Aneh, Sudah 3 Tahun Menggantung, Status Kades Fadoro Fulolo di Nias Utara Tak Digubris Camat

Aneh, Sudah 3 Tahun Menggantung, Status Kades Fadoro Fulolo di Nias Utara Tak Digubris Camat

- in DAERAH
815
0
Aneh, Sudah 3 Tahun Menggantung, Status Kades Fadoro Fulolo di Nias Utara Tak Digubris Camat. - Foto: Camat Lotu, Nias Utara, Bazatulo Zalukhu.(Ist)Aneh, Sudah 3 Tahun Menggantung, Status Kades Fadoro Fulolo di Nias Utara Tak Digubris Camat. - Foto: Camat Lotu, Nias Utara, Bazatulo Zalukhu.(Ist)

Nias Utara, Sinar Keadilan.com  Selama tiga tahun menggantung, status Kepala Desa LotuFadoro Fulolo, di Nias Utara dibiarkan oleh Camat. 

Bupati Nias Utara pun sudah menyurati Camat Lotu, agar segera mengirimkan nama Calon Kades Lotu sebagai pengganti. Namun, tak kunjung dilaksanakan Camat Lotu. 

Sangat disayangkan, hampir tiga bulan Surat Bupati Nias Utara kepada Camat LotuBazatulo Zalukhu, tentang Permintaan  Nama Pengganti  Pj Kepala Desa Fadoro Fulolo yang sudah tiga tahun menjabat sebagai Pj Kades, tidak ditindaklanjuti. 

Camat mengaku takut, dikarenakan adanya intervensi dari beberapa oknum Pejabat di Pemkab Nias Utara. Mereka memiliki kepentingan tersendiri dengan keberadaan Pj Kades Fadoro Fulolo itu. 

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nias Utara, Yamoarota Hulu membeberkan, rencana pergantian Pejabat (Pj) Kades LotuFadoro Fulolo harusnya segera dilakukan. Sebab, Fadoro Fulolo sudah menjadi Pejabat Kades Lotu selama tiga tahun ini. 

“Sudah menjabat hampir tiga tahun sebagai Pj Kades,” ujar Yamoarota Hulu, saat dikonfirmasi wartawan Sinarkeadilan.com, di ruang kerjanya, di Jalan Gowe Zalawa Km 40, Desa Fadoro Fulolo, Selasa (02/03/2021). 

Yamoarota menjelaskan, Bupati Nias Utara juga sudah menyurati Camat Lotu, dan meminta calon nama pengganti untuk mengisi Kades Lotu. 

Surat Bupati Nias Utara kepada Camat sebagai Pimpinan Wilayah, yang dikeluarkan adalah Nomor 140/40/DPMD/III/I/2021 Tentang Permintaan Nama Pejabat Kepala Desa Fadoro Fulolo. 

“Yang masih jadi masalahnya, Camat Lotu tidak mau, dan belum juga mengusulkan nama calon Pj Kades. Alasannya karena takut,” ungkap Yamoarota. 

Selain itu, lanjutnya, pihaknya dari Dinas PMD Kabupaten Nias Utara juga sudah menyurati Kepala Bagian Hukum Pemkab Nias Utara, untuk meminta petunjuk dalam menyikapi alasan Camat Lotu itu. 

“Namun, hingga saat ini belum ada informasi dari Bagian Hukum,” ujar Yamoarota. 

Kabag Hukum Kabupaten Nias Utara, Erlius Hulu, yang dikonfirmasi  lewat sambungan telepon selulernya, membenarkan adanya Surat dari Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara yang masuk ke mejanya. Isinya, meminta petunjuk terkait rencana pergantian Pj Kades Fadoro Fulolo. 

“Iya suratnya sudah kami terima. Namun, kami belum menindaklanjutinya dikarenakan masih ada pertimbangan hukum yang perlu dikaji,” jelas Erlius Hulu. 

Sebab, di dalam SK Pj Kades itu, masa berlakunya dijelaskan sampai ada Pemilihan Kepala Desa dengan terpilihnya Kepala Desa yang definitif. 

Pada hal, lanjutnya, sesuai dengan aturan yang berlaku, SK Pj itu hanya berlangsung paling lama satu tahun. 

“Untuk itu, saya juga sudah membicarakannya dengan Kabid Pemdes Nias Utara, Alius Nazara. Dasar hukum mereka membuat SK Pj seperti itu memang hingga terlaksananya Pilkades dan terpilihnya Kades definitif. Akan tetapi, tidak ada penjelasan lanjutan,” terangnya. 

Untuk memperjelas status Kades Fadoro Fulolo itu, Erlius berjanji akan menemui Bupati Nias Utara secara langsung. 

“Agar lebih jelasnya, akan saya laporkan ke Bapak Bupati, untuk meminta petunjuk beliau,” tandas Erlius Hulu.(Y Harefa) 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu Damai

Mengetuk Hati Lembaga Survei dan Memaknai Seruan Pemilu