NASIONAL

Apa-apaan Ini, Turun Aksi, Buruh Kok Ditampar dan Dibubarkan Polisi

Apa-apaam ini? Kok buruh aksi unjuk rasa menunutut haknya malah ditampari dan dibubarkan oleh Polisi?

 

Kekerasan terhadap buruh yang sedang melakukan aksi menuntut pemenuhan hak-haknya kembali terjadi. Pada Minggu (9/4) lalu, aksi buruh PT Panarub Dwikarya dan PT Victory Chingluh Indonesia (VCI)  di Tugu Adipura, Tangerang, dibubarkan paksa oleh aparat kepolisian. Seorang peserta aksi bahkan ditampar oleh petugas, bahkan videonya sempat menjadi viral di media sosial. Padahal para buruh berharap melalui aksi ini perusahaan segera memenuhi hak-hak mereka, seperti upah dan pesangon, yang belum dibayarkan.

 

Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), Rudi HB Daman, menyatakan mengecam tindakan kekerasan dan pembubaran paksa terhadap aksi damai yang dilakukan anggotanya di Tangerang, Banten. Menurutnya, aksi buruh yang tergabung dalam GSBI Tangerang Raya itu dilakukan untuk mengkampanyekan kasus-kasus perburuhan di Tangerang yang hingga saat ini belum diselesaikan.

 

“Salah satu kasus yang belum selesai adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 1.300 orang buruh PT Panarub yang sudah berjalan lima tahun dan hingga saat ini hak-hak buruh belum dibayarkan,” katanya, dalam siaran persnya.

 

Sejak 5 tahun lalu para buruh sudah menggelar aksi tersebut. Namun, bukannya menyelesaikan kasus-kasus perburuhan, Wali Kota Tangerang justru merilis Peraturan Wali Kota no. 2 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyampaian Pendapat di Muka Umum di Tangerang. Dalam Pasal 12 ayat (2) Perwali tersebut dinyatakan bahwa penyampaian pendapat di muka umum dilarang dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu, hari besar nasional dan hari besar lainnya yang ditentukan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah.

 

Menurut Rudi, peraturan itu berusaha membungkam aspirasi rakyat dan membatasi kebebasan rakyat untuk berjuang atas hak-hak demokratisnya. Peraturan itu juga yang menjadi legitimasi aparat kepolisian Tangerang membubarkan aksi damai buruh pada hari  Minggu (9/4). “Dalam pembubaran paksa tersebut, aparat kepolisian memaki massa aksi, mendorong-dorong, merampas poster-poster aksi, bahkan menampar salah seorang massa aksi yang mencoba menjelaskan maksud dari diselenggarakannya aksi damai tersebut,” ungkapnya.

 

Ketua Serikat Buruh PT Panarub Dwikarya, Kokom Komalawati, menuturkan aparat keamanan yang terdiri dari Satpol PP Tangerang dan petugas Polres Tangerang membubarkan aksi sambil mengeluarkan kata-kata kotor.

 

“Kami disebut goblok, bacot, dan lain-lain. Ketika kawan kami, Emelia Yanti, berupaya menjelaskan aksi kepada aparat keamanan malah ditampar,” sebutnya.

 

Menurut Kokom, setiap minggu buruh pembuat sepatu Adidas dan Mizuno di PT Panarub Dwikarya melancarkan aksi piket menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas PHK sepihak terhadap 1.300 buruh pada 2012. “Aksi ini sudah berlangsung lima tahun, seumur dengan kasusnya. Sementara pemerintah sendiri gagal melindungi hak-hak buruhnya dan membiarkan perusahaan berbuat sewenang-wenang,” katanya.

 

Pihaknya menolak jika mereka disebut mengganggu ketertiban di sekitar lokasi aksi. Bahkan saat aksi berlansung di Tugu Adipura juga sedang berlansung kegiatan hiburan yang menggunakan sound system yang suaranya lebih keras dari yang dibawa peserta aksi.

 

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Harry Kurniawan menyatakan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Dia memastikan polisi yang melakukan penamparan tersebut telah diambil

tindakan sesuai aturan yang ada. “Kami mohon maaf atas kejadian tersebut, yang bersangkutan akan kita ambil tindakan sesuai aturan yang ada,” katanya.

 

Ditanya alasan penamparan, Harry menyebut yang bersangkutan mengaku khilaf dan tak bisa menahan diri. “(Alasan menampar) yang bersangkutan khilaf dan tidak bisa menahan diri,” ujarnya.(JR)

redaksi

Recent Posts

Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Resmi Diganti; Kebijakan KRIS Membuka Sekat Sosial

Pemerintah resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar…

2 hari ago

RUU Penyiaran Ancaman Nyata Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak atas Informasi

Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut sebagai RUU Penyiaran) yang…

3 hari ago

Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Sangat Berpotensi Timbulkan Masalah-Masalah Baru

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan juga Badan Penyelenggara Jaminan…

3 hari ago

Peringati Hardiknas, Rumah Baca Pelita Bangsa Gelar Lomba Bersama Anak-Anak

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 02 Mei, Rumah Baca Pelita Bangsa melakukan…

2 minggu ago

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia

Harapan Perlindungan Pekerja Kepada Pemerintahan Baru Indonesia Oleh: Timboel Siregar, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia…

2 minggu ago

Diskusi Perjuangan Hak Masyarakat Adat; Pendeta, Gereja dan Tokoh-Tokoh Agama Perlu Didemo Jika Tak Menyuarakan Penderitaan Masyarakat Adat

Tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh masyarakat, pendeta, bahkan gereja disebut sebagai bagian dari pihak-pihak yang tidak perduli…

2 minggu ago