Antisipasi Gejolak Harga Minyak Dunia, Pemerintah Harus Segera Benahi Sasaran Subsidi BBM

Antisipasi Gejolak Harga Minyak Dunia, Pemerintah Harus Segera Benahi Sasaran Subsidi BBM

- in DAERAH, EKBIS, NASIONAL, POLITIK
846
0
Berlaku Mulai Sabtu 5 Januari 2019, PT Pertamina Turunkan Harga BBM Non Subsidi.

Presiden Jokowi disarankan segera melakukan antisipasi terhadap gejolak harga crude oil atau harga minyak mentah dunia. Sebab, sangat dipastikan, gejolak harga minyak dunia bisa mengancam perekonomian Indonesia.

Pakar Ekonomi dan Teknologi Perminyakan Universitas Parahyangan (Unpar) FX Husin mengatakan, harga minyak dunia saat ini berada di kisaran 65 dolar amerika per barel, sementara patokan harga minyak yang tertera di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 berada di angka 48 dolar amerika per barel.

“Kondisi harga perminyakan dunia akan sangat mempengaruhi kondisi perekonomian dalam negeri kita, terutama pada masa-masa sekarang, dimana kita menghadapi tahun politik,” ujar Husin, Sabtu (19/05/2018).

Dia mengingatkan, setiap negara memiliki kepentingan menjaga stabilitas keamanan, ekonomi dan pangan di dalam negerinya sendiri. Demikian pula dengan Indonesia.

Husin mengatakan, pada pertemuan Forum Konferensi Tingkat Tinggi pada 27 Februari 2018, di Jakarta, yang mengupas tentang Model Pertumbuhan Baru Dalam Mengubah Lanskap Global, telah disepakati bahwa Indonesia harus mempertahankan dan mengembangkan ekonomi nasional yang mengalami perubahan di 2018 ini.

“Salah satu solusi mengatasi persoalan itu, pemerintah harus segera mengantisipasi kenaikan harga minyak global, dengan memastikan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan negara melalui pemerintah harus tepat sasaran dan tepat guna,” tutur Husin.

Lebih lanjut, pria yang juga Co Inventor Hydropath Technology for Fuel  ini mengatakan, hendaknya masyarakat tidak mengisi bahan bakar kendaraan mewah dengan BBM yang bersubsidi.

Pengendalian penggunaan BBM bagi kendaraan bermotor, lanjut Husin, bisa sebagai alternatif solusi mengatasi persoalan ekonomi Indonesia.

Dia menyarankan,  pemerintah dapat segera mengeluarkan Peraturan untuk jenis kendaraan tertentu harus menggunakan BBM Non Subsidi.

“Misalnya, pembatasan berdasarkan tahun pembuatan kendaraan, seperti dimulai 2012. Juga pembatasan berdasarkan isi silinder, mulai dari 2000 cc ke atas, termasuk pembatasan kendaraan jenis penumpang pribadi,” sarannya.

Husin pun menyatakan, cara mengontrol atau mengawasi aturan itu pun sangat mempengaruhi perkembangan perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia segera melakukan perubahan warna nomor kendaraan.

“Perubahan warna nomor kendaraan itu harus menggunakan BBM non subsidi,” ujar Husin.

Wacana perubahan warna nomor kendaraan itu, lanjut dia, sudah pernah diwacanakan oleh Polri pada 2017 lalu, naman tidak dilakukan. “Ya sekarang bisa diterapkan lagilah,” ujarnya.

Memasuki Triwulan Pertama, Indonesia mengalami kelangkaan BBM jenis premium di berbagai daerah.

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral Archandra Tahar menyampaikan, kekurangan pasokan premium terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, Archandra tidak mau mengungungkapkan wilayah mana saja yang mengalami kekurangan pasokan premium.

Dia hanya menyebutkan jika kekurangan pasokan premium itu tidak merata. “Tapi yang saya tahu dari Sabang Sampai Merauke ada kelangkaan, ada kekurangan pasokan oleh Pertamina dan itu dicermati oleh BPH Migas, datanya valid,” kata Archandra.

Walau demikian, Archandra tak mau mengatakan alasan pasti kekurangan pasokan premium tersebut dan menyerahkan sepenuhnya ke Pertamina.

“Untuk teknis apa yang terjadi itu domain Pertamina menjelaskan. Kita termasuk BPH (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi) membenarkan apa yang terjadi itu karena kurang pasok di beberapa wilayah Indonesia. Dan kita sudah sesuai intruksi Bapak Presiden mengintruksikan kepada Pertamina untuk menjaga pasokan premium di seluruh wilayah,” ujarnya.

Archandra menambahkan, Presiden Jokowi akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Dengan direvisinya Perpres tersebut, lanjut dia, Pertamina selaku penyedia bahan bakar minyak (BBM) jenis premium bakal mendapat tugas baru dengan memasok premium ke seluruh wilayah Indonesia.

“Nantinya untuk premium juga akan dilakukan penugasan Pertamina di wilayah Jamali (Jawa, Madura, Bali) setelah Perpres tersebut ditandatangani oleh Bapak Presiden,” imbuhnya.

Saat ini, aturan yang tertuang dalam Perpres 191 hanya menugaskan Pertamina untuk memasok premium ke luar wilayah Jamali. Sedangkan di wilayah Jamali, berdasarkan Perpres tersebut, Pertamina ditugaskan untuk memasok solar.

Archandra menambahkan, revisi Perpres 191 itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan premium yang saat ini mulai jarang ditemukan di beberapa wilayah di Indonesia.

“Sebelumnya untuk premium itu tidak ada penugasan di Jamali, namun demikian ada beberapa kurang pasokan di wilayah Jamali. Untuk itu Presiden menginstruksikan agar ketersediaan BMM jenis premium ada penugasan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali,” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)