Bekerja di Musim Virus Corona, Dokter, Perawat dan Paramedis Lainnya Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Bekerja di Musim Virus Corona, Dokter, Perawat dan Paramedis Lainnya Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

- in DAERAH, EKBIS, NASIONAL
300
0
Koordintor Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar: Bekerja di Musim Virus Corona, Dokter, Perawat dan Paramedis Lainnya Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.Koordintor Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar: Bekerja di Musim Virus Corona, Dokter, Perawat dan Paramedis Lainnya Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Selama bekerja, dokter, perawat dan paramedis lainnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Koordintor Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) junto PP No 44 tahun 2015 bahwa semua pekerja wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“Para dokter dan perawat serta para medis lainnya maupun pekerja pendukung di RS adalah pekerja yang wajib didaftarkan di ProgramJKK dan JKm,”ujar Timboel Siregar, Senin (30/03/2020).

Dalam kondisi saat ini, lanjutnya,  bila dokter, perawat, para medis lainnya dan karyawan pendukung di Rumah Sakit yang bila dalam proses bekerja terjangkit dengan virus corona ini dan menjadi pasien covid-19 maka seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

“Mereka ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bukan ditanggung JKN atau Pemerintah,”ujarnya.

Hal itu seperti yang diatur di PP No  44 tahun 2015 junto PP No 82 Tahun 2019. Hal itu termasuk penyakit karena kerja. Fasilitas lainnya home care maksimal Rp 20 juta.

Kemudian, lanjut Timboel, bila ada yang meninggal dunia, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah. Dengan mendapat tambahan santunan lainnya berupa santunan berkala (selama 24 bulan @ Rp. 500.000) yang diberikan langsung sebesar Rp 12 juta, Biaya Pemakaman sebesar Rp 10 juta, Bantuan Beasiswa maksimal 2 anak yaitu dari TK sampai Perguruan tinggi (minimal kepesertaan 3 tahun di BPJS Ketenagakerjaan) yaitu TK dapat Rp 1,5 juta x 2 tahun (TK A dan B), SD 6 tahun x 1,5 juta, SMP 2 juta x 3 tahun, SMA 3 juta x 3 tahun dan Perguruan tinggi 6 tahun x Rp 12 juta.

“Selain itu, bila ada dokter, perawat, para medis dan karyawan pendukung di Rumah Sakit yang meninggal, maka ahli warisnya juga akan mendapatkan dana Jaminan Hari Tua dan dana Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan,”jelas Timboel.

Jadi, untuk dokter dan para medis yang mendapatkan tunjangan kematian dalam tugasnya dari pemerintah, juga akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu dari program JKK dan JKm, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

“Demikian juga dengan pekerja yang menjadi korban dari Korona, wajib dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuannya sama dengan di atas,”katanya.

Ketentuan tersebut, bila mengalami covid-19 pada saat bekerja maka dijamin seperti di atas. Tetapi bila bukan dalam kondisi kerja, maka ketika meninggal mendapatkan santunan sebesar Rp 20 juta dengan mendapat tambahan santunan lainnya berupa santunan berkala (selama 24 bulan @ Rp. 500.000) yang diberikan langsung sebesar Rp. 12 juta, Biaya Pemakaman sebesar Rp. 10 juta, Bantuan Beasiswa maksimal 2 anak yaitu dari TK sampai Perguruan tinggi (minimal kepesertaan 3 tahun di BPJS Ketenagakerjaan) yaitu TK dapat 1,5 juta x 2 tahun (TK A dan B), SD 6 tahun x 1,5 juta, SMP 2 juta x 3 tahun, SMA 3 juta x 3 tahun dan Perguruan tinggi 6 tahun x 12 juta.

“Selain itu bila ada pekerja yang meninggal dunia maka ahli warisnya juga akan mendapatkan dana Jaminan Hari Tua dan dana Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya lagi.

Jikalau dokter, perawat dan para medis lainnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematiannya ditanggung PT Taspen.

Manfaatnya lebih baik di BPJS Ketenagakerjaan. Seperti PT Taspen tidak memberikan fasilitas home care.

“Memang ada fasilitas yg sama dgn yg diberikan BPIS Ketenagakerjaan tetapi nilainya lebih baik di BPJS Ketenagakerjaan seperti 48 x upah, maka hitungannya adalah upah riil  yang dibayarkan ke pekerja tersebut. Sementara kalau PNS hanya upah pokok dan tunjangan keluarga yang nilainya kisaran Rp 4 juta hingga Rp 5 juta,”ujar Timboel.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala