Banyak Laporan Tak Jelas di Mabes Polri, Kabareskrim Diminta Jangan Gantung-Gantung Nasib Pencari Keadilan

Banyak Laporan Tak Jelas di Mabes Polri, Kabareskrim Diminta Jangan Gantung-Gantung Nasib Pencari Keadilan

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, POLITIK, PROFIL
1470
0
Foto: Bareskrim Polri. (Net)Foto: Bareskrim Polri. (Net)

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Agus Andrianto, diminta untuk mengecek berbagai laporan yang tidak jelas di kesatuannya.

Pasalnya, banyak sekali laporan yang tidak jelas di Mabes Polri yang secara serampangan terus dimain-mainkan oleh oknum Pelapor bersama oknum Penyidik.

Praktisi Hukum UKI, Haris Budiman, menyampaikan, sebaiknya Bareskrim Polri juga segera melakukan pengecekan terhadap berbagai laporan yang tidak jelas.

“Sebab, sering kali laporan-laporan tidak jelas itu dijadikan alat oleh oknum Pelapor bersama oknum Penyidik, untuk melakukan tekanan-tekanan atau pun menakut-nakuti pihak lain. Jika memang sudah diklarifikasi, dan laporannya tidak layak, maka hendaknya dihentikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP2Lid,” tutur Haris Budiman, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (10/05/2023).

Memang, kata dia, pastinya banyak sekali laporan yang masuk ke Bareskrim Polri. Akan tetapi, kerja-kerja klarifikasi yang cepat dan akurat, sangat dibutuhkan masyarakat Pencari Keadilan.

“Masyarakat pencari keadilan butuh kepastian hukum. Jangan digantung-gantung dan diulur-ulur nasibnya,” lanjutnya.

Haris Budiman berkeyakinan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo maupun Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan jajarannya, mau dan mampu bekerja profesional, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

“Kita percaya, Polri kita semakin profesional. Maka dibutuhkan kecepatan dan keakuratan untuk melakukan klarifikasi dan atau pengecekan laporan-laporan yang masuk. Bisa dengan mudah diverifikasi mana laporan yang layak dilanjutkan, dan mana yang memang tidak layak dilanjutkan, atau yang seharusnya segera dihentikan,” tandas Haris Budiman.

Seperti laporan yang dilakukan seseorang bernama Herman Trisna di Bareskrim Polri, menurutnya, sudah sangat larut dan bertele-tele. Sebab, kata dia, setelah melakukan pengecekan dengan verifikasi dan klarifikasi terhadap pijak-pihak, dapat diketahui bahwa laporan Herman Trisna yang mengatasnamakan PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) kepada seseorang bernama Deniel Candra, sudah semestinya dihentikan di Mabes Polri.

“Sejak sekitar Januari atau Februari hingga kini sudah bulan Mei 2023, sudah dilakukan klarifikasi dan verifikasi, dan dinyatakan laporan yang dilakukan oleh inisial HT itu tidak jelas. Mestinya segera dikeluarkan SP2Lid atau segera dihentikan laporan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, anggota Kuasa Hukum Deniel Candra, Ryan D Prasetya, SH., MH, mengungkapkan, seorang pelapor atas nama Herman Trisna, mengklaim dan mengaku-ngaku sebagai pemilik yang sah terhadap sebuah perusahaan bernama PT Bumi Berneo Inti (PT BBI). Herman Trisna pun melaporkan kliennya Deniel Candra ke Bareskrim Polri, atas dugaan pemalsuan.

“Padahal, klien kami Deniel Candra adalah pemilik saham mayoritas di PT BBI itu. Sekitar 80 persen saham PT BII dimiliki Deniel Candra,” tutur Ryan D Prasetya.

Anehnya, lanjut Ryan, hingga saat ini orang bernama Herman Trisna, semakin belagu. Pria yang dapat disebut sebagai maling tambang di Jambi itu semakin songong.

Bahkan, Herman Trisna bersama komplotannya semakin menjadi-jadi, dengan terus menguasai lokasi tambang, dan bertransaksi jual beli batubara di lokasi pada tengah malam.

Padahal, secara legal dan sah, PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) itu saat ini adalah milik seseorang bernama M. Ichsan, dan Deniel Candra sebagai pemilik 80 persen saham resmi.

Ryan D Prasetya mengungkapkan, sepak terjang Herman Trisna semakin menjadi-jadi dikarenakan diduga merasa dibekingi oleh oknum Penyidik Bareskrim Polri. Yang mana Herman Trisna diduga bermain mata dan menjalin deal dengan Herman Trisna.

