Akhirnya Bebas Murni, Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby Pulang ke Australia

Akhirnya Bebas Murni, Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby Pulang ke Australia

- in HUKUM, NASIONAL
360
0
Akhirnya Bebas Murni, Ratu Mariyuana Schapelle Leigh Corby Pulang ke Australia.

Merdeka betul hidup Schapelle Leigh Corby kini. Perempuan yang dijuluki sebagai Ratu Mariyuana alias Ratu Ganja lantaran kedapatan membawa dan memiliki sebanyak 4,2 kilogram ganja di peralatan selancarnya saat ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali pada Oktober 2004 silam.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan Corby telah pulang ke Brisbane, Australia, pada Sabtu, 27 Mei 2017, pukul 00.00 WIB, menggunakan Malindo Air.

 

“(Corby) sudah menjadi manusia bebas. Sudah tak ada lagi alasan kami untuk menahan. Dan itu hak dia,” kata Yasonna, di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu, 28 Mei 2017.

 

Yasonna mengatakan sempat mencoba menemui Corby sebelum pulang ke Australia. Namun, ia mengatakan Corby dalam kondisi sangat traumatik akibat terlalu banyak tekanan dari media terkait dengan dirinya.

 

“Dia sangat khawatir terlalu banyak teman-teman wartawan yang meminta, jadi dia agak sulit berkomunikasi. Itu hak dia,” kata Yasonna.

 

Adapun rencana Yasonna menemui Corby, adalah untuk berbicara kepadanya. Yasonna awalnya ingin meminta Corby agar tidak membuat kehebohan baru. Traumatik itu, kata Yasonna, bisa jadi membuat Corby enggan datang lagi ke Indonesia.

 

Corby dibebaskan setelah lebih-kurang sembilan tahun mendekam di balik jeruji besi Kerobokan Bali dan tiga tahun menjalani hukuman bebas bersyarat di Indonesia. Dalam menjalani hukuman itu, Corby menempati rumah kontrakan di Badung, Jalan Kartika Plaza, Gang Pudak Sari Nomor 9, Kuta.

 

Kasus mantan terapis kecantikan tersebut sempat mempengaruhi hubungan luar negeri antara Australia dan Indonesia. Hukuman yang dijatuhkan kepada Corby dinilai telah membuat marah warga Australia. Sebagian dari mereka mengatakan hukuman penjara bagi Corby terlalu berat.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Ida Bagus Ketut Adnyana mengatakan selama masa pembebasan bersyarat, Corby telah menaati ketentuan yang berlaku termasuk saat menjalani masa bimbingan.

 

“Corby dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Australia pada hari Sabtu (27/5) sekitar pukul 22.00 WITA dengan maskapai penerbangan Virgin Australia,” katanya, Sabtu (27/5/2017).

 

Sebelum terbang ke negeri asalnya, wanita berusia 40 tahun itu terlebih dahulu mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar sekitar pukul 17.30 WITA untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya.

 

Saat tiba di Kantor Balai Pemasyarakatan, Jalan Ken Arok Denpasar, Corby menutupi wajahnya dengan kerudung agar terhindar dari sorotan kamera awak media.

 

Corby kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk selanjutnya dideportasi ke Negeri Kanguru. Corby mendapatkan pengawalan ketat aparat keamanan mulai dari kediamannya di kawasan Kuta, Kabupaten Badung hingga Bandara Ngurah Rai.

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada wanita yang sempat dijuluki “Ratu Mariyuana” itu pada bulan Mei 2005.

 

Pihak Corby kemudian melakukan upaya hukum tingkat lanjut di tingkat banding vonisnya menjadi 15 tahun dan kasasi di Mahkamah Agung yang menguatkan kembali vonis di PN Denpasar selama 20 tahun penjara.

 

Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, Corby menerima beberapa kali remisi atau pengurangan masa tahanan hingga Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikannya grasi selama 5 tahun pada tahun 2012 sehingga total hukumannya menjadi 15 tahun.

 

Pada tahun 2014, Corby kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga total yang bersangkutan menjalani masa tahanan selama 9 tahun.

 

Selama menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan, Corby menerima beberapa kali remisi atau pengurangan masa tahanan hingga Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono memberikannya grasi selama 5 tahun pada tahun 2012 sehingga total hukumannya menjadi 15 tahun.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Urusi ‘Laporan Gelap’ Selama 7 Tahun Dengan Korbankan Kakek Berusia 80 Tahun, Dua Penyidik Bareskrim Polri Dilaporkan ke Propam Polri

Dua orang penyidik Bareskrim Polri dilaporkan ke Kepala