Ahok Salahgunakan Kewenangannya

Ahok Salahgunakan Kewenangannya

- in HUKUM
673
0
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menghadiri persidangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering disapa Ahok disebut banyak sekali melakukan kebohongan. Di balik kebohongannya itu, bekas Bupati Bangka Belitung itu pun sudah melakukan penyalagunaan kewenangan atau abuse of power selama menjadi Gubernur di DKI Jakarta.

 

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Abdul Halim memaparkan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Sunny Tanuwidjaja, staf ahli Gubernur DKI Jakarta, hadir memberikan kesaksiannya pada Senin (25/7/2016).

 

Dalam kesaksiannya, Ahok mengungkapkan 2 hal sebagai berikut: pertama, yang berhak membatalkan reklamasi adalah presiden bukan menteri. Hal ini, menurut Ahok, karena dasar dari proyek reklamasi adalah Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 yang tidak bisa dibatalkan oleh Peraturan Menteri; dan kedua, persoalan syarat kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Menurut Ahok, tak satu pun pengembang yang keberatan terhadap syarat ini.

 

Namun, untuk kesaksian yang kedua, Ahok berbeda dengan pengakuan Sunny. Menurut ketarangan Sunny, ia pernah mendapat keluhan dari pengembang reklamasi terkait tambahan kontribusi sebesar 15 persen yang dimuat dalam Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

 

“Terlepas dari dua kesaksian tersebut, untuk melegitimasi proyek reklamasinya, Ahok selalu berlindung di balik alasan-alasan yang tidak prinsipil. Padahal sejak awal, ia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2338 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL). SK ini terbukti melanggar banyak aturan yang lebih tinggi di atasnya,” ujar Abdul Halim dalam keterangan pers, di Jakarta, Selasa (26/07/2016).

 

Abdul Halim menjelaskan, di dalam SK Nomor 2238 Tahun 2014 tersebut, Ahok menyebut sejumlah peraturan perundangan yang menjadi dasar hukum. Setidaknya, ada sembilan peraturan yang ditulis, yaitu, satu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia; dua, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; tiga, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; empat, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; lima, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak Cianjur; enam, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030; tujuh, Keputusan Gubernur Nomor 138 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklamasi Pantai Utara Jakarta; delapan, Peraturan Gubernur Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta; dan Sembilan, Keputusan Gubernur Nomor 1901/2009 tentang Pembentukan Tim Sementara Care taker Pelaksanaan Tugas Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

 

Padahal, lanjut Abdul Halim, dalam keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebutkan bahwa SK Gubernur 2238 2014: pertama, melanggar Hukum karena tidak dijadikannya UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil; kedua, tidak adanya Rencana Zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007; ketiga, proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan; keempat, reklamasi tidak sesuai dengan Prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU 2/2012; kelima, tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata; keenam, menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur; ketujuh, menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan); dan kedelapan, mengganggu Objek Vital berupa PLTU, PLTGU karang, PLTGU Muara tawar, Pelabuhan Tanjung Priok yang terletak di sekitar proyek Reklamasi Pantai Utara Jakarta akan terganggu langsung ataupun tidak langsung.

 

“Reklamasi akan menyebabkan meningkatnya suhu air laut 1-2 derajat yang tidak akan efektif untuk mendinginkan reaktor pembangkit listrik dalam PLTU, PLTGU karang, PLTGU Muara Tawar,” ungkapnya.

 

Padahal, kata Abdul Halim, PLTU/PLTGU Muara Karang sebagai objek vital nasional menyuplai 45 persen kebutuhan listrik di Jakarta termasuk Istana Negara, Monas, Jalan Sudirman, termasuk juga menyuplai PLTGU Muara Tawar, Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan SK Gubernur DKI No. 2238 Tahun 2014 bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB), yaitu asas kepastian hukum, asas tertib penyelengara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, dan asas akuntabilitas.

 

Sebagaimana diketahui, selain mengeluarkan SK No. 2238 Tahun 2014, Ahok juga mengeluarkan tiga SK, yaitu: 1) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F Kepada PT Jakarta Propertindo, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015; 2) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci, terbit pada tanggal 22 Oktober 2015; 3) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk, terbit pada tanggal 17 November 2015.

 

“Selama ini dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, Ahok selalu dicitrakan sebagai pihak bersih yang bebas dari korupsi. Padahal, jika membaca putusan PTUN tersebut, maka Ahok telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan keuntungan kepada korporasi, “ ujar dia.

 

Untuk itu, lanjut Abdul Halim, tidak ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

 

Di dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan, Setiap  orang  yang  secara  melawan  hukum  melakukan  perbuatan  memperkaya  diri sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi  yang  dapat  merugikan  keuangan  negara  atau  perekonomian  negara,  dipidana  penjara  dengan  penjara  seumur  hidup  atau  pidana  penjara  paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh)  tahun  dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Sementara itu, di dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan, Setiap  orang  yang  dengan  tujuan  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi,  menyalahgunakan  kewenangan,  kesempatan  atau  sarana  yang  ada  padanya karena   jabatan   atau   kedudukan   yang   dapat   merugikan   keuangan   negara   atau   perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dalam persidangan itu, Ahok yang dihadirkan sebagai saksi mengaku telah dibohongi oleh PT Agung Podomoro Land, sebagai salah satu pengembang reklamasi Pantai Jakarta. Menurut Ahok, selama ini PT Agung Podomoro Land dinilai sebagai pengembang paling kooperatif dibandingkan pengembang reklamasi lainnya.

 

Namun, kata Ahok, belakangan diketahui PT Agung Podomoro Land justru menyuap anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi demi menghilangkan nilai kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan pihak Pemprov DKI kepada pengembang.

 

“Saya hanya berpikir, kalau itu terbukti di Pengadilan, berarti mereka (Podomoro) nusuk saya, katanya iya-iya saja tapi kok diam-diem nusuk saya,” kata Ahok saat bersaksi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).

 

Ahok mengungkap, selama ini pihak pengembang Reklamasi tidak pernah merasa keberatan dengan nilai kontribusi tambahan, termasuk juga pihak Agung Podomoro Land. Bahkan, mereka justru sudah memberikan kontribusi berupa pembangunan fasilitas umum dan fasilitas khusus seperti Rumah Susun di Jakarta Barat dan Waduk Pluit Jakarta Utara.

 

“Ya saya katakan tadi, pengusaha juga di depan kami bilang iya, kok tiba-tiba mau main mata sama DPRD,” katanya.

 

Dalam kesaksiannya, Ahok juga mengakui dalam proses menggodok nilai kontribusi tambahan, pihaknya melakukan pertemuan dengan sejumlah pengembang.

 

“Kita buat pertemuan dengan pengembang. Waktu itu Pak Ariesman juga datang soal besaran berapa pengembang yang mau sumbang,” kata Ahok.

 

Saat itu, kata dia, sebelum sampai angka 15 persen, sempat diusulkan oleh pengembang terkait besaran rupiah yang dibebankan kepada pengembang. Namun pada proses selanjutnya, angka disepakati berupa presentase dari nilai NJOP.

 

“Jadi saya bilang nggak bisa ngomong angka, nah kita buat perjanjian dulu. Kalau mau nyambung izin reklamasi kita minta contoh yang tahun 1997,” ujarnya.

 

Ahok mengatakan, perhitungan dilakukan dengan membandingkan pembagian dividen yang pernah dilakukan pada reklamasi kawasan Ancol Barat yang dikelola salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI. Dividen rata-rata dibagi 70 persen untuk BUMD dan 30 persen untuk Pemprov DKI.

 

“Kami mencari rumus kira-kira 30 persen dibandingan harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) nilainya berapa? Di situ dapat angka 15 persen dari NJOP,” ucapnya.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Diduga Lindungi Praktik Makelar Kasus di Gedung Bundar, Jaksa Agung Burhanuddin Tidak Jadikan Menpora Dito Ariotedjo Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung diduga melindungi para pelaku makelar kasus