Advokat NTT Tolak Penitipan Narapidana Teroris di Flobamora

Advokat NTT Tolak Penitipan Narapidana Teroris di Flobamora

- in DAERAH, HUKUM, NASIONAL, POLITIK
672
0
Advokat NTT Tolak Penitipan Narapidana Teroris di Flobamora.

Sejumlah advokat yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT)  mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di NTT untuk meminta klarifikasi dan penjelasan mengenai keberadaan Narapidana Teroris (Napiter) di Tanah Flobamora. Flobamora adalah sebutan untuk Flores, Sumba, Timor dan Alor.

Advokat Senior Petrus Selestinus menyampaikan, pihaknya selama ini hanya mengetahui selentingan bahwa sejumlah napiter dititipkan diam-diam di wilayah mereka.

“Kami datang meminta klarifikasi dari Kakanwil Kemenkum HAM NTT terkait keberadaan beberapa Napiter titipan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum ke sejumlah Lapas di NTT. Hal ini sempat menjadi polemik di media masa dan medsos,” tutur Petrus Selestinus, Kamis (07/06/2018).

Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini mengatakan, meskipun pihak Kemenkumham memberikan pengawasan atas napiter yang dititipkan itu, namun masyarakat NTT harus diberitahu. Sebab, selama masa penitipan ini, kata dia, pemerintah tidak memberitahukan kepada masyarakat setempat.

“Walaupun ada pengawasan yang sangat ketat, bahkan ditempatkan di ruang khusus yang diisolasi, akan tetapi oleh karena keberadaan napiter titipan ini tidak pernah diberitahu kepada publik NTT,” ujar Petrus.

Dia meminta, informasi tentang keberadaan Napiter titipan di NTT telah meresahkan masyarakat. Bahkan, kata dia, penitipan itu sangat mengganggu kenyamanan.

“Terutama ketika berinteraksi dengan sesama anggota masyarakat dalam kebhinekaan dalam pergaulan sosial sehari-hari,” ujarnya.

Petrus pun menyampaikan, TPDI tetap berharap agar Pemerintah Pusat Cq. Kemenkum HAM RI dan Gubernur NTT segera menghentikan kebijakan titip Napiter di NTT.

“Segeralah pulangkan napiter-napiter titipan itu ke Jakarta atau Nusakambangan,” katanya.

Permintaan ini, lanjutnya, sejalan dengan apa yang didalilkan oleh Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM RI NTT Yudi Kurniadi, yang menyatakan bahwa semua napiter  tempatnya hanya satu yaitu di Nusakambangan. Hal itu dikarenakan keamanannya menggunakan sistim maximum security.

“TPDI tetap berharap agar pemerintah bersikap tegas. NTT tertutup bagi napiter dan napiter titipan, karena tidak membawa manfaat bagi napiternya dan bagi masyarakat NTT,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Kepala BIN Daerah NTT, Daeng Rosada, telah membeberkan ada sejumlah lapas menjadi tempat penitipan Napiter di NTT. Tidak kurang dari 10 napiter dititip di 5 lapas, seperti di Kabupaten Kupang, Atambua, Alor, Sumba Barat, Sumba Timur dan Kabupaten Ende.

“Kakanwil Kemenkum HAM NTT pun membenarkan keberadaan Napiter titipan itu. Karena statusnya napiter titipan, maka sebenarnya tinggal selangkah lagi, asal Gubernur NTT mau bersikap lebih progresif, maka NTT sudah bersih dari apiter titipan,” ujar Petrus.

Sementara itu,  Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM RI NTT Yudi Kurniadi memastikan adanya napiter titipan di Atambua, Kefamenanu, Alor, Sumba Timur dan Kabupaten Ende.

“Memang benar dan dimaksudkan untuk program deradikalisasi para napiter dengan kriteria tertentu. Dan penitipannya di kamar sel khusus yang diisolasi, terpisah jauh dari napi-napi lainnya,” ujar Yudi.

Selain itu, para napiter juga tidak bebas dikunjungi keluarga. “Pengunjung pun diawasi secara ketat, dicatat identitas keluarga yang berkunjung. nomor HP juga. Itu dilakukan dibawah pengawasan dan pengawalan yang sangat ketat,” tutur Yudi.

Yudi yang didampingi Humas Rosimin dan beberapa Staf Kanwil Kemenkum HAM NTT itu menggelar dialog santai dengan kedatangan para advokat TPDI.

Dia menambahkan, napiter yang dititip di NTT bukanlah napiter dengan kriteria aktor intelektual. “Akan tetapi rata-rata mereka berasal dari pelaku turut serta, yang secara tidak langsung dianggap membantu teroris,” katanya.

Perannya itu, lanjut Yudi, misalnya menyembunyikan pelaku langsung atau aktor intelektual saat dicari yang berwajib. Atau peran lain seperti membantu dana untuk kegiatan teroris karena hubungan darah atau pertemanan.

“Atas dasar itulah, dalam proses deradikalisasi napiter ini ditempatkan melalui titipan  di NTT. Itu dilakukan untuk memudahkan proses deradikalisasi, agar kelak dapat kembali menjadi orang yang baik dan berguna di tengah masyarakat,” tuturnya.

Diberitahukan, TPDI yang dikomandani advokat senior Petrus Selestinus, bersama sejumlah advokat lainnya yakni Luis Balun, Martinus Lau, Petrus Lomanledo dan Reyza Devita Djami, mendatangi  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di NTT, Rabu (6/6/2018). “Sekitar pukul sebelas siang,” ujar Petrus.(JR)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like

Kisruh Dugaan Kecurangan Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset