Begini Mekanisme Terbaru Pembiayaan Covid-19

Begini Mekanisme Terbaru Pembiayaan Covid-19

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
506
0
Foto: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, dan Sekjen Opsi. (Net)Foto: Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch, dan Sekjen Opsi. (Net)

Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 yang terbaru.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menjelaskan, terkait pembiayaan pasien Covid-19, hal ini diatur di Pasal 9 yaitu Rumah sakit (RS), yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19,” tutur Timboel Siregar, dalam keterangan persnya, Jumat (18/08/2023).

Kemudian, setelah berlakunya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Rumah Sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang mulai dirawat pada paling lambat tanggal 31 Agustus 2023, dapat mengajukan klaim penggantian biaya mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

“Pasal 9 tidak dengan jelas menerangkan bagaimana pembiayaan pasien Covid-19 pasca 31 Agustus 2023, dan siapa yang membiayainya?” ujar Timboel Siregar.

Pertanyaan tersebut terjawab dalam Lampiran Permenkes No 23 tersebut yang dalam penjelasan di Bab IV Poin 4d.

Di mana dalam Bab IV Poin 4d itu disebutkan bahwa Pendanaan yang diperlukan untuk pelayanan pasien Covid-19 ditanggung melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini artinya pasca 31 Agustus 2023 peserta JKN yang kena Covid-19 dibiayai oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya.

Sementara masyarakat yang bukan peserta JKN atau peserta JKN yang nonaktif karena menunggak iuran atau iurannya tidak dibayar Pemerintah lagi (bagi PBI) harus membayar sendiri atau menggunakan penjaminan lainnya.

Seharusnya, kata dia, Bab IV poin 4d dimasukkan ke batang tubuh Permenkes 23 tersebut.

“Sehingga lebih jelas dan mudah dimengerti masyarakat dan Rumah Sakit yang melayani pasien Covid-19,” ujar Timboel Siregar.

Dengan lahirnya Permenkes 23 ini, lanjutnya, Pemerintah harus segera mengatur INACBGs Covid-19 di revisi Permenkes 3 tahun 2023 sehingga Rumah Sakit yang menangani pasien Covid-19 peserta JKN lebih pasti dan jelas biayanya.

Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s) merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, BPJS Kesehatan dan pihak lain yang terkait mengenai metode pembayaran INA- CBGs dalam pembayaran penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

Timboel mengatakan, persoalan yang muncul adalah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang dinonaktifkan sepihak oleh Pemerintah Pusat atau Pemda, yang terkena Covid-19, akan mengalami masalah pembiayaan di faskes karena tidak dijamin JKN lagi.

“Masalah ini seharusnya bisa dijawab dalam Permenkes 23 ini. Saya berharap Pemerintah Pusat dan Pemda tetap menjamin pembiayaan Covid-19 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang kepesertaannya dinonaktifkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemda,” tutur Timboel Siregar.

Timboel Siregar menegaskan, untuk memastikan kepastian tentang penanggulangan Covid-19 secara umumnya, dan khususnya pembiayaan Covid-19 pasca 31 Agustus 2023, masyarakat harus diedukasi oleh Pemerintah tentang Permenkes 23 ini.

“Sehingga pelaksanaan pembiayaan Covid-19 yang selama ini dibiayai Pemerintah tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan Rumah Sakit,” katanya.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,