“Buktinya, kami mendapat informasi valid, bahwa sejumlah oknum Penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Jambi sering bolak-balik ke lokasi tambang bersama Herman Trisna, dan mereka melakukan transaksi atau penjualan batubara hasil tambang PT BBI pada tengah malam,” ungkap Ryan D Prasetya.

Ryan  menegaskan, seharusnya PT BBI dan lokasi tambang itu diserahkan kepada pemilik terbaru yang sah, yakni M. Ichsan, dan Deniel Candra sebagai pemilik 80 persen saham resmi.

“Atau, sama sekali tak boleh ada aktivitas dan tak boleh beroperasi di lokasi tambang. Itu mesti status quo sampai selesai urusan perkara atau kasus saling lapor melapor yang dilakukan oleh Herman Trisna dengan Pemilik yang sah,” tutur Ryan D Prasetya.

Namun, kata dia, sepertinya oknum Penyidik malah berkomplot dengan Herman Trisna untuk meraup keuntungan secara diam-diam dari penjualan gelap batubara hasil tambang di Jambi itu secara diam-diam.

“Herman Trisna juga semakin sogong, dan semakin berani menuduh-nuduh orang lain sebagai pemilik palsu PT BBI. Padahal, dirinya sendiri yang secara ilegal hendak menguasai PT BBI dan tambang secara ilegal,” lanjut Ryan D Prasetya.

Oleh karena itu, Ryan mengatakan, sebaiknya Kabareskrim dan Wakabareskrim Polri segera menangkap Herman Trisna dan komplotannya. Karena aksi-aksi ilegalnya di lokasi tambang sangat merugikan Negara dan pemilik perusahaan yang sah.

“Herman Trisna tak boleh seenaknya begitu. Dia harus dihentikan. Kami meminta kiranya Kabareskrim atau Wakabareskrim Polri segera menangkap dan menghentikan Herman Trisna dan kawan-kawannya itu. Juga Mabes Polri perlu mengecek oknum-oknum penyidinya yang diduga bermain mata dengan Herman Trisna,” tutur Ryan D Prasetya.

Perlu diperingatkan, kata Ryan, dalam pemeriksaan konfrontrasi yang dilakukan Penyidik Bareskrim Polri kepada Deniel Candra dengan Herman Trisna dan kawan-kawannya, sangat jelas bahwa Herman Trisna tak bisa membuktikan bahwa dia pemilik PT BBI.

“Herman Trisna membuat laporan yang tidak jelas, namun begitu dikonfrontir malah tak memiliki landasan dan bukti-bukti atas apa yang dilaporkannya sendiri. Herman Trisna sudah bukan pemilik PT BBI. Karena itu, dia tak berhak beroperasi di lokasi tambang, dan tak berhak membawa-bawa PT BBI lagi,” ujar Ryan.

Karena itu, lanjutnya, pihak Bareskrim Polri harus segera menghentikan adanya dugaan pelaporan palsu yang dilakukan oleh pemain tambang ilegal alias illegal mining terhadap pemilik tambang batu-bara di Jambi, PT Bumi Borneo Inti (BBI).

Selain itu, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), juga diminta segera memberikan hak dan juga kepemilikan yang sah kepada pemilik terbaru PT Bumi Borneo Inti (BBI), yakni kepada M Ichsan dan kawan-kawan.

Sebelumnya, Deniel Candra, yakni pemilik 80 persen saham PT Bumi Borneo Inti (BBI) yang sah, mengaku dipanggil dan diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Polri bernama AKBP Wahyu Sulistyo yang merupakan Kanit IV Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, dan Penyidik Pembantu Brigadir Yashica N A alias Azis, di Kantor Unit IV Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri, pada Rabu, 01 Maret 2023.

“Saya telah diperiksa oleh Penyidik bernama Azis di lantai 4 Bareskrim Polri kemarin. Selain saya, juga ada Herman Trisna yakni Pelapor, dan Yos Melano yang disebut sebagai Direktur di PT BBI. Kami telah dikonfrontir oleh Penyidik. Dan saya tidak melalukan pemalsuan. Saya melakukan apa yang secara sah menjadi hak dan milik saya,” tutur Deniel Candra, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (02/03/2023).

Deniel Candra datang memenuhi panggilan pemeriksaan dan konfrontir penyidik dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Haris Pribadi, S.H., dan Ryan D Prasetya, S.H., M.H. Sedangkan Pelapor Herman Trisna juga didampingi oleh Tim Kuasa Hukum.

“Dalam konfrontir itu, Pelapor Herman Trisna mengaku tidak memiliki data dan informasi yang valid mengenai laporannya mengenai dugaan pemalsuan dokumen kepada saya. Malah, Herman Trisna juga mendadak tidak tahu kalau sejumlah dokumen yang ditandatanganinya langsung adalah palsu, atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tutur Deniel Candra.

“Jadi, salah alamat dia melaporkan saya atas dugaan pidana pemalsuan. Dia malah membuat laporan palsu ke Bareskrim Polri dan ditindaklanjuti oleh Penyidik. Niatnya mereka para Pelapor itu kan mau menguasai PT BBI. Sampai saat ini, kami sebagai pemilik saham terbesar, yakni 80 persen, dan M Ichsan sebagai Dirut dan Pemiliknya. Bukan Herman Trisna,” lanjut Deniel Candra membeberkan.

Deniel Candra mengatakan, semua dokumen kepemilikan PT Bumi Borneo Inti (PT BBI) yang sah dan terbaru ada di tangan dia. Sedangkan data dan dokumen yang masih diklaim Herman Trisna adalah data sangat lama, yang sudah berganti kepemilikan PT BBI berdasarkan persetujuan semua pihak.

“Jadi, sampai kini, Herman Trisna dan kawan-kawannya, hendak melaporkan kami, agar dia bisa secara leluasa menguasai PT BBI dan tambang di Jambi. Surat dari Bareskrim Polri ini pun dijadikan dia dasar ke pihak Kementerian ESDM agar Herman Trisna yang beroperasi di tambang,” tutur Deniel Candra.

Menurut Deniel Candra, hingga saat ini Herman Trisna dan kawan-kawannya melakukan penambangan ilegal di lahan PT Bumi Borneo Inti (BBI), dengan menggunakan dokumen bodong.

Deniel Candra pun meminta kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto dan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, agar memeriksa laporan yang dilakukan oleh Herman Trisna dan kawan-kawannya itu secara langsung.

“Jangan sampai laporan palsu dan bodong ditindaklanjuti oleh Penyidik, lalu dipaksakan untuk mengkriminalisasi kami. Ini sangat tidak kami harapkan. Kami berharap Bareskrim Polri segera menghentikan laporan palsu yang dilakukan oleh Herman Trisna dan kawan-kawannya itu. Sebab, ini sangat merugikan kami, dan ini berkenaan dengan nyawa dan keberlanjutan kami di PT BBI,” pinta Deniel Candra.

Ryan Prasetya, menambahkan, laporan yang dilakukan oleh Herman Trisna kepada kliennya, sangat tidak berdasar.

Akte No 7 Tanggal 5 Maret 2021 tentang kepemilikan baru PT Bumi Borneo Inti (BBI), yang dilaporkan oleh Herman Trisna sebagai pemalsuan, sangat tidak layak ditindaklanjuti.

“Akte itu tidak ada yang salah. Itu sah dan legal, dan memang sudah ada pergantian kepemilikan secara sah berdasarkan kesepakatan semua pihak, termasuk disetujui oleh Herman Trisna, walau pun kemudian dia membantah sekarang,” tuturnya.

Bahkan, keabsahan akte tersebut, lanjut Ryan, telah pula diakui secara sah oleh Majelis Kehormatan Notaris.

“Jadi, kalau pun ada kekurangan-kekurangan administratif, ya itu seharusnya Perdata. Bukan malah dipaksakan pidana,” ujarnya.

Lagi pula, lanjutnya lagi, kliennya Deniel Candra, juga mau menyelesaikan keluhan-keluhan Herman Trisna, termasuk untuk pembatalan akte, asalkan dengan kejujuran dan niat baik.

“Tentu dengan beberapa persyaratan yang diajukan oleh Deniel Candra, termasuk mengenai kompensasi kepemilikan saham sebanyak 80 persen itu jadi salah satu pertimbangan,” ujar Ryan.

Ryan juga berharap, pihak Kementerian ESDM, segera mengalihkan semua administrasi pengelolaan tambang PT BBI yang masih dikuasai oleh Herman Trisna berdasarkan laporan palsunya di Bareskrim Polri.

“Sebab, sampai kini, Herman Trisna masih beroperasi secara ilegal, dan juga sangat merugikan Negara, karena pajak dan penghasilan dari aktivitas tambang itu tidak masuk ke Negara,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari HT alias Herman Trisna, Polda Jambi, dan Bareskrim Polri, dan Kementerian ESDM.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta