Akhiri Konflik Masyarakat Adat Sihaporas, Bupati Dan DPRD Segeralah Terbitkan Perda Pengakuan Hutan Adat

Akhiri Konflik Masyarakat Adat Sihaporas, Bupati Dan DPRD Segeralah Terbitkan Perda Pengakuan Hutan Adat

- in NASIONAL
518
0
Diskusi Publik bertema Quo Vadis Hutan Adat Sihaporas, yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematang Siantar, di Pematang Siantar, pada Selasa (29/10/2019). Narasumber: Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tano Batak (AMAN Tano Batak) Roganda Simanjuntak, Tetua Ada Sihaporas Desa atau Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Hotben Ambarita, Akademisi Muldri Pasaribu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar, Djonner Sipahutar, dan Staf Advokasi bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Prihartini Simbolon. Dengan dimoderatori oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pematangsiantar, Edis Sigalingging. Rangkaian diskusi diawali dengan sambutan mantan anggota DPRD Simalungun Manandus Sitanggang, anggota DPRD Simalungun Lindung Samosir dan Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Alboin Samosir.

Pemerintah dan DPRD diharapkan segera bekerja serius menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang melindungi warga Masyarakat Adatnya dari berbagai konflik lahan yang terjadi.

Hal itu terungkap dalam Diskusi Publik bertema Quo Vadis Hutan Adat Sihaporas, yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pematang Siantar, di Pematang Siantar, pada Selasa (29/10/2019).

Diskusi yang mengangkat contoh kasus, konflik lahan yang dialami Masyarakat Adat Sihaporas yang berada di Kabupaten Simalungun itu, merumuskan sejumlah permintaan Masyarakat Adat kepada Pemerintah Daerah dan DPRD agar menerbitkan Perda.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tano Batak (AMAN Tano Batak) Roganda Simanjuntak menyampaikan, penerbitan Perda yang mengakui dan melindungi Hutan Masyarakat Adat adalah salah satu solusi untuk mengakhiri persoalan konflik lahan yang dialami masyarakat.

“Seperti, perlunya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Simalungun. Terbitnya sertifikat wilayah adat oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) merupakan momentum agar negara segera mengakui hutan adat Sihaporas. Dalam hal ini Pemkab Simalungun, untuk segera mengeluarkan Perda ataupun surat keputusan Bupati tentang pengakuan hutan adat di Sihaporas,” tutur Roganda Simanjuntak, Jumat (01/11/2019).

Dia mengatakan, masuknya korporasi ke wilayah hutan adat di Sihaporas tidak terlepas dari klaim sepihak oleh pemerintah sebagai hutan Negara. Kemudian adanya penguasaan hutan oleh perusahaan lewat HPH, HTI (IUPHHK-HA, IUPHHK-HT) PT Toba Pulp Lestari. “Itu yang menyebabkan konflik,” ujar Roganda Simanjuntak.

Selain menghadirkan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Tano Batak (AMAN Tano Batak) Roganda Simanjuntak, Diskusi Publik bertema Quo Vadis Hutan Adat Sihaporas menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Tetua Ada Sihaporas Desa atau Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Hotben Ambarita, Akademisi Muldri Pasaribu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar, Djonner Sipahutar, dan Staf Advokasi bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Prihartini Simbolon. Dengan dimoderatori oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pematangsiantar, Edis Sigalingging.

Rangkaian diskusi diawali dengan sambutan mantan anggota DPRD Simalungun Manandus Sitanggang, anggota DPRD Simalungun Lindung Samosir dan Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Alboin Samosir.

Alboin Samosir dalam kata sambutannya mengatakan, dengan adanya diskusi ini, diharapkan menyatukan pemahaman dan pengakuan terhadap hutan adat yang ada di Simalungun terkhusus dalam  hal ini hutan adat di Sihaporas yang sedang diperjuangkan masyarakat

“Sejumlah rekomendasi akan kita sampaikan kepada Pemerintah, terutama mengenai regulasi Perda untuk menyelesaikan konflik hutan adat masyarakat Sihaporas,” tutur Ketua Presidium PMKRI Cabang Pematangsiantar Alboin Samosir.

Tetua Adat Sihaporas Desa atau Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Hotben Ambarita memaparkan sejarah Masyarakat Adat Sihaporas, hingga terjadinya konflik yang paling baru di wilayah itu.

Hotben Ambarita, atau disapa Ompu Bintang, menyampaikan sejarah eksisnya masyarakat adat di Sihaporas dalam bahasa Batak.

“Wilayah adat di Sihaporas dimulai sejak datangnya Oppung Mamontang Laut Ambarita dari Ambarita di Pulau Samosir ke Sihaporas. Itulah Nenek Moyang Sihaporas. Tercatat hingga kini telah ada 11 generasi yang masih bermukim di wilayah hutan adat Sihaporas. Saya sendiri generasi ke-8,” ujar Hitben Ambarita yang merupakan Ompung atau kakek dari 5 cucu itu.

Anggota Masyarakat Adat Sihaporas lainnya, Baren Ambarita mengatakan, masyarakat Sihapioras sudah mengalami perjalanan panjang untuk memperjuangkan hak dan perlindungan mereka sebagai Masyarakat Adat di Sihaporas.

“Perjuangan dimulai sejak tahun 1998 hingga saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan, seperti bertemu Bupati Simalungun, DPRD Simalungun, dan beberapa kementrian, seperti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Serangkain aksi unjuk rasa dan aksi simpatik juga sudah dilakukan, namun belum juga menemukan titik terang,” tutur Baren Ambarita.

Akademisi Muldri Pasaribu menyampaikan, permasalahan itu masih membutuhkan perhatian pemerintah. Permasalahan hutan adat belum pernah secara serius diperjuangkan oleh elemen-elemen wakil rakyat dan pemerintah daerah.

Muldir Pasaribu menuturkan, dari segi regulasi, persoalan itu tidak lepas dari dominasai kolonial dalam melakukan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia. Sebagai mana Undang-undang Agraria tahun 1870 (Agrarische Wet 1870).

Setelah itu, ada banyak regulasi yang mengatur tentang hutan adat di Indonesia yakni UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Agararia hingga UU No 41 Tahun 1999. Dan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi No 35 Tahun 2012.

“Pengakuan terhadap kesatuan masyarakat adat merupakan salah satu wujud dari tujuan negara Indonesia di dalam melindungi warganya. Terdapat juga nilai-nilai yang pada akhirnya mencapai kesejahteraan bagi masyarakat luas,” tutur Muldri Pasaribu.

Konflik-konflik yang masih terjadi pasca-Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 tentang penegasan Hutan Adat bukan Hutan Negara, lanjutnya, merupakan salah satu contoh ketidakseriusan pemerintah dalam mencapai tujuan hukum tersebut.

“Untuk tingkat yang lebih serius perlu dirumuskan suatu regulasi yang komprehensif mengatur khusus mengenai masyarakat adat. Sebab pada gilirannya, kekuatan masyarakat adat akan menciptakan kekuatan karakter bangsa Indonesia di tengah-tengah pergaulan global saat ini,” tutur Muldri Pasaribu.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar, Djonner Sipahutar mengatakan, pada dasarnya negara sudah mengakui adanya hutan adat.

“Tinggal bagaimana masyarakat agar mematuhi segala regulasi yang ada. Juga boleh mengajukan permohonan hutan adat kepada bupati maupun DPRD,” ujar Djonner Sipahutar.

Dia mengajak agar permasalahan ini diselesaiakan dengan menyatukan persepsi. Terkait  ijn  PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang disebut menguasai lahan warga Masyarakat Adat Sihaporas, dia menyarankan agar proses hukum yang adil dilakukan. “Biarlah prosedur hukum yang akan mengatasinya,” ujar Djonner.

Staf Advokasi bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu) Prihartini Simbolon menuturan, sebagai salah satu pihak yang mendampingi proses hukum kepada Masyarakat Adat Sihaporas, Bakumsu menemukan adanya sejumlah kriminalisasi yang dilakukan PT TPL dan oknum aparat hukum kepada anggota masyarakat Adat Sihaporas.

Seperti, pada peristiwa kericuhan yang terjadi pada 26 September 2019 lalu, telah mengakibatkan warga Sihaporas yang tidak bersalah malah ditetapkan oleh Polisi Simalungun sebagai tersangka. Jonny Ambarita dan Tomson Ambarita adalah dua orang warga Sihaporas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Simalungun dalam peristiwa itu.

“Itu merupakan kriminalisasi terhadap warga Sihaporas. Dimana penetapan tersangka kepada mereka tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini Bakumsu berkomitmen terus mendampingi kasus ini. Kami sudah mengajukan Surat Penangguhan Penahanan, hal yang sama juga diajukan oleh istri mereka dan pihak lainnya,” tutur Prihartini Simbolon.

Prihartini Simbolon mengajak semua pihak, termasuk mahasiswa agar bersama-sama turun tangan melakukan advokasi terhadap persoalan warga Masyarakat Adat Sihaporas. Dan juga dalam upaya menerbitkan Perda Perlindungan Masyarakat Adat.

“Kita semua, terutama mahasiswa,  sebagai agen perubahan agar tetap komitmen mengawal kasus ini,” ujarnya.

Anggota DPRD Simalungun, Lindung Samosir mengatakan, semua pihak yang ada bersama dengan Masyarakat Adat Sihaporas dan pihak-pihak terkait untuk bersama dengan DPRD Simalungun merumuskan bentuk pengakuan terhadap hutan adat.

“Kita akan kumpul dan duduk bersama membahasnya,” ujar Lindung Samosir.

Diskusi ditutup dengan komitmen dan ikrar bersama untuk mengawal kasus hutan adat di Sihaporas. Nasakah hasil diskusi juga akan dibahas sebagai draft untuk membantu masyarakat Sihaporas agar kedudukannya sebagai masyarakat adat dengan hutan adat yang dimilikinya diakui dan dilindungi.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Tidak Ditahan dan Tak Ada DPO, Para Terdakwa Bersama Biksuni Eva Diduga Ada ‘Main’ Dimulai Dengan Oknum Polisi

Oknum penyidik kepolisian dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya