkan di Polda Metrojaya untuk dugaan pencemaran nama baik. Udah gila kali ya, polisi mau segera memroses pula laporan palsu PT Binakarya Bangun Propertindo itu. Masih waras enggak sih?” ujarnya.
Sudah tak ditindaklanjuti laporan korban, para penjahat dibiarkan melenggang bebas, eh kini Polisi juga seperti tutup mata.
“Bayangkan, kemarin (Kamis 11 April 2019), bisa-bisanya PT Binakarya Bangun Propertindo mendapat penghargaan sebagai The Best Property in North Jakarta, Real Estate Award 2019, yang dilakukan agen Properti Rumah123.com bekerja sama dengan PT Binakarya Bangun Propertindo dan Pluit Resedences. Hahaha.. Ini luar biasa skenario dan permainan mafia yang dibiarkan oleh aparat penegak hukum itu loh,” tutur Sandi tertawa.
Sandi menambahkan, terkadang harus ditertawakan kinerja aparat kepolisian dan aparat hukum Indonesia lainnya yang sangat tidak professional itu. Sebab, jika mendesak mereka melakukan tugas dan tanggung jawabnya, biasanya akan marah dan balas dendam dengan mencari celah-celah sekecil apapun.
“Kita tertawakan, tapi sedih. Kita desak, kita pula yang dikriminalisasi. Entah bagaimana lagi menghadapi mereka itu. Mungkin, rakyat nanti yang akan marah dan memberangus langsung mereka-mereka. Kiranya, aparat kepolisian kita yang seperti itu segera sadar diri dan bertobat, supaya masyarakat tidak makin banyak yang jadi korban,” tutup Sandi Ebenezer Situngkir.(JR)