Banyak Gempuran, Akhirnya Untuk Sementara Jokowi Dan DPR Tunda Pembahasan RUU KPK

Banyak Gempuran, Akhirnya Untuk Sementara Jokowi Dan DPR Tunda Pembahasan RUU KPK

- in NASIONAL
483
0
Presiden Jokowi Dan DPR Tunda Sementara Pembahasan RUU KPK

Sejak munculnya upaya pelemanahn Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi Undang Undang KPK yang dihelat oleh Presiden Jokowi dan DPR RI, pro kontra atas upaya itu sangat kencang.

Untuk sementara, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk menunda Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). Hal ini diputuskan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengelar pertemuan dengan para pimpinan DPR yang dihadiri Ketua Komisi, Ketua Fraksi, dan Ketua Panja DPR, di Istana Merdeka, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, Presiden dan DPR memutuskan menunda pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Tadi setelah bicara banyak mengenai revisi, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini dan ditunda,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Menurut Jokowi, perlu ada pematangan mengenai revisi tersebut, terlebih soal sosialisasi kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan pro dan kontra.

“Perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasinya kepada masyarakat,” ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi sangat menghargai proses-proses dinamika politik yang terjadi di DPR. Dimana ada tiga fraksi yang menyatakan menolak dalam revisi tersebut, diantaranya Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Saya sangat hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi UU KPK,” ujarnya.

Hal senada juga disampai Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia menilai perlunya mendengar aspirasi dari kalangan luas termasuk guru besar, tokoh agama dan penggiat anti korupsi terkait revisi tersebut.

“Banyak suara yang menolak dari berbagai elemen, termasuk guru besar, tokoh agama dan lainnya, sehingga dipandang perlu untuk mendengarkan dari aspirasi publik,” ucap Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/2/2016).

Fadli juga menjelaskan, di DPR memang hanya sebagian kecil fraksi yang menolak. Namun meski bisa diparipurnakan, pembahasan revisi UU tetap butuh persetujuan pemerintah.

“Setelah Presiden jelaskan situasinya, sejumlah fraksi yang berada dalam pendukung pemerintah bisa pahami, karena masalahnya enggak mungkin meneruskan pembahasan UU kalau tidak ada lampu hijau dari pemerintah,” ujarnya.(Richard)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset