Banyak Pencarian Tersangka Dan Terpidana Belum Jelas Nasibnya, Jamintel Amir Yanto Janji Geber Perburuan Buronan

Banyak Pencarian Tersangka Dan Terpidana Belum Jelas Nasibnya, Jamintel Amir Yanto Janji Geber Perburuan Buronan

- in DAERAH, DUNIA, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
954
0
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto.(Net)Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto.(Net)

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto, menggeber terus perburuan terhadap para buronan.

Hal itu ditegaskan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung ini, saat menggelar evaluasi terhadap seluruh jajaran Bidang Intelijen di seluruh Kejaksaan Indonesia, pada Rabu, 12 November 2022 lalu.

Hal itu juga sebagai tindak lanjut dari Rapat Kerja Teknis (Rakernis), yang menyampaikan tiga rekomendasi, yang salah satunya adalah terkait Program Tangkap Buron atau Tabur terhadap perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Korupsi.

“Kita tidak berhenti untuk memburu dan menangkap para buronan yang sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang), melalui Program Tangkap Buron atau Tabur,” tutur Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel), Dr Amir Yanto, sebagaimana dirilis, Senin (21/11/2022).

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) itu menegaskan, melalui integrasi Program Tangkap Buronan dengan melakukan sinkronisasi Data Daftar Pencarian orang (DPO), dan Pemetaan Data DPO dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU korupsi, perburuan terhadap para buronan harus terus gencar dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Karenanya, Amir Yanto menegaskan, Kejaksaan berkomitmen untuk memburu para buronan, baik berstatus Tersangka ataupun Terpidana.

Sejumlah buronan masih bebas berkeliaran, seperti Dita Satari, Hendra Setiawianto, dan Riyadi Yunara, dan Tatang Moch Tresna dalam kasus dugaan suap pengurusan pajak PT Kutai Timur Energi kasus tahun 2010 yang ditangani jaksa Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada waktu itu.

“Yakinlah, tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Amir Yanto.

Untuk diketahui, dalam website Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), dari sekian banyak data, sangat sedikit data yang diunggah, salah satunya yakni Putusan Permohonan Kasasi atas nama Tatang dengan Nomor Putusan Peninjauan Kasasi No. 1367 K/Pid.Sus/2013, yang isinya menolak Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Tatang. Sementara tersangka lainnya saat di telusuri tidak ditemukan.

Oleh Mahkamah Agung (MA), Putusan Peninjauan Kembali (PK) Terpidana Tatang dihukum 2,6 tahun, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Namun anehnya untuk putusan Terpidana lainnya tidak diketahui, apakah mereka masuk buronan ataukah sudah dipenjara.

Saat dikonfirmasi kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Dr Febrie Adriansyah atas kasus itu, dirinya belum mengetahui, mengingat kasus yang telah belasan tahun silam, atau sekitar tahun 2010.

Entar, dicek ya,” singkat Jampidsus.

Mengenai perkara yang melilit Dita Satari, Tatang, Hendra dan komplotannya, apakah sudah di penjara atau masih buron, Kejaksaan diminta untuk memberikan informasi kepada publik, terkait jumlah dan nama para buronan yang masuk dalam DPO.

Koodinator Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, demi keadilan kepada masyarakat, sebaiknya putusan pengadilan ataupun buronan berstatus Tersangka dan Terpidana semua harus dituntaskan.

Dikatakan Boyamin, Kejaksaan tidak boleh memberi privelages atau keistimewaan. Mengingat hasil survei Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum dipercaya publik dibanding dua lembaga lainnya.

“Demi keadilan ya harus dituntaskan. Kejagung yang sudah bagus hasil survei maka tidak boleh ada tunggakan perkara,” tuturnya.

Kejaksaan sendiri telah menangkap sekitar puluhan buronan sepanjang tahun 2022 ini, yang berstatus Tersangka maupun Terpidana.

Teranyar, Tersangka Surya Darmadi alias Apeng yakni Bos PT Duta Palma Group dalam perkara minyak goreng yang menyerahkan diri dari persembunyiannya di Taiwan.

Apalagi, sejak disahkannya UU No 11 tahun 2021 perubahan atas UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Melalui Adhyaksa Monitoring Center atau AMC bagian organik di bawah Jamintel diberi kewenangan untuk menyadap para pelaku kejahatan, baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus yang kabur dari buruan Jaksa Eksekutor.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,