Berkas perkara Jessica Kumala Wongso, si tersangka penabur sianida ke dalam kopi Wayan Mirna Salihin akhirnya dinyatakan P-21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Waluyo menyampaikan, tersangka akan segera dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu untuk tahapan persidangan.
“Kemungkinan akan dipindah ke sana, ke Rutan Pondok Bambu. Kan dia perempuan,” kata Waluyo di kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (26/5/2016).
Berkas perkara yang sudah cukup lama ditangani oleh penyidik polda Metro Jaya dan beberapakali di kembalikan oleh Kejati DKI, akhirnya berkas perkara Jessica Kumala Wongso dinyatakan P-21.
Di tempat yang sama, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun mengatakan, berkas Jessica dinyatakan P-21 setelah jaksa peneliti menelima berkas tersangka dan diteliti secara seksama.
“Berkas perkara kami terima kembali, kemudian berkas perkara kita teliti seksama oleh jaksa peneliti. Berdasarkan ketentuan Pasal 139 KUHAP, secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. Telah dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap yaitu P21,” jelas M Nasrum.
Berkas perkara Jessica yang sudah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, belum bisa dipastikan secara pasti kapan perkara tersebut akan disidangkan.
“Kemungkinan sidangnya bulan depan (Juni). Kami tak bisa tentukan waktunya. Kami harap secepatnya dia disidangkan,” ucapnya.(Tornando)