Advokat Philipus Tarigan Gugat Luhut MP Pangaribuan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Advokat Philipus Tarigan Gugat Luhut MP Pangaribuan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
1171
0
Kisruh Keabsahan Pemilihan Ketua Umum Pada Munas III Peradi RBA, Advokat Philipus Tarigan Gugat Luhut MP Pangaribuan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). – Foto: Advokat Peradi Philipus Tarigan, yang juga Kandidat Ketua Umum pada Munas III Peradi RBA. (Ist)Kisruh Keabsahan Pemilihan Ketua Umum Pada Munas III Peradi RBA, Advokat Philipus Tarigan Gugat Luhut MP Pangaribuan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). – Foto: Advokat Peradi Philipus Tarigan, yang juga Kandidat Ketua Umum pada Munas III Peradi RBA. (Ist)

Advokat Peradi Philipus Tarigan, yang juga Kandidat Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) pada Musyawarah Nasional III Peradi RBA, telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Jumat (11/09/2020).

Gugatan yang diajukan Philipus Tarigan adalah tentang ketidaksahan Dr Luhut MP Pangaribuan sebagai Ketua Umum DPN Peradi RBA, yang terpilih secara aklamasi. Luhut MP Pangaribuan hadir sebagai calon tunggal pada Munas III Peradi RBA, yang berlangsung secara virtual, di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/08/2020) lalu.

“Gugatannya sudah didaftarkan kemarin Jumat. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena lagi penerapan Protokol Kesehatan, didaftarkan secara online. Sudah masuk,” ujar Philipus Tarigan, di Jakarta, Sabtu (12/09/2020).

Philipus Tarigan merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar ketika proses pencalonan sebagai Ketua Umum DPN Peradi RBA pada Munas III Peradi RBA itu.

Philipus Tarigan menjelaskan, sejak awal pelaksanaan Munas III Peradi RBA itu, Panitia Pengarah (Steering Committe) bersama Panitia Pelaksana (Organizing Comittee) telah menentukan sejumlah persyaratan berat bagi para kandidat Ketua Umum, termasuk syarat wajib menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta ketika mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum Peradi.

Karena itu, menurut Philipus Tarigan, terpilihnya Luhut MP Pangaribuan secara aklamasi di Munas III Peradi RBA itu adalah bagian dari skenario serta tidak demokratisnya proses Munas III Peradi RBA itu.

Oleh karena itu, Philipus Tarigan merasa hak konstitusionalnya terhalang untuk mencalonkan diri sebagai Calon Ketua Umum Peradi, karena adanya persyaratan membayar Rp 500 juta tersebut.

Anehnya, lanjut Pilipus Tarigan, ternyata setelah menjadi calon tunggal dan terpilih secara aklamasi, Luhut MP Pangaribuan pun tidak bersedia membayar Rp 500 juta itu.

“Saya berencana menggugat, karena Pak Luhut MP Pangaribuan terpilih di Munas III Peradi RBA yang melanggar hukum,” tutur Philipus Tarigan.

Philipus Tarigan menegaskan, persyaratan bahwa Calon Ketua Umum Peradi seperti dirinya wajib membayar Rp 500 juta untuk biaya Munas ternyata tidak terbukti dilakukan oleh Ketua Umum terpilih.

“Kalau tahu begitu, sejak awal saya tetap akan maju. Karena persyaratan itu saja makanya saya tidak melakukan lobi ke cabang-cabang agar nama saya diusulkan menjadi Calon Ketua Umum,” ungkapnya.

Setelah merasa terganjal dengan adanya syarat wajib membayar Rp 500 juta itu, Pilipus Tarigan pun hanya mengikuti saja proses Munas.

Namun, begitu dirinya mengetahui bahwa hanya 1 orang saja yang memenuhi kualifikasi sebagai calon Ketua Umum Peradi, yakni Dr Luhut MP Pangaribuan, Philipus Tarigan pun bertanya-tanya dan masih mencoba berasumsi baik, bahwa Luhut MP Pangaribuan telah sanggup dan sudah membayarkan Rp 500 juta sebagaimana disyaratkan oleh Panitia Pelaksana Munas III Peradi RBA itu.

Nyatanya, lanjutnya, syarat wajib membayar Rp 500 juta itu pun tidak diterapkan kepada Luhut MP Pangaribuan.

“Karena Petahana yakni Luhut MP Pangaribuan merasa tidak mencalonkan diri, tetapi dicalonkan, maka kewajiban membayar Rp 500 juta itu tidak dibebankan kepada Calon Tunggal tersebut,” ujar Philipus Tarigan.

Dalam peristiwa ini, Panitia Pelaksana Munas III Peradi RBA tidak menjalankan Tata Tertib (Tatib) dan persyaratan dengan baik.

Seharusnya, menurutnya, walaupun hanya ada Calon Ketua Umum Tunggal, kewajiban membayar Rp 500 juta itu harus tetap dilakukan oleh Panitia. Sebab, persyaratan itu ditetapkan sendiri oleh panitia.

Philipus Taringan menuding, para Panitia Pelaksana segaja bersekongkol dengan Calon Ketua Umum Tunggal untuk mengubah persyaratan itu secara sembunyi-sembunyi. Dan mengubahnya bukan di dalam kesepakatan Munas.

“Jika sejak awal tidak ada biaya Rp 500 juta, maka saya akan mencalonkan diri, dan melakukan lobi ke cabang-cabang agar nama saya diusulkan. Tetapi setelah usulan cabang selesai, eh syarat biaya pendaftaran sebesar Rp 500 juta itu kok hilang,”cetusnya.

Yang lebih aneh lagi, lanjutnya, setelah semua cabang mengusulkan nama, dan hanya ada satu nama sebagai calon tunggal, terjadi perubahan persyaratan dan aturan pelaksanaan pemilihan.

“Setelah cabang-cabang mengusulkan nama calon, peraturan pun berubah dalam perjalanan Munas. Perubahan terjadi sebelum Munas selesai. Mereka membuat tafsir sendiri terkait Tatib. Ternyata, persyaratan uang Rp 500 juta itu hanya untuk menakut-nakuti kandidat lain dalam pencalonan. Ternyata benar, saya tak mencalonkan diri dan tidak melakukan lobi, karena tidak bisa bayar Rp 500 juta itu,” tutur Philipus Tarigan.

Kisruh Keabsahan Pemilihan Ketua Umum Pada Munas III Peradi RBA, Advokat Philipus Tarigan Gugat Luhut MP Pangaribuan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). – Foto: Advokat Peradi Philipus Tarigan, yang juga Kandidat Ketua Umum pada Munas III Peradi RBA. (Ist)
Kisruh Keabsahan Pemilihan Ketua Umum Pada Munas III Peradi RBA, Advokat Philipus Tarigan Gugat Luhut MP Pangaribuan Ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). – Foto: Advokat Peradi Philipus Tarigan, yang juga Kandidat Ketua Umum pada Munas III Peradi RBA. (Ist)

Ketua Pelaksana Munas III PERADI RBA atau Ketua Organizing Committe (OC) Munas III Peradi RBA, M Syafei menyampaikan, apabila ada anggota Peradi RBA yang akan menggugat hasil Munas III Peradi RBA, panitia pelaksana mempersilakan saja.

“Jika ada anggota yang akan menggugat hasil Munas, itu haknya, dan boleh saja. Tetapi saya selaku Ketua OC sudah selesai melaksanakan Munas III Peradi RBA, dan yang terpilih ada Dr Luhut MP Pangaribuan sebagai Ketua Umum Peradi RBA periode 2020-2025,” tutur M Syafei ketika dikonfirmasi.

M Syafei menegaskan, semua yang dilaksanakan telah dijalankan oleh Organizing Committe (OC) adalah hasil arahan dan putusan dari Panitia Pengarah (Steering Committe).

Sehingga, katanya, apabila ada yang dianggap kurang pas, apakah menyangkut syarat calon atau sistem verifikasi calon,  ini semua sudah diputuskan SC dalan rapat panitia.

“Oleh sebab itu, jika baru sekarang ada bakal calon yang merasa terhambat hak-haknya untuk maju sebagai calon ketua umum, maka itu sudah sesuai tata tertib yang sudah menjadi ketentuan dan pedoman pelaksanaan Munas,” tutup M Syafei.

Ketua Steering Committee (SC) Munas III Peradi RBA, Imam Hidayat, menuturkan, mengenai adanya Tatib yang mewajibkan semua calon, jika mencalonkan diri harus menyatakan sanggup menyumbang Rp 500 juta itu sudah tidak relevan.

“Tatib sudah selesai dibahas di dalam Sidang Pleno I Munas pada bulan November 2019. Clear and Clean. Semua peserta Sidang Pleno I menyetujui, meski ada satu dua usulan. Clear. Semua peserta Sidang Pleno I Munas sudah setuju,” ungkap Imam Hidayat, dalam konfirmasinya.

Imam Hidayat menjelaskan, dalam ketentuan Peradi RBA atau yang dikenal juga dengan Peradi OMOV (One Men One Vote) itu, perjalanan Munasnya bukan ditentukan satu hari pelaksanaan itu saja.

“Munas OMOV itu rangkaiannya enggak sehari bisa selesai jadi agenda-agenda Munas. Pleno I aja sudah dilakukan bulan November 2019.

Kemudian, diterangkan Imam Hidayat, Panitia Pelaksana berbagi tugas untuk memantau setiap Rapat Anggota Cabang Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (RAC DPC Peradi) di seluruh Indonesia.

“Di daerah masing-masing DPC, untuk agenda tanggapan Laporan Pertanggungjawaban Dewan Pimpinan Nasional Peradi (LPJ DPN). Dan usulan Bakal Calon Ketua Umum. Ini berjalan hampir 3 bulan,” jelasnya.

Sedangkan para peserta Munas, lanjutnya, terdiri dari semua unsur Dewan Pimpinan Nasional Peradi dan Ketua, Sekretaris dan Bendahara DPC-DPC peradi yang mewakili anggota-anggota.

Sedangkan untuk mencalonkan diri sebagai Kandidat Ketua Umum harus dicalonkan oleh 5 DPC Peradi. Jika 5 DPC Peradi sudah menyatakan resmi mendukung, maka calon kandidat bisa dinyatakan resmi sebagai kandidat ketua umum Peradi.

“Kemudian, pertanyaannya, apakah ada calon kandidat yang diusung oleh 5 DPC Peradi? Jawabannya, hanya Pak Luhut MP Pangaribuan yang dicalonkan dan diusung oleh 32 DPC dari 34 DPC saat ada Rapat-Rapat Anggota Cabang Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (RAC DPC Peradi). Sedangkan 2 DPC lainnya, memiliki calon kandidat masing-masing,” ungkap Imam Hidayat.

Imam Hidayat menjelaskan, setiap peserta Munas III Peradi RBA, hendaknya mengikuti alur dan tata cara serta dinamika yang terjadi di Munas.

Jika kandidat yang muncul lebih dari satu yang memenuhi syarat dukungan 5 DPC, lanjut Imam, maka Panitia Munas barulah akan membuka pendaftaran Bakal Calon. Sedangkan untuk berbagi Rp 500 juta yang dimaksud adalah mereka para calon itu yang akan berembug di antara para calon saat pendaftaran.

Namun, yang terjadi pada Munas III Peradi RBA itu, lanjut Imam Hidayat, hanya ada calon tunggal yang memenuhi kriteria dukungan dari DPC-DPC.

“Jadi Panitia Munas tidak membuka pendaftara. Karena calonnya Cuma satu, tunggal. Dengan demikian, beberapa persyaratan lainnya, seperti membayar Rp 500 juta itu menjadi tidak relevan lagi ditetapkan. Sebab sudah enggak akan ada kontestasi lagi,” jelasnya.

Meskipun begitu, ditegaskan Imam Hidayat, Ketua Umum Peradi RBA terpilih periode 2020-2025 Dr Luhut MP Pangaribuan berkewajiban menyelesaikan pembayaran biaya yang dikeluarkan selama Munas.

“Tapi, begitu pun, calon yang terpilih menjadi Ketua Umum, mempunyai kewajiban untuk membiayai Puncak Munas tanggal 29 Agustus 2020 kemarin itu. Berapa pun biaya yang timbul, itu konsekuensi dari Ketua Umum yang terpilih secara aklamasi,” tandas Imam Hidayat.

Luhut MP Pangaribuan kembali terpilih sebagai Ketua Umum Perhimpunan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi) RBA 2020-2025.

Luhut terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi III yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI secara virtual, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Sabtu (29/8/2020).(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

GMKI Sambut Baik Kunjungan Paus Fransiskus di Jakarta

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Jakarta (GMKI Jakarta)