Ini kali kedua Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirut BPJS Ketenagakerjaan), Agus Susanto dipanggil dan diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Agus Susanto menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, terkait skandal korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pemeriksaan terhadap Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto itu dilakukan pada Kamis, 25 Februari 2021.
“Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Leonard Simanjuntak.
Dalam kasus korupsi ini, Jaksa belum menetapkan tersangkanya. Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
Antara lain, dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
Serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(J-RO)