Alat Tangkap Cantrang Dilarang, Nelayan Jadi Pengangguran

Alat Tangkap Cantrang Dilarang, Nelayan Jadi Pengangguran

- in NASIONAL
478
0
Alat Tangkap Cantrang Dilarang, Nelayan Jadi Pengangguran.

Penerapan aturan pelarangan alat tangkap cantrang bagi nelayan dianggap sangat menyengsarakan nelayan Indonesia. Selain telah menyebabkan kebangkrutan, jumlah pengangguran kian tinggi dan menimbulkan gejolak sosial yang berujung pada konflik horizontal.

 

Pengurus Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Riswanto mengungkapkan, dampak pemberlakuan Permen Nomor 71 Tahun 2016 tentang pelarangan alat tangkap cantrang bagi nelayan Indonesia itu sangat membuat nelatan menderita.

 

“Jika ini terus dipaksakan maka gejolak dan kesenjangan sosial ekonomi di daerah kami akan terus terjadi, seperti bertambahnya pengangguran, banyaknya usaha kecil yang bahan bakunya dari hasil tangkapan cantrang menjadi bangkrut,” ungkap Riswanto, Selasa (24/01/2017).

 

Faktanya, lanjut nelayan asal Tegal, Jawa Tengah ini, kini kian banyak buruh di pelabuhan yang menganggur dan kehilangan pekerjaannya.

 

“Para investor industri cold storage di daerah kami berhenti beroperasi. Lalu apakah ini kebijakan untuk mensejahterakan? Ini akan mengancam kesejateraan ekonomi kerakyatan. Ini jauh dari nama kesejahteraan,” ujarnya.

 

Dia menyampaikan, jikalau tingkat pengangguran sudah tinggi, maka kriminalitaspun tidak dapat dibendung, akan turut meningkat.

 

Sejak munculnya kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang itu, lanjut dia, sejak Desember 2016 hingga Januari 2017 ini, di tempat Riswanto paling tidak hingga 600-an kapal nelayan tradisional yang tadinya mempergunakan alat tangkap cantrang malah sudah berhenti dan melakukan aksi mogok melaut.

 

“Kurang lebih 600-an kapal berhenti melaut, karena dilarang. Padahal semua itu mempergunakan alat tangkap cantrang selama ini. Lalu, sekarang, kami mau makan apa?” ujarnya.

 

Selain di Tegal, lanjut dia, hal yang sama juga dialami nelayan di daerah lainnya seperti di daerah Batang, Brebes, Juwana, Pati, Rembang. “Semua kena imbas buruk kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang itu,” ujarnya.

 

Riswanto memaparkan, hampir 35 tahun alat tangkap cantrang sudah digunakan oleh nelayan di daerah pesisir Pantura Jawa. Menurut dia, alat tangkap cantrang dianggap efektif dan ekonomis, karena harga alat tangkap atau jaringnya bisa dijangkau di kalangan nelayan tradisional.

 

Adanya pelarangan mempergunakan alat tangkap cantrang oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen ) Kelautan dan Perikanan ( KP ) Nomor  02 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Alat Tangkap Pukat Tarik ( Saine Nets ) dan Pukat Hela ( Trawl ), lanjut Riswanto, membuat resah di kalangan nelayan di daerah.

 

“Nelayan dibuat kaget dengan perturan tersebut dan menganggap peraturan yang dibuat nya tidak melalui kajian, konsultasi publik, sinkronisasi peraturan dan sosialisasi. Tentu sontak membuat gejolak dan penolakan besar besaran oleh nelayan dipesisir pantura jawa khususnya dijawa tengah yang hampir 50 persen nelanya menggunakan alat tangkap cantrang,” urainya.

 

Menurut dia, para nelayan resah karena cantrang dianggap oleh pemerintah tidak ramah lingkungan, padahal selama 35 tahun alat tangkap cantrang ini boleh digunakan karena bentuk dan cara pengoperasian jauh berbeda dengan trawl.

 

Upaya dan bentuk penolakan nelayan cantrang selama dua tahun ini sudah banyak dilakukan baik melalui dialog, audiensi tingkat pemerintah daerah kabupaten/kota, DPRD sampai ke tingkat pemerintah pusat presiden, kementerian menko maritim, dan komisi 4 DPR RI.

 

“Kita juga sudah mengadukan permasalahan pelarangan alat tangkap cantrang di Ombudsman RI dan menghasilkan rekomendasi Ombudsman yang isinya menghentikan peraturan menteri yang ada, mengadakan kajian, konsultasi publik, sinkronisasi peraturan, dan sosialisasi sesuai dengan undang undang setelah upaya itu dilakukan pemerintah, dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan mengeluarkan aturan baru dengan masa transisi minimal dua tahun,” ujarnya.

 

Melalui SE Nomor. 72/Men-KP/II/2016 Tentang Pembatasan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Cantrang di WPPNRI, alat tangkap cantrang bisa dioperasikan kembali hingga akhir bulan desember 2016. Namun, nelayan cantrang masih menganggap waktu perpanjangan satu tahun sesuai surat edaran tersebut belumlah cukup waktu untuk dipaksa beralih ke alat tangkap yang lain.

 

“Kami menilai pemerintah belum ada upaya yang serius dan belum adanya sinkronisasi persiapan kongkrit. Untuk menjadi alat tangkap ramah lingkungan sesuai keinginan pemerintah alat tangkap cantrang tidak perlu di larang, tapi dengan mengaturnya,” ujarnya.

 

Mengatur ukuran mata jaring, mengendalikan jumlah/kuota kapal cantrang, mengatur daerah operasi WPPNRI. Untuk mengubah atau mengganti alat tangkap cantrang sesuai keinginan pemerintah, lanjut Riswanto, nelayan masih dihadapkan banyak kendala dan kesulitan, mulai dari pendanaan atau permodalan, mengubah spek kapal, penyesuaian alat tangkap lain yang sangat membutuhkan waktu lama dan modal yang tidak sedikit.

 

Peraturan Menteri ( Permen ) Kelautan dan Perikanan ( KP ) Nomor  02 Tahun 2015 telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri ( Permen ) Kelautan dan Perikanan ( KP ) Nomor  71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan di WPPNRI. Ditambah Surat Edaran dari Sekjen dengan Nomor : B.I/SJ/PL.610/I/2017 tentang Pendampingan Penggantian Alat Penagkap Ikan Yang Dilarang Beroperasi di WPPNRI.

 

“Memberikan jangka waktu 6 bulan akan mengambil langkah langkah pendampingan sesuai kebutuhan. Pemberlakuan larangan alat tangkap cantrang sudah diberlakukan tanggal 1 Januari 2017 ini, fakta di lapangan dari pihak pemerintah dalam hal ini kementerian kelautan dan perikanan beserta jajaranya belum ada upaya serius yang bisa direalisasikan dilapangan terkait pendampingan pergantian alat tangkap kepada nelayan,” ujarnya.

 

Riswanto menyampaikan, untuk membangun kapal dengan alat tangkap cantrang para pemilik kapal dibantu oleh perbankan dengan pinjaman kredit jaminan sertifikat rumah dan dokumen usaha kapalnya, dengan nilai kurang lebih satu miliar rupiah untuk kapal yang tidak dilengkapi fasilitas alat freezer, dan kurang lebih dua miliar rupiah untuk kapal cantrang sudah fasilitas alat freezer.

 

Selanjutnya, untuk harga jaring cantrangnya senilai kurang lebih dua puluh juta rupiah, setelah bangunan kapal dan alat tangkap nya sudah lengkap, pemilik kapal masih butuh modal untuk biaya operasional seperti BBM, perbekalan dan lain lain.

 

Untuk mendapatkan modal operasional para pemilik kapal biasanya mencari pinjaman kepada tengkulak BBM, atau pinjam pada renternir.

 

“Kalau waktu 6 bulan kedepan kementerian kelautan dan perikanan memaksakan nelayan cantrang untuk beralih kealat tangkap lain akan difasilitasi perbankan secara otomatis nilai pinjaman kami di bank akan bertambah, nilai tagihan hutang atau kredit  dan bunganya pun akan bertambah ujung-ujungnya kami pemilik kapal dan nelayan yang terbebani lagi. Ini bukan solusi dan tidak bijak rasanya apabila dipaksakan seperti ini. Dimana rasa keadilanya melarang tapi tidak memberi solusi dan kemudahanya,” kata dia.

 

Permasalahan lain, lanjut dia, terkait bahan baku jaringnya di lapangan, kalau mau beli alat tangkap/jaring gillnet harus inden terlebih dahulu dan tidak bisa pemilik langsung yang membeli.

 

“Kita mengantri untuk beli jaring tiga sampai 6 bulan untuk kebutuhan satu kapal saja dengan nilai satu sampai satu koma lima miliar. Belum lagi masalah birokrasi surat dan pengurusan dokumen kapalnya,” katanya.

 

Riswanto menilai dan melihat fakta di lapangan untuk persiapan peralihan alat tangkap cantrang dan realisasinya masih minim dan jauh dari perhitungan.  Para pelaku nelayan cantrang Kota Tegal yang berjumlah kurang lebih 700 unit kapal, lanjut dia,  meminta perpanjangan waktu untuk proses peralihannya.

 

“Setidaknya 3 tahun lagi agar kami bisa menyesuaikan segala sesuatunya tanpa harus menunggu waktu lama, karena kapal kapal kami akan mudah rusak apabila dibiarkan mangkrak di dermaga pelabuham secara masal,” pungkas Riswanto.

 

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah lebih memilih menyerahkan keputusan penggunaan cantrang tersebut ke Pemerintah Daerah (Pemda)  demi menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh pelarangan penggunaan alat tangkap itu.

 

“Cantrang itu policy-nya tetap sama, permen (peraturan menteri) tidak saya cabut. Saya berikan kelonggaran, kembali komitmen Pemda,” katanya.

 

Kelonggaran yang diberikan tersebut Pemerintah Daerah akan memiliki otoritas kewenangan mengatur batas wilayah di bawah 12 mil dan penggunaan alat cantrang oleh kapal di bawah 30 Gross Ton.

 

Susi menambahkan, ‎dirinya juga lebih memilih memfasilitasi para nelayan tradisional ketimbang membantu para nelayan cantrang dalam melakukan transisi alat tangkap mengingat cantrang sudah dilarang.

 

Menurut Susi, para nelayan yang memiliki cantrang itu dikategorikan sebagai para nelayan yang sudah mapan, dan tidak perlu bantuan dari pemerintah.

 

“Saat perpres keluar ada minta penggantian, kalau cantrang harganya Rp1 miliar kami ganti, tetapi nelayan tradisional yang tidak mampu beli gillnet Rp100 ribu tidak mampu, uangnya lebih pantas yang mana?” ujarnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus