Kejadian aneh kembali terjadi di institusi kepolisian. Kali ini terjadi di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur.
Seorang pria bernama Kabillah dan kawannya bernama Danang Vikriansyah, ditahan dan masih akan terus ditahan oleh Polisi, meski laporan dugaan pencurian sepeda motor yang diduga dilakukannya sudah dicabut, dan sudah ada perdamaian di kantor polisi antara Si Pemilik sepeda motor dengan pihak Terlapor.
Agustina, yang merupakan Ibu kandung Kabillah, mengungkapkan, anaknya Kabillah dilaporkan dan ditahan di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, sejak Jumat 11 Agustus 2023 lalu.
Kabillah dan Danang Vikriansyah dilaporkan oleh seorang bernama Ramdoni ke Polsek Duren Sawit pada 11 Agustus 2023. Keduanya dilaporkan atas dugaan pencurian terhadap satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 No Pol B 4438 TMB.
Sepeda motor itu adalah milik Ramdoni yang merupakan warga Jl Teratai Putih 1/17 No 47 RT 07, RW 04, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Nah, Kabillah dan Danang Vikriansyah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit oleh Ramdoni, atas dugaan pencurian sepeda motor itu dari Jl Teratai Putih 1/17 No 47 RT 07, RW 04, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Agustus 2023, sekira pukul 04.30 WIB.
Di dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani Pelapor atas nama Ramdoni dan Agustina, sebagai Ibu kandung sekaligus sebagai Penjamin dari Kabillah dan Danang Vikriansyah, telah mengaku bersalah, dan meminta maaf atas kekhilafan yang terjadi.
Kabillah dan Danang Vikriansyah juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta bertanggung jawab atas sejumlah kerugian. Sedangkan Ramdoni, sepakat untuk mencabut laporannya di Polsek Duren Sawit.
“Surat Perdamaian dibuat oleh Polisi, dan kami sepakat dengan Ramdoni. Ramdoni juga telah mencabut laporannya di Polisi,” tutur Agustina, kepada wartawan, Jumat (01/09/2023).
Sedangkan sepeda motor Yamaha Mio M3 No Pol B 4438 TMB milik Ramdoni itu kini masih ditahan di kantor Polisi di Polsek Duren Sawit. Demikian juga Kabillah dan Danang Vikriansyah, masih ditahan di Polsek Duren Sawit.
“Kemarin, kami dihubungi dari Polsek Duren Sawit, disuruh datang, dan membawa uang. Katanya mau perpanjangan masa penahanan Kabillah dan Danang Vikriansyah. Kok masih ditahan anak saya?” ujar Agustina.
Warga Kampung Penggilingan, RT 08/RW 06, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur itu pun kebingungan dengan proses yang dialami oleh anaknya Kabillah dan Danang Vikriansyah.
“Sempat anak saya disuruh minta duit ke saya, menyediakan uang. Polisinya nanya, punya uang berapa? Saya Cuma punya dua jutaan rupiah. Kurang itu katanya,” ungkap Agustina.
Karena enggak punya uang, maka Kabillah dan Danang Vikriansyah ditahan sejak Jumat, 11 Agusus 2023, hingga 1 September 2023, belum dilepaskan.
“Padahal sudah ada kesepakatan damai dengan Ramdoni. Dan kami bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi. Sedangkan Ramdoni sudah mencabut laporannya,” jelasnya lagi.
Seorang penyidik di Polsek Duren Sawit atas nama Nurdin, dicoba dihubungi wartawan, untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun, Nurdin hanya sempat membaca pesan yang dikirim lewat whatsapp. Kemudian, Nurdin memblokir nomor wartawan.
Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Timur, Kompol M Helmi Wibowo, ketika diminta tanggapannya, menyampaikan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek hal tersebut ke Polsek Duren Sawit.
“Sebentar, nanti saya cek dulu,” jawab Kasat Intelkam Polres Metro Jakarta Timur, Kompol M Helmi Wibowo.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon lagi dari Polsek Duren Sawit maupun Polres Metro Jakarta Timur.(RED)