Apa Jadinya Jika Oknum Jaksa dan Aparat Cari-Cari Kesalahan Dan Memeras, Lawan Kriminalisasi Hukum Terhadap Kontraktor

Apa Jadinya Jika Oknum Jaksa dan Aparat Cari-Cari Kesalahan Dan Memeras, Lawan Kriminalisasi Hukum Terhadap Kontraktor

- in HUKUM
1068
0
Apa Jadinya Jika Oknum Jaksa dan Aparat Cari-Cari Kesalahan Dan Memeras, Bidang Pengawasan Ompong, Kemana Aja? Lawan Kriminalisasi Hukum Terhadap Kontraktor!Apa Jadinya Jika Oknum Jaksa dan Aparat Cari-Cari Kesalahan Dan Memeras, Bidang Pengawasan Ompong, Kemana Aja? Lawan Kriminalisasi Hukum Terhadap Kontraktor!

Tak selamanya kesalahan atau kekurangan dalam setiap pekerjaan konstruksi atau pembangunan yang menggunakan Anggaran Negara mesti ditimpakan kepada kontraktor yang mengerjakannya.

Sebab, kontraktor hanyalah pelaksana pekerjaan, sesuai dengan kontrak dan perjanjian maupun ketentuan-ketentuan yang sudah rigid ditetapkan dalam kontrak pekerjaan.




Sayangnya, hingga kini, tidak sedikit kontraktor yang dijadikan bulan-bulanan dan sasaran pemerasan oleh oknum pemeras yang berbungkus lembaga swadaya masyarakat (LSM), berbungkus media atau wartawan, juga oleh oknum jaksa, oknum polisi dan oknum-oknum lainnya.

Hal itu ditegaskan Advokat Jakarta, Rapen AMS Sinaga menyikapi sejumlah praktik dugaan pemerasan yang dialami oleh kontraktor dalam mengerjakan pembangunan yang menggunakan anggaran Negara dan atau anggaran pemerintah.

Menurut pria yang juga Dosen Manajemen dan Hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta ini, praktik-praktik kejahatan yang dilakukan okeh oknum jaksa, oknum polisi, oknum LSM dan oknum-oknum lainnya itu harus dilawan. Dan kemudian ditindak tegas.




“Selama ini, banyak kontraktor selalu dijadikan sasaran dugaan tindak pemerasan. Para kontraktor jadi was-was, cemas, ditakut-takuti, diintimidasi bahkan dikriminalisasi oleh para oknum, yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dari cara-cara yang melanggar hukum oleh para oknum itu,” beber Rapen AMS Sinaga, di Jakarta, Minggu (09/02/2020).

Dengan mengalami intimidasi dan kriminalisasi seperti itu, lanjutnya, kontraktor menjadi berantakan. Pekerjaan pun banyak terkendala.

“Pola pikir atau watak yang menuduh kontraktor pasti salah dalam melakukan pekerjaannya, tidak selamanya benar. Watak seperti itu harus disingkirkan. Dan praktik itu sangat merugikan Negara dan masyarakat, bahkan pemerintah. Sebab, pekerjaan jadi berantakan dan selalu dibayang-bayangi dengan tuduhan tak berdasar korupsi,” beber Rapen AMS Sinaga.




Rapen yang juga pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jakarta Utara ini mencontohkan, kliennya sendiri mengalami dugaan kriminalisasi, dugaan pemerasan dan juga ancaman-ancaman maupun intimidasi dari oknum LSM bersama oknum-oknum Jaksa di Bagansiapiapi, Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Rapen yang jadi Kuasa Hukum sebuah Perusahaan Kontraktor, PT Multi Karya Pratama, mendampingi kliennya itu di daerah Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Karena memang perusahaan itu menang tender dan sedang mengerjakan proyek pembangunan Pelabuhan di Bagansiapiapi.




Anehnya, masih dalam proses bekerja, sudah tak sedikit ancaman dan dugaan pemerasan maupun intimidasi dan dugaan kriminalisasi yang dialami oleh PT Multi Karya Pratama (PT MKP) itu di sana.

“Mulai dari oknum-oknum yang mengaku akamsi (Anak Kampung Sini), atau mengaku warga setempat. Kemudian, oknum mengatasnamakan LSM tertentu, oknum mengatasnamakan media atau wartawan tertentu, oknum-oknum Jaksa dari Kejari Rohil dengan berdalih menjadi TP4D. Semua mereka oknum itu dalam rangka merampok dan mengkriminalisasi klien kami, PT MKP,” ungkap Rapen AMS Sinaga.

Anehnya lagi, lanjut Rapen AMS Sinaga, pihak-pihak yang disebutnya sebagai oknum itu, terutama dari Kejari Rohil berupaya menutup-nutupi praktik busuk yang dilakukan Korps Adhyaksa di Rohil itu.




Malah, berupaya membela si oknum jaksa dan mempublikasikan ke media-media setempat dengan memutarbalikkan fakta-fakta.

“Kami melaporkan oknum itu ke bagian pengawasan di Kejaksaan Agung di Jakarta. Supaya diproses. Masih menunggu hasil dari Kejagung. Hal yang sama, kami laporkan juga sejumlah media lokal, yang mempublish info hoax tentang klien kami itu ke Dewan Pers di Jakarta. Tak ada konfirmasi, tidak berimbang, dan diduga melanggar Kode Etik Jurnalistik,” tutur Rapen.

Misalnya lagi, lanjut Rapen, pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mempublish pembelaannya lewat media local cakaplah.com dan riaupotenza.com. Keterangan dan informasi yang disebarkan Kejari Rohil itu jauh dari fakta-fakta sebenarnya.




“Kami sebagai Kuasa Hukum PT Multi Karya Pratama, dengan tegas membantah informasi itu. Bahwa tidak benar tuduhan mereka bahwa klien kami hanya mengada-ada atas pemberitaan sebelumnya. Jika memang dugaan kami tidak benar, silahkan Kejari buka kepada publik, apa yang menjadi persoalan sesungguhnya. Karena pada kenyataannya, pekerjaan yang telah diselesaikan oleh klien kami telah sesuai spesifikasi dan kualifikasi,” bebernya.

Rapen menegaskan, sejak awal pengerjaan proyek itu harusnya sudah dikawal Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan, sebelum akhirnya TP4D dibubarkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia yang baru Sanitiar Burhanuddin.

“Faktanya, tak pernah ada pengawalan TP4D sejak awal. Bukan kami yang menolak pengawasan TP4D. Karena apa kapasitas kami menolak pengawasan TP4D. TP4D kan aparat,” jelasnya.




Dia juga menyampaikan, proyek yang dikerjakan kliennya itu tidak ada masalah.

Adanya informasi dan laporan tentang bangunan mengalami keretakan, ditegaskan Rapen AMS Sinaga, pihaknya juga sudah meminta dan menanyakan kepada ahli.

“Menurut ahli, bukan karena pekerjaan, tapi karena kontur tanah yang labil. Silahkan panggil  Ahli untuk menjelaskan ke publik, itu kalau mau fair. Jadi, keretakan terjadi bukan karena pekerjaan klien kami yang jelek. Dan itu tidak ada dikontrak pekerjaan. Itu pun, dengan niat baik berupaya diperbaiki lagi dengan anggaran pribadi perusahaan,” tuturnya.




Rapen juga menegaskan, kliennya PT Multi Karya Pratama selalu pro akif, kooperatif, dan beritikad baik untuk melakukan pembenahan apabila ada yang perlu dibenahi.

“Bahkan klien kami sudah melakukan perbaikan kok. Namun entah kenapa pada saat pengerjaan perbaikan, malah dihentikan. Ingat, perbaikan yang dilakukan klien kami dilaksanakan atas inisiatif klien kami itu loh. Bukan karena klien kami salah. Sewaktu melakukan perbaikan, tukang dan para pekerja dihentikan oleh oknum Jaksa dari Kejari Rokan Hilir itu kok,” ungkapnya.

