Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik) Supardi mengungkapkan, Kejaksaan Agung tengah menelusuri adanya dugaan keterlibatan pihak lain sebagai aktor intelektual, pada kasus korupsi kakap di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Saat ini, menurut Supardi, Tim Penyidik di Kejaksaan Agung masih terus bekerja mendalami semua pihak yang diduga kuat terkait korupsi di perusahaan pelat merah itu. Kerugian keuangan Negara yang ditaksir sudah mencapai Rp 22 triliun.
“Masih terus mendalami semua pihak yang diduga terlibat,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Supardi kepada wartawan, Senin (06/09/2021).
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka baru dalam pusara mega korupsi di PT Asabri itu. Tersangka baru itu adalah Teddy Tjokrosaputro yang merupakan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari.
Teddy Tjokrosaputro ini adalah partner sekaligus adik kandung dari pemain kakap yang sudah tersangka yakni Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Yang merupakan pemegang saham PT Rimo.
Terkait skandal perampokan uang Negara berupa tindak pidana korupsi di PT Asabri ini, disebutkan ada sejumlah aktor yang masih belum tersentuh. Mereka adalah emiten yang diduga terlibat.
Para emiten saham itu, hingga hari ini memiliki saham di Asabri yang melebihi batas ketentuan, yakni di atas 5 persen.
Berdasarkan informasi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), persentase jumlah kepemilikan saham mereka dapat terbagi dalam dua kelompok besar.
Kelompok pertama yaitu kelompok mitranya Heru Hidayat. Seperti dalam kepemilikan saham FIRE sebesar 23,6 persen, PCAR sebesar 25,14 persen, IIKP sebesar 12,32 persen, SMRU sebesar 8,11 persen. Di mana para mitra tersebut juga menjual saham mereka secara langsung ke PT Asabri.
Kelompok kedua, para pemilik saham atau emiten yang bukan dimiliki Heru atau pun Benny Tjokrosaputro. Seperti saham SDMU sebesar 18 persen, HRTA sebesar 6,6 persen, MINA sebesar 5,3 persen, TARA sebesar 5,03 persen.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa seorang saksi bernama Moudy Mangkey. Belakangan, kian menguat adanya aktor intelektual lainnya yang belum tersentuh proses hukum terkait kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Agung terhadap Moudy Mangkey, diperoleh banyak informasi penting yang diduga akan mempengaruhi proses penyidikan di kasus korupsi PT Asabri.
Selama ini, diduga ada penggiringan fakta hukum dengan mengalihkan tanggung jawab hukum ke pihak lain, seperti kepada para napi korupsi.
Dirdik Supardi mengatakan, Moudy Mangkey masih berperan sama saat proses penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Pasalnya, kesaksiannya juga berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yang berperan dalam kedua kasus mega korupsi tersebut.
Kesaksian Moudy Mangkey ini sangat terkait dengan peran tersangka Heru Hidayat bersama para mitranya.
Namun status Moudy Mangkey sendiri dalam kasus korupsi Asabri bukan sebagai tersangka. Soal kemungkinan menjadi justice collaborator (JC), penyidik juga menyatakan belum diperlukan.
“Dia bukan JC. Tapi keterangannya memang harus kita perhatikan,” tandas Supardi.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir mendorong Kejaksaan Agung untuk terus mendalami para aktor yang menikmati dan terlibat kasus PT Asabri itu.
Tak hanya pihak yang muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tetapi aktor lain yang lebih besar dalam menjarah dana Asabri.
Karena itu, Muzakir meminta penyidik menerapkan pasal penyertaan dengan teknik pengujian satu paket dakwaan. Dengan begitu akan tergambar siapa aktor intelektual dalam kasus Asabri tersebut.
Sebab, menurutnya, tercecernya peran aktor intelektual dalam satu perkara karena penyidik atau jaksa penuntut men-split berkas masing-masing tersangka.
“Ketika di persidangan, yang terungkap tersangka dengan peran-peran pinggiran bukan pelaku utama. Karena itu penting menjadikan satu paket dakwaan,” kata Muzakir.(J-RO)