Kejaksaan diminta untuk mengusut tuntas kasus-kasus korupsi yang melibatkan Kepala Daerah. Meskipun ada tersangka yang mengembalikan uang hasil korupsinya kepada penyidik, bukan berarti Jaksa berhenti mengusut dan menetapkan tersangka, termasuk menetapkan Kepala Daerah yang bersangkutan.
Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DKI Jakarta Andi Maruli Panjaitan mendesak jaksa untuk segera menetapkan Bupati, Gubernur atau Kepala Daerah lainnya sebagai tersangka, jika memang sudah cukup bukti dan jangan berhenti hanya di kelas pelaku rendahan.
“Meskipun ada tersangka mengembalikan uang hasil korupsinya, bukan berarti Pidananya jadi berhenti. Itu ahrus terus dilanjutkan. Dan yang lebih penting, Jaksa harus mau dan berani mengusut sampai kepada Kepala Daerah,” ujar Andi Maruli, di Jakarta, Selasa (30/01/2018).
Dia mengatakan, seperti yang sering didesak kepada Jaksa Agung, mengingat jumlah Jaksa sangat banyak dan tersebar hingga tingkat Kabupaten, maka sudah semestinya Jaksa lebih banyak mengusut dan membongkar korupsi yang dilakukan oleh para Kepala Daerah.
“Sekarang kan belum. Malah KPK yang paling banyak mengusut korupsi Kepala Daerah. Kita pun bingung mengapa Jaksa sangat minim mengusut korupsi hingga Kepala Daerah yang bersangkutan,” ujarnya.
Dia mencontohkan, seperti kasus korupsi pengadaan alat pemecah ombak di Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), meskipun sudah sangat terang benderang laporan dan bukti-bukti yang disampaikan kepada Kejaksaan, namuan jaksa tampak begitu lemah dan enggan menetapkan Bupati Minut sebagai tersangka.
“Mestinya penegakan hukum itu harus sama di muka semua orang. Atau, malah penyidik atau Jaksa yang bersangkutan sudah disogok oleh Bupati? Ini pun menjadi pertanyaan kita bersama. Jaksa harus membuktikan bahwa mereka mampu mengusut tuntas korupsi dengan menetapkan Bupati sebagai tersangka,” tuturnya.
Andi melanjutkan, perlu diingatkan bahwa jika pun ada tersangka yang mengembalikan uang hasil korupsinya melalui Jaksa, bukan berarti pengusutan terhadap pihak-pihak lainnya yang terlibat, seperti Bupati jadi berhenti.
“Harus terus dibongkar. Masyarakat juga menunggu sejauh mana taji-nya Jaska mentersangkakan Bupati,” tantang dia.
Diketahui, dua tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak atau Penimbunan Pantai di Desa Likupang II Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara tahun 2016, mengembalikan kerugian negara yang diterima Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kedua tersangka, yaitu dr Rosa Tidajoh selaku mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut sebesar Rp100 juta dan Robby Maukar selaku Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa yang menjadi kontraktor proyek dengan pengembalian sebesar Rp225 juta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulut Yoni Malaka menjelaskan, uang yang dikembalikan merupakan jumlah fee yang diterima kedua tersangka.
“Pada tanggal 25 Januari 2018 telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara kasus pemecah ombak Likupang,” ujar Malaka, Senin (29/1/2018).
Berdasarkan penghitungan ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,8 Miliar pada pembangunan proyek pemecah ombak.
Dalam perkara ini Kejati Sulut telah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka antara lain dr Rosa Tidajoh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di BPBD Minut, Steven Solang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Minut serta Robby Maukar selaku Direktur PT Manguni Makasiouw Minahasa. Jaksa belum menetapkan Bupati Minut Vonni Anneke Panambunan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan pihak lain sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” ujar Malaka.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Mangihut Sinaga menyampaikan, jaksa sedang menelusuri otak di balik tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Pemecah Ombak di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Kemungkinan akan diseretnya Bupati Minut Vonni Anneke Panambunan pun terbuka lebar.
“Sudah dipanggil bulan Desember yang lalu sebagai saksi, dan dia (Bupati Minut) sangat kooperatif. Kami masih melakukan pendalaman lagi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Mangihut Sinaga.
Sedangkan tiga berkas tersangka yang sudah ditangani berkaitan dengan kasus ini, lanjut dia, tidak lama lagi akan segera disidangkan.
“Berkas tiga orang tersangka sudah rampung, dan minggu ini akan dilimpahkan kepenuntutan, selanjutnya akan segera diproses di Pengadilan Negeri,” ujar Mangihut.(JR)