Anak-Anak Sekolah Minggu: Pak Jokowi Tolong Buka Segel Gereja Kami, Sudah 2 Bulan Kami Ibadah di Luar!

Anak-Anak Sekolah Minggu: Pak Jokowi Tolong Buka Segel Gereja Kami, Sudah 2 Bulan Kami Ibadah di Luar!

- in DAERAH, DUNIA, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
952
0
Gereja di Jambi Masih Kena Segel, Warga Rayakan Natal di Tenda Darurat; Anak-Anak Sekolah Minggu: Pak Jokowi Tolong Buka Segel Gereja Kami, Sudah 2 Bulan Kami Ibadah di Luar!

Masih ingat tiga gereja yang disegel dan ditutup oleh Pemerintah Kota Jambi pada akhir September 2018 lalu? Gereja itu masih tetap disegel.

Puluhan anak-anak kecil yang merupakan anak-anak Sekolah Minggu terpaksa harus mengikuti Ibadah Perayaan Natal pada Desember 2018 ini, di luar gedung gereja.

Sejak sore hari, dengan beratapkan tenda darurat, ratusan jemaat gereja juga tetap khusuk menjalankan Ibadah dan Perayaan Natal di halaman Gedung Gereja mereka, yang tak kunjung dibuka oleh Pemerintah.

Pimpinan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Kota Jambi Pdt Jonathan Kaslir menyampaikan, pihaknya tetap mengikuti ibadah natal gereja, meski harus berada di bawah tenda darurat.

“Ibadah Natal tetap berlangsung, anak-anak tetap ceria awalnya, meskipun merayakan Natal di halaman, karena gedung gereja masih di segel,” tutur Pendeta Jonathan Kaslir, Kamis (27/12/2018).

Keceriaan anak sekolah minggu dalam merayakan Natal mendadak penuh isak tangis, lantaran tersadar mengapa tak bisa merayakan Ibadah Natal di dalam gereja mereka. Tampak pintu dan gereja mereka digembok dan masih kena segel.

Pendeta Jonathan mengatakan, para jemaat dan orang tua terharu dan terisak dengan petanyaan-pertanyaan sederhana dari anak-anak sekolah minggu.

“Keceriaan berubah menjadi isak tangis, ketika tersadar bahwa mereka tidak boleh merayakan Natal di dalam gedung gereja. Mereka melihat, gedung gereja mereka masih disegel Pemkot Jambi,” tutur Pendeta Jonathan.

Sebagai wujud minta tolong, para anak sekolah minggu berdiri di depan pintu gereja mereka yang ditutup. Meminta kepada Presiden Joko Widodo, agar bersegera memperhatikan kemerdekaan beribadah bagi mereka. Dan kiranya gereja mereka segera dibuka kembali.

Dengan mengangkat poster dalam tulisan karton, ‘Pak Jokowi Tolong Buka Segel Gereja Kami, Sudah 2 Bulan Kami Ibadah di Luar’, demikian tulisan di poster.

Malam natal tahun ini, lanjut Pendeta Jonathan, dilalui dengan penuh keprihatinan. Jemaat lainnya pada ibadah Natal umum, juga melakukan ibadah di tenda darurat yang di pasang di halaman gereja. “Kami berharap, Pemerintah segera membuka gereja kami,” ujarnya.

Pak Presiden, Tolong Berikan Kemerdekaan Beribadah

Anggota DPRD Kota Jambi Efron Purba mengatakan, sebenarnya sejak 2003 jemaat gereja sudah berusaha mengurus perizinan. Akan tetapi, belum juga dikeluarkan izin itu.

Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi. Liphan Pasaribu mengatakan, atas penyegelan itu, pihaknya masih harus menunggu Pemerintah Kota. “Kami hanya menjalankan keputrusan bersama di Lembaga Adat Kota Jambi,” ujarnya.

Pimpinan Gereja Methodist Indonesia Kanaan (GMI Kanaan) Pendeta Ojan Tampubolon menyampaikan, pihaknya kecewa dengan hasil keputusan rapat yang dilakukan secara sepihak, tanpa melibatkan pihak gereja.

“Kami menuntut keadilan. Pemerintah harus menyediakan tempat baribadah bagi seluruh jemaat yang gerejanya disegel,” ujar Pendeta Ojan.

Jika perlu, lanjut dia, Pemkot Jambi harus menyediakan sebanyak 30 bus, untuk mengangkut jemaat gereja dan beribadah di Kantor Walikota Jambi.

Pemuda Kristen Jambi Donny Pasaribu menyampaikan, penyegelan gereja-gereja di Jambi itu harus menjadi momentum untuk bersatu dan duduk bersama.

“Segera kita pastikan kepada Negara dan Pemerintah, apakah Umat Kristiani masih menjadi bagian dari bangsa ini atau tidak? Biar semua jelas dan terang benderang,” ujarnya.

Penyegelan itu, lanjutnya, telah menyebabkan hak-hak warga Negara hilang. Maka, sudah sewajarnya semua umat Kristiani meminta kepada Pemerintah untuk memberikan kemerdekaan dan kenyamanan beribadah kepada seluruh  rakyat.

Alasan perizinan yang dipersulit, menurut Donny, adalah alasan yang dibuat-buat. Penyegelan dan penolakan terhadap keberadaangereja-gereja di Kota Jambi itu, lanjutnya, semakin menunjukkan bahwa tidak ada lagi tempat bagi umat beragama untuk beribadah dan menjalankanj agamanya di Negeri ini.

“Kami ragu, apakah kami masih Bangsa Indonesia, ketika hak-hak kami ditiadkan?” ujar Donny.

Donny menyampaikan, dirinya dan para pemuda siap mewakafkan tubuh dan naywanya, di lokasi penyegelan, jika Pemerintah tak kunjung membuka gereja yang disegel, dan jika masih saja ada upaya menolak gereja di lokasi itu. “Aku pun siap mewakafkan tubuh dan jiwaku, tinggal di lokasi penyegelan,” ujarnya.

Penyegelan Sepihak, Tanpa Sepengetahuan Pihak Gereja

Sejak Kamis (29 September 2018), tiga gereja disegel dan dipaksa tutup di Kota Jambi. Ketiga gereja itu adalah Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), Gereja Metodis Indonesia (GMI) dan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA). Gereja-gereja itu masing-masing berlokasi di sekitar Jalan Lingkar Barat III, RT 07, Kelurahan Kenali Barat, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Pendeta Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) menyampaikan rasa kecewanya kepada Pemerintahan Jokowi, lantaran masih saja membiarkan aparatnya ditekan oleh kelompok intoleran untuk melakukan penutupan terhadap tiga gereja mereka di Jambi.

Pimpinan jemaat HKI, Pendeta Pasaribu menyampaikan, sangat disayangkan sikap pemerintah yang melakukan penyegelan gereja oleh karena tekanan sepihak.

“Padahal sudah  lebih dari 10 tahun gereja tersebut mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tetapi dipersulit. Negara harus melindungi hak warga negara untuk beragama, beribadah, mendirikan rumah ibadah, hak atas rasa aman sebagaimana dijamin UUD1945,” tutur Pdt Pasaribu.

Menurut dia, saat ini pun pemerintahan Jokowi tidak mampu memberikan jaminan dan perlindungan kepada umat beragama di Indonesia. Dia mengingatkan agar pemerintah dan negara tidak malah sibuk mengurusi dan mengikuti tekanan para kelompok arogan dan intoleran. “Negara jangan kalah  dari kelompok intoleran,” ujarnya.

Dia menyampaikan, melalui surat pemberitahuan aksi kepada Kapolresta Jambi yang dikeluarkan RT 07 dan RT 046, sebagai koordinator aksi, dinyatakan dilaksanakan aksi penutupan pada 28 September 2018.

