DPRD DKI Jakarta berencana akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kewajiban tambahan yang diputuskan Pemprov DKI kepada pengembang reklamasi di Teluk Jakarta. DPRD menilai, Ahok terkesan menyepelekan proses dalam pengambilan keputusan terkait kewajiban tambahan kepada pengembang reklamasi tersebut.
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan, selain belum pada waktunya, dalam meminta kewajiban kepada pengembang Ahok juga belum memiliki landasan hukum dalam pengambilan keputusan itu.
“Kewajiban tambahan sudah diminta eksekutif, padahal Raperda Zonasi dan Raperda Kawasan Strategis Pantura belum resmi diteken. Lalu dasar hukumnya itu apa?” ujar Prabowo, di Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Menurut dia, permintaan kewajiban tambahan kepada pengembang dengan tanpa mempunyai dasar hukum merupakan suatu pelanggaran, terlebih yang melakukan kesalahan itu adalah seorang pemimpin.
Ia menegaskan keputusan Ahok tersebut sama halnya dengan melakukan pungutan liar karena tidak mempunyai dasar hukum.
“Kalau pejabat negara meminta uang dari pengusaha, baik itu untuk dirinya maupun untuk hal lain tanpa ada dasar hukum. Sama saja pungli,” ujar Prabowo.
Dalam hal ini, lanjut Prabowo, DPRD DKI akan segera memanggil mantan Bupati Bangka Belitung tersebut untuk dimintai keterangan seputar permintaan kewajiban tambahan tersebut kepada pengembang reklamasi.
“DPRD DKI akan memanggil Pak Ahok dan Pemprov DKI soal kewajiban tambahan pengembang reklamasi dan dasar hukum yang digunakan. Setahu saya aturannya ada di Raperda yang batal dibahas,” ujarnya.(Richard)