Buruh meminta agar upah dan tunjangan hari raya (THR) dibayarkan secara penuh. Jika ada pengusaha yang mengaku tak mampu membayar upah dan THR itu, maka perusahaan yang bersangkutan mesti dilakukan audit.
Hal itu ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyusul sejumlah pernyataan pengusaha yang mengaku mengalami kerugian sehingga tak sanggup bayar THR.
“Kalau perusahaan mengatakan rugi, maka perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik,” ujar Said Iqbal, Selasa (28/04/2020).
Said Iqbal juga menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah yang memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan, untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
“KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR,” ujarnya.
Setelah perusahaan diaudit, lanjutnya, dari hasil audit itulah dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan.
“Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak,” katanya.
Menurutnya, audit keuangan seperti ini memberikan keadilan bagi kaum buruh. Bukan dengan seenaknya mengatakan rugi dan tidak bisa bayar upah dan THR.
“THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat lebaran dan pandemi virus corona tetap terjaga. Sehingga konsumsi masyarakat tetap baik,” tandas Said Iqbal.(JR)