Berdasarkan surat itu, lanjut dia, sekelompok ormas yang mengatasnamakan diri sebagai Front Pembela Islam (FPI) mendesak pemerintah melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Adat Melayu, dan Pemerintah Kota  Jambi.

“Rapat tanpa melibatkan pihak gereja. Dan mereka memutuskan sendiri agar ketiga gereja tersebut disegel oleh pemerintah,” ujar Pasaribu.

Pada Jumat (28 September 2018), sekitar 10.00 pagi, ketiga gereja tersebut disegel pemerintah. Puluhan masyarakat yang merupakan jemaat Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kanaan, Jambi, menentang keras adanya penyegelan yang dilakukan oleh Pemkot Jambi.

Menurut sebagian masyarakat, gereja ini hanya digunakan untuk tempat ibadah setiap minggu. Mereka membantah jika gereja ini digunakan untuk berbuat maksiat.

“Mana ada gereja kami digunakan untuk tempat mabuk-mabukan ataupun tempat mesum. Ini rumah ibadah, tempat suci, kami di sini beribadah, janganlah menyebar fitnah seperti itu,” kata Sinaga, satu di antara pengurus gereja.

Menurut Sinaga, gereja yang berada di Jalan Lingkar Barat Tiga ini sudah berdiri selama 18 tahun. Namun sayangnya Pemkot Jambi tidak pernah memberikan izin tanpa ada alasan yang jelas.

“Mereka menolak tapi tidak tahu alasanya apa. Padahal ini tempat ibadah. Kami tidak pernah mengganggu masyarakat dari agama lain di sini. Kita di sini saling membantu. Kami berharap Pemerintah bisa memberikan solusi. Kami cuman mau beribadah, tolong,” kata Sinaga sambil mengusap air matanya.

Dia menyatakan, antara pukul 10.00 – 12.00 WIB, Pemerintah Kota Jambi melakukan penyegelan terhadap 3 Gereja yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat III, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Adapun Gereja yang disegel yaitu Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi, Gereja Sidang Jemaat Allah Simpang Rimbo, Huria Kristen Indonesia Simpang Rimbo.

Berdasarkan hasil rapat Kesbangpol Kota Jambi, FKUB, Kepolisian, Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, TNI dan warga sekitar Gereja, maka dilakukan penyegelan oleh Pemerintah Kota Jambi, yang dieksekusi dengan mengerahkan Satpol PP dan diback-up aparat Kepolisian dan TNI.

Adapun latar belakang penyegelan Gereja yaitu tentang IMB yang belum dimiliki Gereja dan tuntutan warga RT 07, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo dengan terbitnya surat untuk melaksanakan aksi pada Jumat tanggal 28 September 2018, dengan estimasi massa 1000 orang.

Adapun poin dalam segel yang ditempel pada pintu gereja yaitu melanggar, satu, Peraturan Daerah No 47 tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Dua, Peraturan Daerah No 11 tahun 2014 tentang Izin Gangguan; Tiga,Peraturan Daerah No 03 tahun 2015 tentang IMB.

Surat itu ditandatangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi atas nama Said Faizal, SH dengan NIP. 197211271992031003.

Sebelum dilaksanakannya penyegelan, informasi ataupun surat pemberitahuan tidak disampaikan oleh Pemerintah Kota Jambi kepada pihak Gereja.

Dan pada saat dilaksanakannya penyegelan, surat keputusan tidak diberikan atau tidak dapat ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Jambi, yang menyebabkan kebingungan dan menuai penolakan dari pihak Gereja.

Hal ini disampaikan oleh Majelis Gereja Sidang Jemaat Allah saat ditemui Badan Pengurus Cabang Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (BPC GMKI) Cabang Jambi.

“Jemaat Gereja pun sontak beramai-ramai datang kelokasi penyegelan serta histeris melihat Gerejanya disegel oleh Pemerintah Sendiri. Sampai sekarang, belum ada solusi terhadap persoalan ini. Jemaat Gereja tidak tahu akan beribadah dimana sampai masalah ini selesai,” tutup Sinaga.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya