Aksi Kekerasan Terjadi Kepada Tokoh dan Pengasuh Pesantren NU, Aparat Harus Segera Ambil Langkah Hukum Konprehensif

Aksi Kekerasan Terjadi Kepada Tokoh dan Pengasuh Pesantren NU, Aparat Harus Segera Ambil Langkah Hukum Konprehensif

- in HUKUM, NASIONAL
563
0
Aksi Kekerasan Terjadi Kepada Tokoh dan Pengasuh Pesantren NU, Aparat Harus Segera Ambil Langkah Hukum Konprehensif.

Aparat pemerintah dan penegak hukum diminta untuk segera mengambil langkah penegakan hukum yang konprehensif terhadap terjadinya tindakan kekerasan kepada Tokoh Nahdatul Ulama (NU) yang juga pengasuh pondok pesantren Al-Hidayah, Kiyai Haji Umar Basri.

 

Ketua SETARA Institute Hendardi menyampaikan, mengutuk keras tindakan penganiayaan atas ulama, tokoh NU, dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka Bandung, KH Umar Basri.

 

“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah hukum yang komprehensif dan cepat terkait dengan penganiayaan tersebut, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Hendardi, dalam siaran persnya, Minggu (28/01/2018).

 

Hendardi mendesak pihak kepolisian hendaknya segera menangkap dan mengungkap motif pelaku. Menurut dia, kasus itu memiliki sensitivas dan daya rusak sosial yang tinggi.

 

“Sebab berpotensi menimbulkan friksi sosial dalam skala yang cukup mengkhawatirkan,” ujarnya.

 

Hendardi menjelaskan, secara substantif, serangan tersebut merupakan teror yang dilakukan oleh perseorangan atau lone wolf untuk menimbulkan ketakutan dan ancaman berdasarkan paham keagamaan ekstrim dengan kekerasan atau violent extremism.

 

“Sehingga pihak kepolisian hendaknya memberikan perhatian khusus dan penanganan yang cepat, tepat dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

 

Dikatakan Hendardi, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri juga harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus serangan dan pemukulan secara membabi buta yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab terhadap tokoh NU tersebut.

 

“Tindakan itu patut diduga dilakukan atas dasar sentimen dan paham keagamaan. Seperti yang mengemuka dalam berbagai versi kronologi yang mengemuka di berbagai media, selama melakukan tindakan biadabnya pelaku mengekspresikan kalimat-kalimat yang pada pokoknya mengklaim bahwa korban dan pengikutnya “pasti masuk neraka”,” kata dia.

 

Bagi Hendardi, hal ini menunjukkan bahwa fenomena pengajaran keagamaan yang mengarah pada eksklusivisme dan ekstrimisme dengan kekerasan adalah riil adanya dan nyata-nyata telah mengakibatkan jatuhnya korban.

 

Pengajaran agama yang dilakukan dengan hasutan, syiar kebencian terhadap identitas keagamaan yang berbeda, dan disertai dengan provokasi yang mengarahkan kepada penggunaan kekerasan dalam menegakkan pemahaman keagamaan, harus mendapatkan atensi serius Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri karena nyata-nyata berpotensi merusak tertib sosial (social order) dan merusak sendi-sendi kehidupan damai bersama dalam kebinekaan (peaceful co-existence).

 

Terakhir, tegas dia, kelompok-kelompok masyarakat hendaknya membangun imunitas sosial untuk tidak mudah terinfiltrasi oleh ideologi dan paham-paham keagamaan inklusif yang mendorong penolakan atau resistensi pada identitas dan paham keagamaan yang berbeda dan beragam.

 

“Mereka juga hendaknya tidak terpancing untuk melakukan tindakan-tindakan melawan hukum setelah terjadinya penganiyaan yang menimpa KH Umar Basri,” ujarnya.

 

Hendardi mengatakan, masyarakat harus memercayakan penanganan kasus tersebut kepada negara melalui aparaturnya.

 

“Elemen masyarakat sipil cukup memberikan respons dengan terus menerus membangun pengajaran dan syiar keagamaan yang moderat, toleran dan progresif serta menolak segala wacana yang berupaya merusak harmoni sosial dan kedamaian dalam perbedaan,” pungkasnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Seruan PARKINDO di Hari Lahir Pancasila: Hentikan Identitas Politik Suap dan Transaksional

Suap janganlah kau terima, sebab suap membuat buta