Yang pasti, katanya, pada proses  pelaksanaan proyek itu tidak pernah didampnigi TP4D.

Namun tiba-tiba Kasi Intel Kejari Rokan Hilir bernama Farhan meminta sejumlah uang  kepada PT Multi Karya Pratama.




“Klien kami tidak merespon permintaan uang dari Kasi Intel Kejari Rokan Hilir bernama Frahan itu. Karena tidak dikasih uang, dia merasa tersinggung. Lalu menyampaikan ke Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Pak Gaos. Yang kemudian, Kajari Rohil Gaos memerintahkan Jaksa Muktar yang waktu itu menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Rohil untuk langsung turun melakukan pemeriksaan secara marathon kepada pihak  PT Multi Karya Pratama,” ungkap Rapen lagi.

Dalam perjalanannya, terjadi mutasi di institusi Adhyaksa. Kasi Pidsus Kejari Rohil, Muhtar dirotasi ke tempat lain. Kini Kasi Pidsus Kejari Rohil dijabat oleh Jaksa Herlina Samosir.

Dengan mengikuti dan mendampingi persoalan yang dialami PT Multi Karya Pratama sebagai kliennya itu, Rapen AMS Sinaga juga menemukan keanehan perilaku aparat hukum.




Pekerjaan proyek itu mulai diributi oleh seseorang yang mengaku LSM bernama Amir. Diduga, LSM Amir bekerjasama dengan oknum Jaksa di Kejari Rohil untuk menggeruduk pekerjaan yang sedang berlangsung itu.

“Setelah LSM Amir ke Jaksa itulah baru ada jaksa mengaku sebagai tim dari TP4D datang dan mencoba mempersoalkan pengerjaan proyek itu. Coba, Kajari Rohil panggil saja Jaksa bernama Farhan selaku Kasi Intel saat itu. Dia dan kawan-kawannya yang melakukan dugaan pemerasan dan dugaan kriminaliasi terhadap PT Multi Karya Pratama. Kami sudah laporkan ke Kejagung,” ungkapnya lagi.

Menurutnya, sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak bangsa yang bekerja sebagai kontraktor, jika tidak diperlakukan secara fair.

Nama perusahaan bisa rusak, tidak dipercaya, dan diduga terbunuh karakternya atau terjadi dugaan character assassination terhadap kontraktor.




“Semua pekerja yang dilakukan klien kami itu sesuai RAB dan tidak ada masalah. Laporan dan audit serta penyerahan pekerjaan sangat jelas. Perlu kami jelaskan, klien kami itu hanya pelaksana, sesuai dengan RAB, kontrak dan spek. Mengapa malah hendak dikriminaliasi? Jahat sekali oknum-oknum itu,” tuturnya.

Rapen mengingatkan, fungsi pengawasan melekat (Waskat) yang ada di pimpinan Kejaksaan, sepertinya tidak berjalan.

Tidak punya taring, dan melempem. Sebab, seharusnya, bagian pengawasan di Kejaksaan bisa menindaktegas para oknum jaksa yang sudah melakukan praktik-praktik pemerasan, intimidasi dan dugaan kriminalisasi, seperti yang telah dialami PT Multi Karya Pratama.




“Karena itu, kami masih tetap melaporkan oknum jaksa dan kawan-kawannya ke Kejaksaan Agung. Karena merekalah yang berupaya mencari-cari alasan untuk mempersoalkan pekerjaan klien kami. Dan bahkan para oknum itu berupaya mengkriminalisasi klien kami,” ujar Rapen.

Kejari Riau Masih Saja Asyik Membantah

Pada Jumat 07 Februari 2020, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) membantah tudingan kalau oknum jaksa menakut-nakuti kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Hal itu disampaikannya sebagai bantahan atas tudingan kuasa Hukum PT Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga yang menyatakan kliennya, yang mengerjakan proyek pemerintahan di daerah Bagansiapiapi, kerap ditakut-takuti oleh sejumlah oknum jaksa yang tujuannya untuk meminta uang.




Dikatakan Kajari Rohil Gaos Wicaksono melalui Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan, segala tudingan yang disampaikan kuasa hukum PT Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga tersebut tidak benar dan mengada-ada.

“Bahwa apa yang disampaikan dalam kuasa hukum PT Multi Karya Pratama seperti di pemberitaan itu tidak benar,” katanya.

Dian menjelaskan, pendampingan yang dilakukan terhadap pembangunan pelabuhan yang bersumber dari APBN itu sudah lama dihentikan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil, yakni pada tanggal 23 April 2019.




Dihentikannya pendampingan TP4D dikarenakan pihak Kejari Rohil telah menyurati kepala Kesyahbandaran dan otoritas Bagansiapiapi perihal hasil pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi.

Namun, permintaan tindak lanjut itu tidak ada tanggapan resmi dari kantor Syahbandar.

“Oleh karena itu kami dari pihak Kejari Rohil menghentikan pendampingan dikarenakan pihak perusahaan tidak kooperatif saat masih adanya TP4D tahun 2019,” katanya.




Perkembangan kasus itu sebutnya, hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil yang telah dibantu dua personel dari Kejati Riau.

“Kasus tersebut akan tetap berjalan, kita juga sudah ekspose di kejati Riau,” ujar Dian Affandi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herlina Samosir menambahkan, TP4D Kejari Rohil memang pernah melakukan pendampingan terhadap pembangunan pelabuhan yang menelan biaya Rp 20 Miliar lebih tersebut.




“TP4D memang pernah melakukan pendampingan, namun diputus karena dari pihak kontraktor tidak kooperatif,” ujar Herlina Samosir.

Herlina Samosir juga menegaskan, Tim TP4D baik sebelum maupun setelah dibubarkan tidak ada bermain atau menakut-nakuti kontraktor PT Multi Karya Pratama.

“Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti dan akan terus kita lakukan pengembangan, saat ini kita sudah melakukan kordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat (APIP) dengan cara menyurati Inspektorat Kementerian Perhubungan terhadap kegitan pembangunan pelabuhan Bagansiapiapi tersebut,” pungkasnya.




Ada Oknum Aparat Pelihara LSM dan Media Untuk Meras Kontraktor

Hal yang mirip dialami seorang Kontraktor Adi Reynaldo. Kontraktor yang bekerja di DKI Jakarta ini mengungkapkan adanya praktik pemerasan dan dugaan kriminalisasi dari oknum mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sekaligus mengaku sebagai wartawan di media online tertentu.

“Berkali-kali menebar ancaman dan meminta uang puluhan juta rupiah. Kalau tidak diberikan, akan diangkat menjadi berita, dan akan segera dilaporkan ke Polda Metrojaya katanya. Terakhir, dia minta uang Rp 50 juta, agar tidak memberitakan pekerjaan kami. Lah, apa masalah pekerjaan kami rupanya? Semua berjalan sesuai RAB dan spek. Pekerjaan proyek kami pun diaudit lembaga Negara kok,” beber Adi Reynaldo, Minggu (09/02/2020).

Dia mengungkapkan, hampir setiap hari oknum LSM sekaligus oknum wartawan itu menghubungi pihak pekerjanya. Mendatangi ke lokasi proyek.




Mencari-cari sela. Memotret-motret pekerjaan yang sedang berlangsung. Mengancam dan mengintimidasi pekerja.

“SMS dan WA-WA-nya juga hampir tiap hari. Berisi nada meminta uang dengan paksa. Mengintimidasi jika tak direspon. Dan mengaku sebagai suruhan dari seseorang anggota Polisi berpangkat Kombes di Polda Metrojaya,” ujarng Reynaldo.

Pihaknya telah berupaya membangun komunikasi yang lembut. Mungkin, karena lagi kesusahan uang, tidak mengapa memberikan sekedar untuk mengopi kepada si oknum.




Ternyata, lanjut Reynaldo, niat baik itu disalahartikan oleh si oknum. Malah dituduh, pemberian uang yang susah diterima si oknum itu sebagai bagian dari menyogok agar tidak diberitakan.

“Peduli setan loe. Dikasih hati malah meras dan mengintimidasi. Angkat saja beritanya, publish sebanyak-banyaknya, dan suruh semua teman-temanmu yang kau bilang beking mu itu dari pihak berwenang melakukan pengecekan dan memeriksa pekerjaan yang sedang kami kerjakan. Jika ada salah atau dugaan penyelewengan, kami pasti akan bertanggungjawab. Saya jawab begitu ke dia. Saya lihat kok makin mengada-ada. Ya silakan diangkat saja,” cetus Reynaldo.

Ternyata, lanjut Reynaldo, dari penelusurannya, dia memperoleh informasi, bahwa oknum LSM yang merangkap sebagai oknum wartawan online itu adalah peliharaan Seseorang Polisi di Polda Metrojaya berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol).




“Rupanya, bukan hanya dia, ada beberapa LSM yang dipelihara oleh si Oknum Kombes Pol itu di Jakarta. Mereka disuruh merecoki dan cari uang dari apra kontraktor. Dengan cara-cara pemerasan, ngancam akan dipublikasi, ngancam akan turunkan Polisi berpangkat tinggi kalau tak dipenuhi permintaannya. Begitulah pekerjaan mereka,” tutur Reynaldo.

Dia berharap, praktik-praktik pemerasan dan kriminaliasasi seperti itu ditindaktegas.

Penindakan tegas mesti dilakukan bagian pengawasan dan juga aparat hukum.

“Jangan dibiarkan berkeliaran jadi pemeras dan tukang tipu. Mesti ditindaktegas. Kami akan laporkan juga oknum-oknum begitu bila masih datang melakukan kriminalisasi, intimidasi atau pemerasan,” tegas Reynaldo.




Jaksa Agung Janji Sikat Semua Oknum Jaksa Pemeras Ala TP4D

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin berang dengan masih adanya oknum jaksa yang mengatasnamakan TP4D untuk tujuan-tujuan mendapat keuntungan pribadi.

Burhanuddin pun akan mengambil tindakan tegas kepada para jaksa yang masih sering bermain  dengan mengatasnamakan TP4 dan atau TP4.

Atas laporan adanya jaksa yang diduga memeras kontraktor dengan mengataas namakan TP4D, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin berjanji akan segera mencari dan menindaktegas jaksanya yang masih bermain dengan TP4D seperti itu.




“Akan saya cek dulu pengaduannya. Belum masuk ke saya. Dan kalau betul dan terbukti, pasti saya tindak,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Eks Kasi Intel Kejari Rokan Hilir Farhan yang disebut sering mengatasnamakan TP4D dalam aksinya merasa tak berwenang memberikan respon atas laporan yang mengatasnamakan TP4D itu.

Sedangkan, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herlina Samosir juga mengelak ketika dikonfirmasi.




“Maaf, saya tak berwenang memberikan respon. Silakan ke yang memiliki wewenang lebih tinggi,” ujar Herlina Samosir.

Kasubdit Kehumasan Puspenkum Kejaksaan Agung, Isnaeni menyampaikan, laporan dan informasi mengenai jaksa seperti itu sangat perlu untuk direspon dan ditindaklanjuti oleh pimpinan dan bidang terkait.

“Asal benar sudah dilaporkan ke Jamwas, nanti pasti akan diklarifikasi. Kita tunggu saja,” ujar Isnaeni.




Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyampaikan, Tim Penyelidik Kejaksaan Agung akan fokus menindaklanjuti laporan dan informasi itu.

“Terimakasih informasinya. Tim Lid akan fokus menangani dugaan tindak pidana korupsi sesuai fakta hukum,” ujar Hari Setiyono.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin diminta menindaktegas para oknum jaksa yang masih berupaya mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan  Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan atau  Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).




Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT Multi Karya Pratama, Rapen AMS Sinaga, di Jakarta. Rapen menjelaskan, kliennya PT Multi Karya Pratama yang kebetulan mengerjakan proyek pemerintahan di daerah Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Raiau, kerap ditakut-takuti oleh sejumlah oknum jaksa. Yang tujuannya, untuk meminta uang kepada PT Multi Karya Pratama.

“Modusnya dengan mengaku sebagai anggota Tim TP4D atau TP4. Lalu, mencari-cari alasan bahwa pekerjaan yang sedang dikerjakan bermasalah. Ini menjengkelkan sekali. Sebab, klien kami tidak melakukan korupsi atau pekerjaan proyek dari Pemerintah yang bermasalah. Karena itu, kami melaporkan oknum jaksa itu ke Kejaksaan Agung. Berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin menindaktegas para oknum jaksanya yang masih berlindung di balik TP4D atau TP4,” beber Rapen AMS Sinaga.

Dia menegaskan, memang, sepengetahuan dirinya, pernah ada TP4D dan TP4 di era Jaksa Agung HM Prasetyo.

Akan tetapi, sejak Jaksa Agung ST Burhanuddin, TP4D dan TP4 itu sudah dibubarkan. Resmi.




“Sudah dibubarkan, tetapi kok di daerah-daerah masih saja muncul oknum jaksa mengatasnamakan TP4D? Kok aparat hukum seperti oknum jaksa itu lama-lama mirip LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tertentu yang kerjanya meras kontraktor dan para calon korbannya. Ini tidak boleh didiamkan. Jaksa Agung Burhanuddin harus menindaktegas jaksa-jaksa seperti itu,”tutur Rapen.

Di jaman Jaksa Agung HM Prasetyo, pembentukan TP4D sendiri berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Republik Indonesia, untuk ditindaklanjuti oleh segenap jajaran Kejaksaan diseluruh Indonesia.

Niatnya, saat itu, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga penegak hukum hendak berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah.




Melalui pengawalan dan pengamanan, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

Berdasarkan beberapa poin penting itu, waktu itu Jaksa Agung HM Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI segera membentuk Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).

TP4 terdiri dari 3 komponen, yaitu TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI, TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota.




Semenjak Jaksa Agung RI beralih ke Sanitiar Burhanuddin, TP4 itu pun dibubarkan.

Karena diduga sering disalahgunakan oleh oknum jaksa. Dan malah menjadi biang masalah baru dalam proses penegakan hukum bagi para pencari keadilan.

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin secara resmi telah membubarkan TP4 dan TP4D.

Keputusan pembubaran TP4 itu melalui keputusan Kejaksaan Agung Nomor 346 tahun 2019 pada tanggal 22 November 2019.




“Jadi TP4 sudah tak ada lagi,” kata Burhanuddin, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Meski TP4 resmi dibubarkan, ia menyatakan pihaknya tetap mendukung program pembangunan di daerah.

Amanah itu, kata dia, sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung.

“Kejaksaan diamanahkan untuk turut serta mendukung pengamanan pelaksanaan pembangunan,” ucapnya.




Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu menyatakan saat ini kejaksaan memiliki Direktorat Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk melakukan pengamanan strategis.

Burhanuddin mengklaim direktorat tersebut berbeda dengan tugas dan fungsi yang dilakukan TP4 terdahulu dalam melakukan pengawasan.




“Karena fokus dan selektif dalam menjalankan tupoksinya, dan tak terlibat langsung dalam hal yang sifatnya teknis. Agar tak terjadi penyimpangan dalam aparatur kejaksaan dalam tugas dan fungsinya,” ujar Burhanuddin.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset