Aksi Rekrutmen Pegawai BUMN Versi FHCI Adalah Ilegal, Banyak Penyandang Disabilitas Jadi Korban

Aksi Rekrutmen Pegawai BUMN Versi FHCI Adalah Ilegal, Banyak Penyandang Disabilitas Jadi Korban

- in NASIONAL
845
0
Aksi Rekrutmen Pegawai BUMN Versi FHCI Adalah Ilegal, Banyak Penyandang Disabilitas Jadi Korban.Aksi Rekrutmen Pegawai BUMN Versi FHCI Adalah Ilegal, Banyak Penyandang Disabilitas Jadi Korban.

Koordinator Aliansi Masyarakat Anti Diskriminasi Sipil, Wira Leonardi menyampaikan, di tahun 2019 ini, sudah ada ratusan penyandang disabilitas yang melamar untuk pegawai BUMN tidak diterima.

Alasan penolakan yang disampaikan Forum Human Capital Indonesia (FHCI) macam-macam, dan sangat tidak rasional. Padahal, Koordinator Forum Advokasi Hak Masyarakat Sipil (FAHAM Sipil) ini, Negara telah menjamin adanya kuota bagi para penyandang disabilitas agar direkrut bekerja professional di bidang-bidang yang sesuai di BUMN.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar kita adalah, FHCI bukan lembaga BUMN dan bukan lembaga Negara, kok mereka yang berkuasa dalam rekrutmen pegawai BUMN?” tutur Wira Leonardi di Jakarta, Jumat (06/12/2019).

Terhempasnya harapan sejumlah penyadang disabilitas itu bukan tanpa sebab. Wira Leonardi mengungkapkan ada praktik sindikat yang menghabisi hak para penyandang disabilitas untuk bekerja di BUMN.

Selama empat tahun terakhir melakukan advokasi dan pendampingan kepada para penyandang disabilitas, Wira Leonardi dan kawan-kawannya menyaksikan, praktik sindikasi anti penyandang disabilitas yang menghadang para calon untuk masuk ke BUMN berlangsung sistematis.

“Tahun ini termasuk yang terparah. Tindakan diskriminatif dan sindikasi rekrutmen pegawai BUMN di 2019 ini telah menghabisi harapan para penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di BUMN,” ungkapnya.

Untuk proses rekrutmen pegawai BUMN di 2019 ini saja, kata dia, sebenarnya Negara memberikan kuota untuk 1000 penyandang disabilitas.

Secara keseluruhan, di tahun 2019, Negara membuka peluang kepada 11.000 pelamar untuk direkrut sebagai pegawai BUMN.

“Termasuk di dalamnya adalah kuota khusus bagi penyandang disabilitas sebanyak 1.000 orang,” jelasnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan, Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Dasar fundamental itulah yang mewajibkan Negara untuk memberikan hak kepada warganya, termasuk penyandang disabilitas, agar diberikan kuota dalam seleksi dan rekrutmen pegawai BUMN.

“Nyatanya, hak para penyandang disabilitas kembali terampas. Negara harus hadir mengawasi pemenuhan hak-hak itu,” jelas Wira.

Bahkan, lanjutnya, Pemerintahan Joko Widodo-Ma’aruf Amin, sebenarnya telah menekankan agar pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas diberikan. Demikian pula para pemerintah provinsi. Pemenuhan hak bekerja di BUMN atau BUMD, menurut Wira Leonardi, sudah terbuka lebar.

Dia menegaskan, pemenuhan kuota itu diharapkan menjadi langkah serius yang dilakukan oleh negara untuk menjamin hak bekerja bagi penyandang disabilitas.

Itu juga tegas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentyang Penyandang Disabilitas.

Terutama pada Pasal 53 ayat 1, yang menyebut, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah  wajib memperkerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Namun apa yang terjadi? Wira menegaskan, fakta dan bukti yang mereka temukan, menyebut ada sindikasi yang sudah beroperasi sejak awal, untuk menjegal para penyandang disabilitas masuk sebagai pegawai BUMN.

Dari pendampingan, advokasi dan laporan yang diterimanya, Wira Leonardi mengatakan, hingga kini, proses rekrutmen pegawai BUMN dikendalikan oleh sindikat yang dikenal dengan Forum Human Capital Indonesia (FHCI).

Setelah ditelusuri, Wira dan kawan-kawannya menemukan, FHCI itu merupakan sebuah lembaga bentukan, semacam Event Organizer (EO) yang tidak memiliki hubungan langsung dengan Negara dan Kementerian BUMN, apalagi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Tidak ada hubungan FHCI dengan BUMN, dengan Negara dan dengan proses rekrutmen. Hanya saja, orang-orang yang bergabung di FHCI itu ada beberapa pensiunan pegawai BUMN, dan ada juga yang masih aktif sebagai pegawai BUMN. Nah, mereka inilah yang melakukan praktik sindikasi rekrutmen pegawai BUMN,” ungkap Wira Leonardi.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset