Aksi Demonstrasi Aktivis Mahasiswa di Polres Jakarta Utara Berujung Bentrok, Ada Apa?

Aksi Demonstrasi Aktivis Mahasiswa di Polres Jakarta Utara Berujung Bentrok, Ada Apa?

- in DAERAH, EKBIS, HUKUM, NASIONAL, PROFIL
734
0
Foto: Aksi demonstrasi sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPM NUS), GMKI dan Kelompok Pendukung Advokat Saddan Sitorus, di depan kantor Polres Jakarta Utara pada Rabu (7/8/2024) berakhir bentrok dan ricuh.(Dok)Foto: Aksi demonstrasi sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPM NUS), GMKI dan Kelompok Pendukung Advokat Saddan Sitorus, di depan kantor Polres Jakarta Utara pada Rabu (7/8/2024) berakhir bentrok dan ricuh.(Dok)

Aksi demonstrasi sejumlah aktivis mahasiswa di depan kantor Polres Jakarta Utara pada Rabu (7/8/2024) berakhir bentrok dan ricuh.

Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPM NUS), GMKI dan Kelompok Pendukung Advokat Saddan Sitorus yang menggelar aksi demonstrasi itu, digebuk dan lalu ditangkap oleh aparat Polres Jakarta Utara.

Salah seorang demonstran, yakni aktivis GMKI, Josua Uki, menyampaikan, ketegangan antara demonstran dengan aparat Polres Jakarta Utara meningkat ketika Polisi merespon adanya aksi pembakaran ban bekas yang dilakukan para demonstran.

Akibatnya, bentrok fisik antara aktivis dengan polisi pun tak terhindarkan. “Beberapa aktivis yang melakukan aksi demonstrasi mengalami tindakan represif dan kekerasan, seperti tendangan dan sikutan,” ungkap Josua Uki dalam keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (8/8/2024).

Bahkan, Josua Uki sendiri turut dibanting oleh aparat dan dijatuhkan. Akibatnya, sebanyak 5 orang aktivis yang berada dalam barisan massa aksi demonstrasi itu ditangkap dan diinterogasi. Mereka adalah Chrysmon, Jeremi, Trupil serta dua peserta aksi lainnya yang belum disebutkan namanya.

“Mereka terlihat mengalami luka dan lebam-lebam di wajah,” ujar Josua Uki.

Peristiwa bentrokan itu terjadi ketika sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nusantara (GPM NUS), GMKI dan Kelompok Pendukung Advokat Saddan Sitorus menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Polres Jakarta Utara pada Rabu (7/8/2024).

Para demonstran menyuarakan tuntutan keadilan untuk advokat Saddan Sitorus yang merupakan Senior dari GMKI. 

Saddan Sitorus, yang menghadapi tuduhan penggelapan mobil operasional oleh Lembaga Hukum LQ Indonesia (LQI), dianggap sebagai korban ketidakadilan.

Salah seorang demonstran, Riston, dalam orasinya mengkritik tuduhan terhadap Saddan Sitorus sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi.

Riston menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan taktik untuk menghindari pembayaran hak-hak finansial yang belum dipenuhi oleh Lembaga Hukum LQ Indonesia (LQI), termasuk uang pesangon dan uang pengganti hak masa kerja yang totalnya mencapai Rp 1.650.438.003.

Sementara, orator lainnya, Rio, menyoroti dugaan kelalaian oleh penyidik Polres Jakarta Utara yang dianggap mengabaikan fakta penting dan melakukan intimidasi terhadap Saddan Sitorus.

“Kami mendesak Propam Polri untuk memanggil dan memeriksa jajaran Reskrim Polres Jakarta Utara, serta penyidik Polres Jakarta Utara. Jangan biarkan oknum-oknum ini membungkam keadilan,” kata Rio.

Di tempat yang sama, aktivis GMKI, Chrysmon mendesak agar penanganan kasus ini dipindah saja ke Polda Metro Jaya.

“Dan meminta Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus, guna memastikan transparansi dan keadilan,” ujarnya.

Chrysmon juga meminta Propam Polri untuk mengaudit rekening Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara terkait dugaan adanya mufakat jahat dengan kantor hukum LQI.

Untuk diketahui, Saddan Sitorus adalah advokat berpengalaman yang dikenal karena kontribusinya dalam bidang hukum.

Tuduhan penggelapan terhadap Saddan Sitorus dianggap sebagai strategi untuk menghindari pembayaran hak-haknya oleh Lembaga Hukum LQ Indonesia (LQI).

Demonstrasi ini menegaskan komitmen Gerakan Pemuda Nusantara (GPM NUS), GMKI dan Kelompok Pendukung Advokat Saddan Sitorus dalam memperjuangkan keadilan dan menuntut penanganan kasus yang adil serta transparan.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Laskar Anti Korupsi Indonesia Kecam Ketidakadilan di Pemkab Karo: ASN Tak Terima Gaji Selama ± 24 Bulan

Jakarta– Di tengah kesulitan hidup yang semakin berat,