Belajar Dari Abel Fernando Seorang Warganet di Sikka, Jangan Pasung Kemerdekaan Berekspresi

Belajar Dari Abel Fernando Seorang Warganet di Sikka, Jangan Pasung Kemerdekaan Berekspresi

- in NASIONAL
674
0
Belajar Dari Abel Fernando Seorang Warganet di Sikka, Jangan Pasung Kemerdekaan Berekspresi, Media Sosial Juga Sebagai Sarana Membangun Kritik.Belajar Dari Abel Fernando Seorang Warganet di Sikka, Jangan Pasung Kemerdekaan Berekspresi, Media Sosial Juga Sebagai Sarana Membangun Kritik.

Kemerdekaan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia. Berekspresi dengan melakukan kritik membangun di media sosial juga tidak ada yang salah. Karena itu, aparat penegak hukum dan pejabat maupun anggota masyarakat hendaknya tidak memasung kemerdekaan berekspresi bagi setiap orang, termasuk dalam membangun kritik.

Hal itu ditegaskan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus, setelah melihat sejumlah tindakan riil yang terjadi kepada seorang warga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Yang karena mengekspresikan dirinya dengan membangun kritik di media sosial, malah dipaksa minta maaf dengan cara-cara yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Petrus Selestinus menuturkan, seringkali upaya mengekspresikan ide, gagasan dan kritik langsung dituduh sebagai sebuah pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal, tidak demikian adanya.

“Jika dipasung dengan menuduh eksepresi sebagai kesalahan dan diharuskan minta maaf dengan cara-cara yang melanggar HAM, maka semua orang akan trauma. Warganet akan sangat trauma, karena takut diperhadapkan dengan Undang-Undang ITE,” tutur Petrus Selestinus, Senin (25/11/2019).

Advokat Peradi ini mengatakan, jika segala sesuatu dijegal dengan upaya memasung dan menakut-nakuti warganet, maka kemerdekaan berekspresi sudah tidak akan ada.

“Jika dialog, saran dan kritik para warganet tentang ke isu-isu hukum, sosial dan politik dalam rangka kontrol terhadap pemerintah dianggap melanggar UU ITE dan ditindak dengan memaksa haru meminta maaf, maka upaya pembodohan sedang terjadi,” ujar Petrus.

Hal itu sangat terlihat nyata kepada seorang warga bernama Abel Fernando. Abel Fernando yang merupakan warga RT 008/RW 002, Desa Kajowair, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, dipaksa meminta maaf kepada Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana Komando Distrik Militer (Kodim) 1603 Sikka, hanya karena mengekspresikan penilaiannya di status FaceBook terhadap perlombaan yang diikuti oleh Persatuan Istri Prajurit (Persit) Kartika Chandra Kirana Komando Distrik Militer (Kodim) 1603 Sikka.

“Apa yang dialami Abel Fernando itu  berpotensi melahirkan trauma bagi Warganet Sikka. Dengan ancaman pelanggaran UU ITE. Kita berharap pengalaman Abel Fernando tidak menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian besar warganet  atau netizen, terutama yang ada di daerah, seperti di Sikka,” tutur Petrus Selestinus.

Dia mengatakan, setelah melihat pengalaman Abel Fernando ketika menghadapi Persit Kartika Candra Kirana Cabang XIV Kodim 1603 Sikka yang tidak mau dikritik, sungguh pemasungan atas hak kemerdekaan berekspresi sedang terjadi.

Petrus Selestinus menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, memang terdapat beberapa pasal yang mengatur beberapa perbuatan yang dilarang.

Yaitu, Perbuatan yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan berdasarkan SARA, yang bermuatan melanggar kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan dan lain-lain, yang dapat diakses ke media Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik.

Yang apabila dilanggar, dapat dipidana dengan pidana penjara berdasarkan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ada yang 6 tahun penjara dan ada yang 4 tahun penjara.

Nah, dalam kasus yang menimpa Abel Fernando, lanjut Petrus, diberitakan Abel akhirnya menyampaikan permintaan maafnya atas unggahan di Facebook Forum Peduli Rakyat Sikka. Isi unggahannya itu adalah Organisasi Persit Kartika Chandra Kirana (PKCK) Kodim 1603 Sikka tidak layak untuk mendapatkan juara pertama lomba kuliner berbahan lokal.

Petrus mengungkapkan, yang menjadi persoalan adalah cara yang dilakukan aparat terhadap Abel Fernando untuk mengklarifikasi.

“Abel dijemput malam hari oleh seorang Babinsa dan ditempatkan di Kantor Kodim Sikka, yang menakutkan Abel Fernando dan keluarganya. Bahkan akan mematikan kritik sebagai bentuk partisipasi publik terhadap pembangunan di Sikka. Padahal kritik Abel tidak masuk kualifikasi pencemaran nama baik,” ujar Petrus.

Petrus menegaskan, jikalau pun ada pihak yang kurang berterima dengan ekspresi uanggahan status FB yang dilakukan Abel, seharusnya diklarifikasi dengan tetap mengedepankan hukum, adat dan budaya setempat.

“Atau sekalian memakai Hukum Acara yang berlaku. Jadi, jangan dong dengan pemaksaan dan pengekangan di Kantor Kodim,” ujar Petrus.

Menurut Petrus lagi, sebagai ormas yang menghimpun para istri Anggota TNI AD, maka PKCK seharusnya dapat menjadikan kritik Abel Fernando sebagai masukan yang positif.

Dan jika perlu, terkait dengan kritik dimaksud, PKCK seharusnya memprakarsai sebuah dialog tentang efisiensi dan efektivitas penggunaan medsos di kalangan netizen atau warganet dalam membangun Sikka. Juga relevansinya dengan beberapa perbuatan yang dilarang oleh UU ITE dalam media Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik.

“Karena memang media Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik berpengaruh, dan sangat berperan besar dalam membentuk perilaku bagi setiap pembaca, terutama berita hoax,” jelasnya.

Jadi, kata dia lagi, karena sebuah kritik membangun saja, seperti Abel Fernando, sudah dihujani dengan penjemputan paksa pada malam hari. Penjemputan paksa dilakukan oleh seorang Babinsa secara tanpa hak dan wewenang. Dan penjemputan paksa itu melanggar hukum.

“Kemudian mengekang kemerdekaan yang bersangkutan di Kantor Kodim 1603 Sikka. Dan diteruskan ke Polres Sikka,” jelas Petrus.

Mantan Komisioner  Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) ini menegaskan, yang dialami Abel Fernando sebagai ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.

“Justru ini merupakan pelanggaran HAM yang dilakukan sebuahi institusi atau organisasi. Yang mana institusi yang dimaksud memiliki cita-cita yang sangat mulia, yaitu untuk mengamalkan Pancasila, sekaligus membina istri para Prajurit seperti Persit KCK itu. Eh, mereka malah menolak dikritik. Justru menunjukkan sikap yang arogan,” jelas Petrus.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Terungkap Kembali Praktik Mafia Paspor Penyebab TPPO, Imigrasi Bogor Kok Gak Kapok !

Satu per satu dugaan praktik mafia pembuatan paspor