Buruh tidak akan mundur dari upayanya menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Meskipun serangan wabah mematikan Virus Corona sedang melanda, tidak akan menyurutkan langkah buruh menolak Omnibus Law.
Hal itu ditegaskan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Jumat (06/03/2020).
“Aksi 50 ribu buruh bersamaan dengan Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 23 Maret 2020 dan serentak di 20 provinsi yang lain tetap dilaksanakan,” tutur Said Iqbal.
Selain itu, buruh juga menyerukan agar pemerintah dan aparatur Negara, harus menangani penyebaran virus corona. Sebab, itu adalah tugas dan kewajiban Negara juga dalam menyelamatkan nyawa warga negaranya.
Jangan malah karena ada virus corona ditimpakan ke buruh. Negara yang harus segera melakukan upaya menyelamatkan warga,” tuturnya.
Sedangkan agenda buruh lainnya, dikatakan Iqbal, yakni mengkritisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya.
“Kita menolak terjadinya PHK di Indosat dan Antara. Jajaran direksi Indosat dan Antara, itu harus diusut,” ujar said Iqbal.(JR)