Sebaiknya Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu terlibat atau dilibatkan dalam proses pengajuan anggaran Pembangunan Korps Adhyaksa yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu.
Advokat Senior, Hartono Tanuwidjaja mengatakan, jika jaksa terlibat dalam proses penganggaran, maka bisa menimbulkan persepsi buruk bagi Kejaksaan sendiri.
Kebutuhan untuk membangun kembali Gedung Utama Kejagung adalah mutlak dan menunjukan kewibawaan Negara dalam hal penegakan hukum.
Namun, menurut Hartono, pembahasan mengenai pengajuan anggaran dalam membangun kembali Gedung Utama Kejaksaan Agung itu, lebih baik diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atau Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).
“Tetapi bicara soal anggaran, sebaiknya diserahkan kepada lembaga negara yang bisa menentukan apakah gedung tersebut masuk dalam cagar budaya.Yang menentukan cagar budaya siapa? Apakah Pemprov atau Sekneg? Biarlah mereka yang lebih kompeten untuk menentukan cagar budaya. Kejaksaan hanya menentukan desain bangunan,” tutur Hartono Tanuwijdja, kepada wartawan, Kamis (17/09/2020).
Menurut Hartono, apabila Kejaksaan Agung ikut terlibat dalam pembahasan anggarannya, akan sangat rentan terhadap tuduhan-tuduhan yang buruk.
“Jangan bicara angka. Karena rentan menjadi sasaran tembak. Kalau jaksa menyebutkan angka, akan berdampak pada perhitungannya. Sebab Jaksa bukan ahlinya,” ujarnya.
Hartono menyarankan agar Kejaksaan lebih baik menjaga diri saja, dan tidak menimbulkan persepsi-persepsi yang merusak citra Korps Adhiyaksa dalam pembangunan Gedung Kejagung.
“Jadi tujuan yang baik itu perlu dipayungi dengan aturan-aturan dan menentukan siapa yang cocok untuk bicara. Ini bukan pengajuan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Sebaiknya Kejaksaan jangan mengajukan sendiri. Nanti ada kepentingan di dalamnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Hari Setiyono membeberkan, atas kebakaran yang melanda Gedung Utama Kejaksaan Agung itu, ditaksir telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
Hari Setiyono merinci, perkiraan kerugian itu dibagi menjadi dua bagian. Pertama, gedung dan bagunan.
“Gedung dan bangunan, perkiraan kerugiannya adalah Rp 178.327.638.121, artinya nilai gedung dan bangunan,” ujar Hari Setiyono.
Kedua, kerugian yang menyangkut isi di dalam bangunan terbakar, seperti peralatan dan mesin. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian terkait isi bangunan lebih kurang Rp 940,22 miliar.
“Itu (peralatan dan mesin) perkiraannya senilai Rp 940.221.714.708 sehingga total diperkirakan Rp 1.118.549.352.829,” jelasnya.
Hari menegaskan, nominal kerugian tersebut merupakan perkiraan sementara. Tim penafsir, kata dia, belum dapat memasuki gedung yang terbakar sehingga belum dapat melakukan penghitungan kerugian secara rinci.
“Ini perkiraan sementara karena tim atau penafsir belum bisa memasuki area karena masih dipasang police line,” ujarnya.
Sedangkan, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia (Waja), Dr Setia Untung Arimuladi, mengajukan anggaran sebesar Rp 400 miliar untuk membangun kembali Gedung Utama Kejaksaan Agung yang kebakaran itu.
Hal itu disampaikan Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (14/9/2050).
Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) ini menuturkan, kebakaran itu telah mengganggu jalannya kelancaran tugas pokok Kejaksaan Agung.
Pada peristiwa kebakaran yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2020 itu, lanjut Setia Untung Arimuladi, mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan gedung utama Kejaksaan.
“Sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok, maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut,” jelasnya.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) ini pun mengajukan permohonan anggaran melalui Komisi III DPR, agar mendukung rencana pembangunan ulang Gedung Utama Kejagung. Biaya pembangunan yang ditaksir Rp 400 miliar itu dimasukkan Kejagung dalam anggaran 2021.
“Oleh karena itu Kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama kejaksaan,” tutur Setia Untung Arimuladi.
Setia Untung Arimuladi juga memastikan, aktivitas Kejagung tetap berjalan walaupun terganggu dengan kondisi Gedung Utama saat ini. Dia menjelaskan seluruh aktivitas masih dilakukan di Ragunan dan Ceger.
“Kami pastikan seluruh aktivitas kerja di beberapa bidang kejaksaan yang terdampak kebakaran tetap dapat berjalan. Sementara ini menempati gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan di Ragunan dan Ceger,” tuturnya.
Lebih lanjut, total anggaran tambahan yang diajukan Kejagung yakni Rp 2,5 triliun. Untuk diketahui, saat ini tercatat pagu anggaran indikatif dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 6,9 triliun.
“Pada intinya Kejaksaan Agung meminta tambahan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 2.520.672.057.409,” sebut Setia Untung Arimuladi.
Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung menyita perhatian publik lantaran Kejaksaan Agung beberapa bulan terakhir menangani kasus besar seperti dugaan korupsi Jiwasraya hingga dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki oleh Joko Soegiarto Tjandra.(JR/Nando)