Anggaran untuk melakukan pencabutan nyawa atau eksekusi terhadap terpida mati itu ternyata tidak murah. Untu anggaran eksekusi terpidana mati kasus narkoba yang dikenal sebagai Eksekusi Mati Jilid III aja mencapai Rp 2,4 milliar untuk 14 orang terpidana mati.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyampaikan, anggaran sebesar itu telah disetujui melalui hasil rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 28 Januari 2015.
Dari 14 terpidana mati, baru 4 orang yang sudah dieksekusi, sisanya ada 10 terpidana lagi. Saat ditanya soal alokasi dana untuk sisa 10 terpidana lain apakah akan dikembalikan pada kas Negara, Prasetyo menjawab, tidak akan dikembalikan, karena prosesnya masih berjalan.
“Enggaklah. Kan kita masih berjalan,” ujar Prasetyo saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2016).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengatakan, alokasi dana untuk terpidana yang batal dieksekusi bisa tak dikembalikan, asal ada pertanggung jawabannya.
“Yang penting kita pertanggungjawabkan,” katanya.
Selain itu, ketika ditanya apakah akan ada eksekusi mati Jilid IV dalam waktu dekat ini. Prasetyo hanya menjawab singkat, belum bisa dipastikan.
“Saya belum bisa pastikan,” ungkapnya.
Adapun berikut rincian penggunaan anggaran Rp 200 juta per terpidana mati, sebagai berikut:
* Rapat koordinasi: Rp 1.000.000 x 3 rapat = Rp 3.000.000,-
* Pengamanan: Rp1.000.000 x 30 orang = Rp 30.000.000,-
* Biaya konsumsi: Rp 27.000 x 4 hari x 40 orang x 2 = Rp 8.640.000,-
* Biaya transportasi eksekutor: Rp 504.500 x 40 orang x 2 = Rp. 40.360.000,-
* Biaya sewa mobil: Rp 1.000.000 x 2= Rp 2.000.000,-
* Biaya penginapan eksekutor: Rp 500.000 x 3 hari x 40 orang = Rp 60.000.000,-
* Biaya regu tembak: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000,-
* Biaya penginapan wakil terpidana: Rp 500.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 5.000.000,-
* Biaya transportasi wakil terpidana: Rp 1.000.000 x 2 hari x 5 orang = Rp 10.000.000,-
* Biaya penerjemah: Rp 1.000.000 x 1 orang x 5 = Rp 5.000.000,-
* Biaya rohaniawan: Rp 1.000.000,-
* Biaya petugas kesehatan: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp. 10.000.000,-
* Biaya pemakaman: Rp 1.000.000 x 10 orang = Rp 10.000.000,-
* Biaya pengiriman jenazah: Rp 1.000.000 x 5 orang = Rp 5.000.000,-
Total seluruhnya yaitu Rp 200 juta per orang.(Jimmi)