Aparat Kepolisian diminta agar tidak berdiam diri dalam mengusut berbagai kesalahan dan pelanggaran Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang berkenaan dengan kepesertaan dan pelayanan di Rumah Sakit.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan, yang bisa dilakukan Polri untuk membantu BPJS Kesehatan yakni, satu, mengawal Pasal 55 Undang Undang BPJS yang pelanggarannya dilakukan oleh beberapa pengusaha.
“Iuran dipotong dari upah pekerja tetapi tidak disetorkan ke BPJS Kesehatan,” tutur Timboel Siregar, di Jakarta, Senin (15/01/2018).
Kedua, polisi juga bisa mengawal klaim INA CBGs yang cenderung dilakukan dengan curang oleh Rumah Sakit.
Timboel mencontohkan, sebuah Rumah Sakit di Medan diputus kerjasamanya oleh BPJS Kesehatan karena melakukan kecurangan dalam klaim INA CBGs.
“Seharusnya kecurangan tersebut jangan direspon dengan memutus kerjasama dengan RS tapi oknum RS-nya yang diperiksa secara pidana saja,” ujar Timboel.
Dan jikalau itu perintah Direksi, ya Polisi harus memproses pidana si Direksi tersebut. “Kalau RS diputus kerjasamanya maka RS yang bisa menangani peserta JKN akan berkurang. Akan terjadi penumpukan pasien lagi,” ujar Timboel.(JR)