Pekanbaru, Sinarkeadilan.com – Dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) oleh Calon Kepala Daerah sedang diusut. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu) mengancam akan mempidanakan hingga mendiskualifikasi pasangan Calon yang akan bertarung di Pilkada 2020, jika terdapat menggunakan dan menyalahgunakan Bansos dalam proses Pilkada.
Hingga saat ini, Pemerintah dan masyarakat sedang jorjoran menyalurkan sejumlah paket Bantuan Sosial (Bansos) di berbagai daerah. Tak hanya dari pemerintah pusat maupun daerah, namun kalangan swasta maupun Lembaga Sosial juga turut menggelontorkan bantuan dari dampak Covid-19 itu. Diantara jenis bantuan yang banyak disalurkan adalah Paket Bahan Pokok atau alat kesehatan (Alkes).
Melambatnya aktivitas ekonomi masyarakat di tengah pandemi virus Corona, yang juga berbarengan dengan aktivitas politik seperti Pilkada Serentak 2020, tak sedikit para petahana yang masih maju mencalonkan diri, diduga memanfaatkan situasi ini menjadi ajang kampanye terselubung.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu), Abhan merespon tegas atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial oleh para Calon Petahana di sejumlah daerah.
“Bila terbukti penyalahgunaan bansos oleh Petahana untuk kepentingan politik praktis pilkada, dan terpenuhi unsur ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Pilkada maka bisa kena sanksi pidana dan sanksi administrasi diskualifikasi,” ujar Abhan, Senin (03/08/2020).
Tidak hanya Virus Covid-19, namun kekhawatiran ini juga direspon oleh kalangan pegiat sosial yang meragukan Bantuan Sosial (Bansos) diduga akan dimanfaatkan oleh sejumlah kepala daerah petahan di Pilkada 2020.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F Silaen mengatakan, keterlambatan penyaluran sejumlah bantuan tersebut dapat diindikasi adanya dugaan penyalahgunaan program oleh oknum-oknum tertentu. Yang sengaja memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk kepentingan Politik Pilkada Serentak 2020.
Menurut Samuel, ada dua hal yang bisa saja dilakukan oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dengan mengendapkan sejumlah dana di bank serta menunda penyaluran dengan segudang alasan lain.
“Nantinya sejumlah aktor politik, termasuk kepala daerah diduga bakal mempolitisasi Bansos untuk kepentingan politik mereka dalam mencari dukungan pemilih di sejumlah daerah,” ujarnya.
Samuel Silaen mendorong pemerintah, melalui Kementerian terkait untuk bertindak tegas. Demikian juga Bawaslu, harus menindak calon petahana yang menunggangi bansos untuk capital politic.
Samuel menilai, KPK perlu masuk dalam hal pengawasan, pencegahan, dan penindakan terkait penyelewengan dana bansos dari dampak pandemi Covid-19 terutama di daerah-daerah yang rawan mendomplengi Bansos.(Jhonny M)