Guna meningkatkan pengawasan dan pendampingan dalam penyelenggaraan kegiatan investasi di bidang infrastruktur—meliputi transportasi, energy, telematika dan pengembangan kawasan—PT Jasa Sarana (Persero) meneken kerja sama atau memorandum of understanding i(MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi.
Kajati Jawa Barat Setia Untung Arimuladi menyampaikan, manfaat hubungan antara keduanya khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Seringkali ditemukan adanya potensi sengketa Datun, misalnya wanprestasi oleh mitra bisnis, adanya ketidakpuasan atas suatu kebijakan, persaingan usaha, regulasi yang berubah-ubah, penyalahgunaan wewenang oleh oknum dan sebagainya,” ujar Untung dalam keterangan persnya usai penandatanganan MoU.
Karenanya, lanjut mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini, dipandang perlu kehadiran Jaksa Pengacara Negara Kejati Jabar untuk menegakkan dan menjaga kewibawaan PT Jasa Sarana.
“Sekaligus sebagai upaya mempertahankan, menyelamatkan dan memulihkan aset Negara,” ujarnya.
Untung Arimuladi berharap, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, dapat menjadikan kinerja dan tata kelola PT Jasa Sarana menjadi semakin baik.
Penandatanganan kesepakatan itu digelar di Holiday Inn Hotel, Bandung, Senin (20/06/2016), yang dilaksanakan mulai pukul 16.00 WIB. Kesepakatan dilakukan oleh Dirut PT Jasa Sarana (Persero), Soko Sandi Buwono bersama anak perusahaannya, PT Jabar Energi, PT Jabar Rekind Geothermal, PT Tirta Gemah Ripah, PT Jabar Telemedika, PT Jasa Medivest, PT Jabar Bumi Konstruksi dan PT Metapora Andalan Utama dengan Kajati Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi.(JR)