Pemerintah seharusnya memberikan sanksi yang berat terhadap petugas lembaga pemasyarakatan yang membiarkan narapidana yang mengendalikan bisnis narkoba dari dalam LP. Sebab, sangat mustahil bila petugas tidak mengetahui adanya aktivitas pengendalian peredaran narkoba di dalam dan di luar lapas yang dilakukan oleh si napi yang menjadi gembong narkoba itu.
Direktur Eksekutif Institut Keadilan Indonesia (IKI) Sandi Ebenezer Situngkir mengatakan, sebagai aparatur negara, para petugas dan penjaga LP sudah tahu persis tugas dan kewajibannya. Namun, karena adanya unsur kesengajaan membiarkan para napi Bandar narkoba itu bebas mengendalikan bisnis jahanamnya, maka pertama-tama petugas seperti itu yang harus diberikan sanksi berat atas kesengajaannya.
“Tidak mungkin para petugas LP tidak tahu apa saja yang dilakukan napi yang menjadi Bandar narkoba itu di dalam LP. Ngapain saja mereka bertugas kalau itu pun tidak tahu. Setiap hari, dua puluh empat jam, mereka hanya mengawasi dan menjaga sel tahanan, masa itu pun tidak tahu. Sebaiknya petugas seperti itu dululah yang harus diberikan sanksi berat,” ujar Sandi di Jakarta, Sabtu (05/03/2016).
Menurut anggota Majelis Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) ini, sangat aneh rasanya bila pemerintah menggalakkan pemberantasan kejahatan dan penyalagunaan narkoba sedangkan di depan mata saja petugas LP tidak melakukan tindakan kepada napi yang masih berprofesi sebagai Bandar aktif mengendalikan peredaran narkoba dari LP.
Tentu saja, selain sanksi berat yang dijatuhkan bisa memberikan efek jera dan memecut pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, pemerintah juga harus menyediakan fasilitas yang memadai kepada petugas lapas untuk menjalankan tugas-tugas dan kewajibannya. Sebut saja, lanjut Sandi, kemampuan untuk mendeteksi perilaku setiap napi, melalui alat deteksi, atau screening.
“Termasuk peningkatan kesejahteraan petugas LP agar tidak terjebak dalam urusan suap menyuap, sogok atau pungli di LP. Nah, jika itu sudah terpenuhi dan ternyata masih lalai dan teledor, ya tak ada kata lain, harus diberikan hukuman atau sanksi yang berat kepada petugas seperti itu,” ujar Sandi.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak menyampaikan, pihaknya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi perilaku napi di LP.
Namun, persoalan adanya napi yang merupakan Bandar narkoba yang masih bisa mengendalikan bisnis narkoba dari LP, menurut Dusak, agak sulit dipantau.
“Kan mereka (para napi) tidak ditempatkan dalam satu LP. Disebar di berbagai LP, karena keterbatasan ketersediaan LP itu sendiri. Juga, petugas banyak yang tidak faham mengenai aktivitas napi seperti itu. Namun, ya itulah realitas kita, bahwa di dalam LP banyak persoalan ya memang masih begitu. Bahwa petugas kita juga banyak teledor ya itu juga kita tidak tutup-tutupi. Yang pasti, kita perlu keseriusan dan upaya bersama-sama untuk membenahi itu semua. Dan saya terbuka untuk itu semua,” ujar Dusak ketika diwawancara di kantornya.
Dusak sendiri pun kaget dengan temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengungkap bahwa ada napi yang merupakan Bandar narkoba masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar LP. Karena itu, Dusak pun setuju bahwa Bandar narkoba di LP harus dibersihkan.
Pembenahan organisasi LP, pengembangan SDM LP dan semua fasilitas pun secara perlahan telah diupayakan agar lebih baik lagi. “Dengan segala daya upaya dan keterbatasan yang ada kita selalu membenahi semua itu,” ujarnya.
Terkait narkoba itu, Dusak pun tidak mempersulit aparat hukum atau petugas BNN untuk melakukan operasi penangkapan terhadap Bandar narkoba di LP. Bahkan, menurut Dusak, pihak Kementerian Hukum dan HAM telah menandatangani kesepakatan dengan BNN agar secara bersama-sama melakukan operasi dan pemberantasan narkoba di LP.
“Kita buka akses. Tanpa ada Kalapas di lokasi pun mereka bisa melakukan operasi pembersihan Bandar narkoba di LP. Kita sama-sama harus memberantas narkoba,” ujar Dusak.
Selain itu, di internal Dirjen PAS, lanjut Dusak, juga sedang digalakkan kinerja Sub Bidang Intelijen agar bisa memantau kerja-kerja di LP serta semua aktivitas napi di LP.
“Juga ada program untuk menyatukan dan menempatkan semua napi narkoba dalam satu LP. Agar lebih mudah dipantau dan diawasi, juga lebih mudah ditindak. Ya, ini sedang mencari lokasinya, tawarannya sih di LP Nusakambangan. Tetapi belum disetujui dan masih dalam proses,” pungkas Dusak.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, peredaran narkoba juga masih dikendalikan oleh napi yang tadinya memang Bandar narkoba. Aktivitas itu dengan leluasa bisa dilakukan dari dalam sel tahanan di LP.
“Ya dan kita sudah secara bersama-sama dengan pihak Kemenkumham melakukan operasi di dalam LP. Dan terbukti ada napi yang jadi Bandar,” ujar Budi Waseso.
Untuk memberantas narkoba di LP, Budi Waseso juga menyampaikan bahwa BNN telah menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Dirjen PAS untuk melakukan pemberantasan dan penindakan.
“Ya dan sepakat untuk melakukan operasi rutin di LP untuk memberantas narkoba dan memberangus para napi Bandar narkoba,” pungkas mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.(JR-1)